beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perjuangan kolektif, bukan individual. Menurutnya, konstitusi menyatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Rieke menekankan HAM di Indonesia belum benar-benar terwujud, sehingga harus terus diperjuangkan bersama rakyat, termasuk generasi muda.
Rieke menyebut lima hak dasar rakyat sesuai amanat konstitusi. Pertama, hak sandang, pangan, dan papan. Kedua, hak atas pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, hak atas pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial. Keempat, hak perlindungan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan. Kelima, hak infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. Menurutnya, seluruh hak itu belum terpenuhi secara nyata. Rakyat masih jauh dari kondisi ideal, sementara pejabat terus menikmati fasilitas negara tanpa tanggung jawab.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai pembahasan HAM sering dijadikan jargon kekuasaan tanpa bukti konkret. Negara seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai beban demi melindungi kekuasaan. Kemanusiaan bukan milik pejabat, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dengan kebijakan adil. Menurutnya, HAM bukanlah retorika, melainkan kewajiban negara untuk menghadirkan keadilan sosial.
Prinsip Partai X
Partai X menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pemerintah hanyalah pelayan. Negara harus menjamin terpenuhinya hak dasar tanpa diskriminasi. HAM hanya berarti bila diterjemahkan dalam kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pasal hukum. Dalam pandangan Partai X, penegakan HAM tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam program konkret yang berpihak kepada rakyat miskin dan tertindas.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi nyata. Pertama, memastikan pemenuhan hak dasar rakyat melalui alokasi anggaran prioritas, bukan proyek pencitraan. Kedua, membentuk mekanisme pengawasan HAM berbasis masyarakat agar rakyat dapat menuntut keadilan langsung. Ketiga, penegakan hukum tegas terhadap pejabat yang melanggar HAM atau mengabaikan hak rakyat. Keempat, pendidikan rakyat agar HAM dipahami sebagai kekuatan kolektif, bukan hadiah dari penguasa. Kelima, memperkuat transparansi kebijakan agar rakyat tahu ke mana arah negara.
Rakyat berhak menikmati keadilan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan hidup yang layak. HAM bukan hadiah pejabat, melainkan hak konstitusional rakyat. Partai X menegaskan kemanusiaan harus menjadi landasan kebijakan, melindungi rakyat, bukan sekadar melanggengkan kenyamanan pejabat. Negara kuat hanya lahir bila rakyatnya sejahtera dan haknya benar-benar dihormati.