beritax.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami sengketa tiga pulau di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas kini memicu ketegangan antarwarga. Aksi pembakaran rumah oleh warga Halmahera Tengah semakin menambah kekhawatiran konflik. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan, Kemendagri akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan segera membawa masalah ini ke pemerintah pusat. Ia akan berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian, serta berkoordinasi dengan Gubernur Papua Barat Daya dan kepala daerah terkait. Langkah ini dianggap penting untuk meredam eskalasi. Sherly juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri, demi mencegah gejolak lebih besar.
Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, sengketa wilayah tak boleh menjadikan rakyat sebagai korban. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membiarkan rakyat terbakar konflik. Partai X menilai, penyelesaian harus menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, bukan sekadar objek perebutan wilayah.
Berdasarkan prinsip Partai X, negara adalah entitas yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanya pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Rakyat adalah raja, sehingga setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan mereka. Sengketa pulau ini menunjukkan lemahnya pengelolaan negara yang lebih sibuk mengurus batas, tetapi lalai melindungi masyarakat di lapangan.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar konflik tak berlarut. Pertama, musyawarah kenegarawanan yang melibatkan pemerintah, tokoh adat, agama, serta aparat keamanan untuk merumuskan solusi damai. Kedua, penegasan batas wilayah berbasis data dan hukum agar rakyat tak terombang-ambing. Ketiga, menjadikan Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan, sehingga keputusan benar-benar berpihak pada persatuan dan keadilan sosial. Keempat, memastikan negara hadir secara efektif melindungi rakyat di perbatasan, bukan hanya mengandalkan pendekatan administratif.
Sengketa Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas harus diselesaikan dengan kepemimpinan negarawan, bukan dengan retorika kekuasaan. Partai X menegaskan, rakyat jangan sampai jadi tumbal perebutan wilayah. Negara wajib hadir, melindungi, melayani, dan mengatur dengan adil, demi memastikan kedaulatan benar-benar milik rakyat.