beritax.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky R. Ramadhan, menyatakan influencer Ferry Irwandi masih mungkin dilaporkan. Menurut Choky, laporan hanya bisa dilakukan bila menyangkut pribadi anggota TNI, bukan institusi. Pernyataan itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang batasan pencemaran nama. Sebelumnya, Dansat Siber Mabes TNI, Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama oleh Ferry.
TNI dan Ruang Siber
Juinta menjelaskan timnya menemukan dugaan tindak pidana saat melakukan patroli siber. Ia menilai pernyataan Ferry terkait algoritma menyinggung kewenangan teknis TNI. Dari konsultasi dengan polisi, TNI kini menyiapkan langkah hukum. Meski begitu, polisi menegaskan laporan institusi tidak bisa diproses. Hanya individu yang dapat melapor bila merasa nama baiknya tercemar. Ferry sendiri mengaku belum mengetahui adanya rencana pelaporan tersebut.
Ferry Irwandi belakangan dikenal aktif mendukung 17+8 Tuntutan Rakyat. Ia juga meluncurkan platform edukasi Malaka Project. Dengan hampir dua juta pengikut di YouTube, Ferry kerap mengulas demonstrasi besar di berbagai daerah. Video terbarunya bahkan menyinggung potensi darurat militer dan peran dalang di balik aksi rakyat. Kehadirannya dianggap berpengaruh dalam menyuarakan keresahan publik.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Menanggapi polemik ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tugas negara jelas tiga hal. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mempertanyakan, ketika influencer rakyat berhadapan dengan institusi negara, siapa yang membela rakyat? Partai X menilai langkah hukum jangan dipakai membungkam suara kritis publik.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sopir bus, rakyat adalah pemiliknya. Karena itu, kebebasan rakyat bersuara tidak boleh dipersempit dengan ancaman hukum. Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan musuh negara.
Solusi Partai X: Keadilan untuk Semua
Partai X menawarkan solusi agar rakyat terlindungi. Pertama, dorong pembentukan forum musyawarah kenegarawanan untuk menyelesaikan konflik sosial tanpa kriminalisasi. Kedua, jalankan transformasi birokrasi digital agar ruang siber lebih transparan dan adil. Ketiga, tegakkan Pancasila sebagai cahaya moral yang melindungi hak rakyat, bukan alat represi. Keempat, pastikan pendidikan politik rakyat berjalan agar publik paham hak konstitusionalnya.
Partai X menegaskan, rakyat tidak boleh jadi korban tarik ulur hukum antara kekuasaan dan suara kritis. Jika negara sungguh melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, maka keadilan harus berpihak pada publik. Kasus Ferry Irwandi adalah ujian. Pertanyaannya, siapa yang sungguh membela rakyat?