By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!
Pemerintah

KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!

Diajeng Maharani
Last updated: September 19, 2025 1:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam soal rangkap jabatan pejabat publik. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan akibat rangkap jabatan. Kajian ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN maupun APBD.

Data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak usaha, hampir 49 persen tidak sesuai kompetensi. Sementara 32 persen lainnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang melemahkan profesionalitas dan mencederai rasa keadilan publik. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan minimnya etika penyelenggaraan negara.

Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Menanggung

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai masalah rangkap jabatan hanyalah cermin rakusnya pejabat. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun kenyataannya, pejabat justru sibuk menumpuk kursi, sementara rakyat dipaksa rangkap derita akibat harga mahal, pelayanan buruk, dan ketidakadilan hukum.

Partai X menegaskan negara bukan milik rezim atau pejabat, melainkan milik rakyat. Kekuasaan hanyalah mandat, bukan privilege untuk menambah jabatan dan pendapatan. Prinsip Partai X menyatakan demokrasi sejati harus memutus budaya rakus kursi dan mengembalikan kedaulatan pada rakyat. Rangkap jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan Pancasila.

Solusi Partai X: Batasi Jabatan, Transparansi Total

Partai X menawarkan solusi konkret agar rakyat tidak lagi menjadi korban kerakusan pejabat. Pertama, pembatasan jabatan melalui regulasi tegas yang melarang rangkap kursi di semua level. Kedua, transparansi publik dengan sistem digital terbuka agar semua jabatan pejabat bisa diawasi rakyat. Ketiga, reformasi remunerasi dengan sistem gaji tunggal agar pejabat tidak mencari penghasilan ganda. Keempat, audit independen terhadap pejabat BUMN, kementerian, dan lembaga negara untuk menutup celah konflik kepentingan.

Partai X menegaskan bahwa kursi jabatan adalah amanah, bukan barang koleksi pejabat. Jika pejabat sibuk rangkap jabatan, maka rakyat hanya rangkap derita. Negara harus segera menghentikan praktik rangkap jabatan, demi memastikan kekuasaan kembali bekerja melayani kepentingan rakyat, bukan menguntungkan segelintir pejabat.

You Might Also Like

Pansus Temukan 12 Kebijakan Ngawur Sudewo, Partai X: 12 Kebijakan, 12 Kali Rakyat Tercekik!
Menteri Keuangan Konoha Sri Sengkuniwati Mundur
Desakan Makzulkan Gibran Muncul, Partai X: Kekuasaan Dinasti Akhirnya Menuai Krisis!
Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jalan — Partai X: Surat Edaran Tak Akan Hentikan Mental Bandit!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KSP Kaji Impor BBM Pertamina, Partai X: Rakyat Butuh Harga Murah, Bukan Kajian!
Next Article 8 Catatan DPR Soal UU Saksi, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Hanya Aturan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku belum ada Rp1 pun dari APBN yang dipakai untuk membangun 7.475 dapur makan bergizi gratis
Ekonomi

Badan Gizi Belum Keluarkan Uang, Partai X: Rakyat Sudah Kelaparan!

September 10, 2025
Pemerintah

Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah, Partai X: Rakyat Hilang Aman, Pejabat Aman!

September 4, 2025
Menteri Perdagangan Budi Santoso berharap Amerika Serikat tidak mengenakan tarif impor terhadap Indonesia.
Internasional

Mendag Tantang AS Tanpa Tarif, Partai X: Jangan Gagah di Meja Dagang, Tapi Lemah di Meja Rakyat!

July 4, 2025
Pendidikan

BBM Langka, Sekolah Daring Lagi, Partai X Desak Jaminan Energi untuk Hak Pendidikan

July 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.