beritax.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) tegas membedakan demonstran dengan perusuh. Menurutnya, banyak warga yang ditangkap saat unjuk rasa namun belum jelas statusnya apakah pengunjuk rasa atau pelaku perusakan.
“Harus jelas, mana yang demonstran menyampaikan aspirasi, dan mana yang perusuh melawan hukum,” kata Pigai di Jakarta, Selasa.
Pigai menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menyampaikan penanganan demo harus berlandaskan ICCPR. ICCPR menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia. Maka, demonstran harus dilindungi, bukan dipidanakan. Namun, Polri melaporkan telah menangkap 3.195 orang terkait aksi demo ricuh. Sebagian besar masih dalam pemeriksaan.
Sikap Partai X: Hukum Jangan Dipelintir
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, membedakan demonstran dan perusuh adalah langkah penting, tetapi harus lebih dari sekadar retorika hukum.
“Hukum tidak boleh jadi alat kekuasaan. Jangan sampai semua demonstran dicap perusuh hanya karena berbeda suara,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Negara berdiri bukan untuk membungkam rakyat, melainkan melindungi aspirasi mereka. Prinsip keadilan Partai X adalah hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan pejabat. Oleh karena itu, pembedaan antara demonstran dan perusuh bukan sekadar administratif, tetapi esensi demokrasi.
Solusi Partai X
Partai X mendorong solusi nyata agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan tanpa prosedur jelas. Kedua, reformasi sistem hukum berbasis kepakaran agar penanganan demo sesuai standar internasional HAM. Ketiga, pendidikan politik publik yang menekankan hak menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi sehat. Keempat, pembentukan lembaga independen pemantau penanganan aksi massa, agar rakyat yakin hukum tidak dipelintir.
Aksi damai adalah hak rakyat, sedangkan perusakan adalah pelanggaran hukum. Keduanya berbeda, jangan disamakan.
Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh mengorbankan hak rakyat demi stabilitas semu. Hukum harus tegak, tapi keadilan jangan hilang.