beritax.id – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen. Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan produktivitas sektor riil. Penurunan tarif, menurutnya, tidak terlalu signifikan namun bisa ditutup dengan peningkatan volume transaksi.
Selain itu, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian diberi tarif delapan persen. Usul tersebut dinilai memperkuat hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian. Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal yang tepat dapat meringankan beban rakyat di tengah kondisi sulit.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurut Partai X, penurunan tarif PPN memang memberi kesan pro rakyat, tetapi substansi persoalannya lebih dalam.
Beban rakyat tidak bisa sekadar dihitung dari persentase pajak yang diturunkan. Masalah mendasar adalah struktur ekonomi yang timpang dan kebijakan fiskal yang selalu membebani wong cilik. Rakyat membutuhkan perubahan nyata, bukan sekadar angka penyesuaian tarif.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan prinsip utama bahwa negara bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa atas rakyat. Kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat, dan pejabat hanya sopir yang dititipkan mandat.
Politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
Negarawan sejati harus berwibawa, visioner, dan mampu melaksanakan kebijakan secara efektif serta transparan. Rakyat adalah raja, bukan objek eksploitasi kebijakan fiskal.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar rakyat tidak terus menerus dibebani kebijakan fiskal parsial. Pertama, perlu ada desain ulang sistem perpajakan yang adil dan proporsional, sehingga beban tidak menekan masyarakat kecil. Kedua, negara harus berfokus pada peningkatan pendapatan rakyat melalui industrialisasi nasional berbasis pangan, energi, dan teknologi.
Ketiga, subsidi tepat sasaran untuk kebutuhan dasar rakyat harus diperkuat, bukan dipangkas dengan alasan defisit. Keempat, amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk memastikan kedaulatan ekonomi berpihak pada rakyat. Kelima, birokrasi pajak wajib direformasi dengan transparansi digital agar penerimaan negara tidak bocor ke kantong pejabat.
Penurunan PPN memang terdengar sebagai angin segar, tetapi rakyat membutuhkan lebih dari sekadar hitungan angka. Partai X menegaskan, solusi sejati adalah memastikan kesejahteraan rakyat lewat keadilan sistemik. Negara harus hadir melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan hati nurani, bukan sekadar kalkulasi fiskal.