beritax.id – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen memicu kemarahan warga. Salah satunya dialami Darma Suryapranata (83) yang kaget melihat tagihan rumahnya melonjak dari Rp 6,3 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024. Kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai muncul pada waktu yang salah. Warga menilai kondisi ekonomi pascapandemi belum pulih sehingga beban tambahan ini tidak manusiawi.
Paguyuban Pelangi Cirebon telah memprotes kebijakan ini sejak Januari 2024 melalui aksi di DPRD dan jalanan. Mereka juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Keluhan sudah dikirim ke Presiden, Kemendagri, dan BPK, tetapi tidak membuahkan hasil berarti. Juru bicara Hetta Mahendrati menyebut kenaikan bervariasi 150–1.000 persen, bahkan ada kasus ekstrem mencapai 100 ribu persen akibat kesalahan pemerintah.
Dalam pertemuan Rabu malam, warga menyampaikan empat tuntutan. Pertama, membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB ke tingkat 2023. Kedua, menurunkan pejabat Pemkot yang bertanggung jawab. Ketiga, memberi waktu satu bulan kepada wali kota untuk bertindak nyata. Keempat, meminta pajak tidak dijadikan sumber utama PAD dan pemerintah mencari alternatif pendapatan lain.
Sikap Partai X: Negara Jangan Jadi Algojo Ekonomi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, kenaikan pajak ekstrem seperti ini sama saja dengan percobaan pembunuhan ekonomi terhadap rakyat kecil. Kebijakan fiskal seharusnya berbasis keadilan, bukan sekadar menutup celah anggaran daerah dengan memeras warga.
Partai X memandang setiap kebijakan harus mengutamakan kedaulatan rakyat dan mencegah eksploitasi ekonomi. Pajak tidak boleh menjadi instrumen yang membebani secara berlebihan hingga melanggar hak hidup layak. Keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan adalah keharusan, bukan sekadar formalitas.
Solusi Partai X: Pajak Adil dan Alternatif PAD
Partai X menawarkan solusi dengan menetapkan ambang batas kenaikan pajak tahunan maksimal untuk melindungi daya beli rakyat. Pemerintah daerah harus mengembangkan sumber PAD berbasis inovasi ekonomi lokal, bukan bergantung pada pajak tanah dan bangunan. Transparansi penggunaan pajak wajib dipublikasikan secara berkala agar kepercayaan rakyat terjaga.
Partai X menegaskan pajak adalah kewajiban, tetapi pelaksanaannya harus adil, terukur, dan manusiawi. Pajak yang mencekik hanya akan mematikan semangat warga dan menghancurkan ekonomi daerah.