By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 20 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?
Seputar Pajak

Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?

Diajeng Maharani
Last updated: August 30, 2025 5:47 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Salah satu prinsip utama dalam sistem perpajakan adalah keadilan. Pajak dipungut dari setiap warga negara sesuai kemampuan ekonominya untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun, prinsip ini dipertanyakan ketika diketahui bahwa pajak penghasilan pejabat justru ditanggung pemerintah (DTP).

Beban Pajak yang Tidak Sama

Rakyat biasa, dari buruh hingga pelaku UMKM, harus menanggung sendiri pajaknya. Setiap rupiah yang dipotong dari gaji atau keuntungan usaha adalah kewajiban yang tak bisa dihindari. Namun pejabat negara justru memperoleh “keistimewaan”: pajak penghasilan mereka dibayarkan dengan uang negara. Pertanyaan sederhana pun muncul: uang negara itu milik siapa? Bukankah berasal dari pajak rakyat juga?

Dengan kata lain, pejabat bukan sekadar tidak mengeluarkan uang untuk pajak, tetapi justru membebankannya kembali kepada masyarakat luas. Kondisi ini menimbulkan jurang keadilan: rakyat dipaksa membayar, pejabat dibebaskan.

Potensi Membungkam Lembaga Negara

Kebijakan DTP juga menimbulkan persoalan tata kelola kekuasaan. Bila semua pejabat di lembaga tinggi negara menikmati fasilitas pajak gratis, apakah mereka masih punya keberanian untuk mengkritik Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak? Ada potensi relasi ketergantungan yang bisa membungkam fungsi check and balance. Padahal, justru lembaga-lembaga itulah yang seharusnya menjaga akuntabilitas fiskal negara.

Antara Narasi dan Realita

You Might Also Like

DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?
Dapur MBG Dilengkapi Sterilisasi, Partai X: Tapi Gizi Rakyat Masih Kurang!
Kejagung Periksa Dua Hakim Suap CPO, Partai X: Kalau Hakimnya Busuk, Seperti Apa Rasa Keadilan Kita?
Pendidikan Ala Barak Mau Diterapkan, Partai X: Jangan Tukar Disiplin dengan Militerisme Bisu!

Pajak selalu digaungkan sebagai instrumen keadilan. Tapi realitanya, DTP membuat keadilan itu timpang. Rakyat diminta taat pajak dengan dalih solidaritas, sementara pejabat menikmati “pajak gratis” dengan alasan ditanggung pemerintah. Bukankah pemerintah itu dibiayai rakyat juga?

Narasi resmi menyebut DTP sebagai kebijakan, namun dalam kacamata publik, ia bisa dibaca sebagai “Ditanggung Pajak Rakyat”. Sebuah ironi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi fiskal.

Penutup

Jika pemerintah serius membangun sistem pajak yang adil, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pejabat. Keadilan pajak hanya bisa terwujud bila semua pihak, tanpa kecuali, menanggung kewajibannya secara setara. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kebijakan diskriminatif semacam DTP adalah syarat mutlak agar pajak kembali dipercaya sebagai instrumen keadilan, bukan alat mempertahankan privilese segelintir elit.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Peran Sri Mulyani di Balik Kontroversi Gaji DPR yang Picu Gelombang Protes
Next Article IWPI Sudah Kirim 7 Surat, Tapi Puan Diam: Apakah Aspirasi Rakyat Pilih-Pilih?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!
Internasional

Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!

July 3, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pendidikan

Kemendikbud Terseret Kasus Google Cloud, Partai X: Jangan Sampai Digitalisasi Pendidikan Jadi Lahan Korupsi Baru!

July 21, 2025
Seputar Pajak

Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP

May 28, 2025
Berita Terkini

28 Petugas KPPS Ditunjuk untuk PSU Pilkada! Partai X: Pastikan Pemilu Bersih, Jangan Ada Kecurangan!

March 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.