By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tolak Gugatan Kolom Agama, Partai X: Kebebasan Rakyat Jangan Dipangkas!
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Kolom Agama, Partai X: Kebebasan Rakyat Jangan Dipangkas!

Diajeng Maharani
Last updated: September 30, 2025 1:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada KTP dan KK. Hakim menilai gugatan tersebut tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diterima.

Contents
Kritik Partai XPrinsip Partai XSolusi Partai X

Hakim MK Suhartoyo menyebut permohonan pemohon nomor 155 tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, petitum yang diajukan dinilai tidak lazim serta tidak konsisten.

Pemohon, Taufik Umar, sebelumnya meminta agar kolom agama dirahasiakan untuk mencegah diskriminasi. Namun, hakim menegaskan gugatan tidak memenuhi unsur yuridis untuk dikabulkan.

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh memangkas kebebasan rakyat. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebebasan beragama adalah bagian dari hak dasar itu,” ujarnya.

Partai X menilai kolom agama di KTP berpotensi menimbulkan diskriminasi. Sejarah konflik antaragama di Indonesia membuktikan bahwa identitas administratif dapat digunakan sebagai alat stigmatisasi.

Prinsip Partai X

Partai X berpijak pada prinsip bahwa negara harus menjaga kebebasan dan martabat rakyat. Identitas agama adalah ranah privat yang tidak boleh menimbulkan diskriminasi.

You Might Also Like

MPR Kaji Penerapan PPHN, Partai X: Rakyat Butuh PPHN, Program Pasti Hidup Nyaman
Ombudsman Soroti Impor Pangan, Partai X: Pangan Dikuasai Kuota, Rakyat Diberi Slogan Ketahanan!
Belanda Ambil Rp504 Kuadriliun dari Indonesia, Partai X: Hentikan Nostalgia, Tegakkan Keadilan Ekonomi Hari Ini!
Pemerintah Impor 200.000 Sapi Perah, Partai X Waspada!

Bagi Partai X, persatuan bangsa hanya bisa dibangun melalui penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan sipil. Kolom agama yang digunakan secara administratif tidak boleh menjadi alasan pembatasan hak warga.

Solusi Partai X

Partai X mengajukan sejumlah langkah solutif:

  1. Evaluasi administrasi kependudukan dengan menempatkan data agama hanya sebagai arsip rahasia elektronik.
  2. Perkuat perlindungan hak sipil dengan regulasi yang melarang diskriminasi berbasis agama dalam layanan publik.
  3. Kampanye pendidikan toleransi di sekolah dan masyarakat agar keberagaman menjadi sumber persatuan, bukan konflik.
  4. Pengawasan independen oleh lembaga HAM untuk memastikan praktik administrasi tidak menimbulkan pelanggaran hak.
  5. Revisi UU Administrasi Kependudukan dengan melibatkan masyarakat sipil agar kebijakan benar-benar berlandaskan kepentingan rakyat.

Partai X menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membatasi rakyat. Putusan MK ini menjadi alarm bahwa kebijakan administrasi kependudukan harus lebih berpihak pada kebebasan dan keadilan bagi semua warga negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Finalisasi Kerugian Negara, Partai X: Korupsi Terus, Rakyat Tak Pernah Diuntungkan!
Next Article Serikat Pekerja Audiensi DPR, Partai X: Dengar Rakyat, Jangan Cuma RUU!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ombudsman Minta Lapor Insiden MBG, Partai X: Rakyat Lapor, Pejabat Tutup Mata!

October 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pertemuan Elite Diatur di Belakang Panggung, Partai X: Rakyat Harus Tahu!

April 10, 2025
Pemerintah

Jubir Anies Jadi Komisaris, Penghina Presiden Dapat Amnesti, Partai X Soroti Hukum Kini Selevel Reality Show!

August 6, 2025
Kriminal

Driver Ojol Dilindas Brimob, Partai X: Nyawa Rakyat Jangan Permainkan

August 29, 2025
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun pada 2026
Ekonomi

Anggaran MBG Rp335 T, Partai X: Angka Fantastis, Rakyat Jangan Hanya Jadi Statistik!

August 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.