beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada KTP dan KK. Hakim menilai gugatan tersebut tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diterima.
Hakim MK Suhartoyo menyebut permohonan pemohon nomor 155 tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, petitum yang diajukan dinilai tidak lazim serta tidak konsisten.
Pemohon, Taufik Umar, sebelumnya meminta agar kolom agama dirahasiakan untuk mencegah diskriminasi. Namun, hakim menegaskan gugatan tidak memenuhi unsur yuridis untuk dikabulkan.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh memangkas kebebasan rakyat. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebebasan beragama adalah bagian dari hak dasar itu,” ujarnya.
Partai X menilai kolom agama di KTP berpotensi menimbulkan diskriminasi. Sejarah konflik antaragama di Indonesia membuktikan bahwa identitas administratif dapat digunakan sebagai alat stigmatisasi.
Prinsip Partai X
Partai X berpijak pada prinsip bahwa negara harus menjaga kebebasan dan martabat rakyat. Identitas agama adalah ranah privat yang tidak boleh menimbulkan diskriminasi.
Bagi Partai X, persatuan bangsa hanya bisa dibangun melalui penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan sipil. Kolom agama yang digunakan secara administratif tidak boleh menjadi alasan pembatasan hak warga.
Solusi Partai X
Partai X mengajukan sejumlah langkah solutif:
- Evaluasi administrasi kependudukan dengan menempatkan data agama hanya sebagai arsip rahasia elektronik.
- Perkuat perlindungan hak sipil dengan regulasi yang melarang diskriminasi berbasis agama dalam layanan publik.
- Kampanye pendidikan toleransi di sekolah dan masyarakat agar keberagaman menjadi sumber persatuan, bukan konflik.
- Pengawasan independen oleh lembaga HAM untuk memastikan praktik administrasi tidak menimbulkan pelanggaran hak.
- Revisi UU Administrasi Kependudukan dengan melibatkan masyarakat sipil agar kebijakan benar-benar berlandaskan kepentingan rakyat.
Partai X menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membatasi rakyat. Putusan MK ini menjadi alarm bahwa kebijakan administrasi kependudukan harus lebih berpihak pada kebebasan dan keadilan bagi semua warga negara.