By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 22 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu
Pemerintah

Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu

Diajeng Maharani
Last updated: August 15, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai rangkaian peristiwa di Kabupaten Pati tidak harus berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo. Ia berpendapat masih ada ruang bagi Sudewo untuk memperbaiki kebijakan dan melibatkan publik dalam pengambilan keputusan ke depan. Rifqinizamy menekankan pentingnya proses checks and balances antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.

Contents
Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kesabaran yang Salah TempatSolusi Partai X: Mekanisme Cepat Tanggap Krisis Kepemimpinan Daerah

Ia berpendapat Sudewo yang baru menjabat kurang dari satu tahun masih bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam menjalankan roda pemerintahan.

Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kesabaran yang Salah Tempat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, memberi kesempatan kepada pemimpin yang kebijakannya memicu kemarahan publik harus disertai mekanisme evaluasi yang ketat.

“Kalau alasan memberi kesempatan hanya demi formalitas, yang rugi adalah rakyat. Jangan sampai rakyat yang akhirnya ‘dimakzulkan’ dari haknya mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Partai X memandang, setiap pemegang kekuasaan wajib mempertanggungjawabkan kebijakannya secara transparan dan akuntabel kepada rakyat. Prinsip ini menolak segala bentuk kekebalan kekuasaan yang membuat pejabat kebal dari konsekuensi meski kebijakannya merugikan masyarakat.

Bagi Partai X, demokrasi berarti kedaulatan rakyat harus nyata, bukan sekadar slogan di saat kampanye.

You Might Also Like

Dasco Soal Demo DPR: Dijamin UU, Partai X: Dijamin UU, Tapi Rakyat Selalu Dibalas Gas!
MK Tolak Gugatan Buruh, Partai X: Ambang Batas Rakyat, Bukan Parlemen!
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak
Cak Nun: Kesalahan Merawat “Pohon Negara”, Generasi Z Jadi Tumbal Termahal

Solusi Partai X: Mekanisme Cepat Tanggap Krisis Kepemimpinan Daerah

Partai X mengusulkan pembentukan mekanisme tanggap darurat di daerah untuk menguji kelayakan pemimpin saat terjadi krisis kepercayaan publik. Mekanisme ini melibatkan referendum lokal atau jajak pendapat publik yang diatur dalam peraturan daerah khusus.

Selain itu, Partai X mendorong adanya forum rakyat bulanan yang wajib dihadiri kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan menerima evaluasi langsung dari masyarakat.

Partai X menegaskan bahwa kesempatan memperbaiki diri bagi seorang pemimpin tidak boleh mengorbankan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan yang layak. “Kesabaran rakyat ada batasnya, dan batas itu bukan untuk diabaikan,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahfud: Vonis Belum Kedaluwarsa, Partai X: Eksekusi Hukum Jangan Hanya Cepat ke Rakyat
Next Article Pakar: Bupati Bisa Diberhentikan Kalau Tak Libatkan Rakyat, Partai X: Harusnya Banyak Banget yang Berhenti

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Pemerintah Bicara Revitalisasi Sekolah, Partai X: Sejahterakan Guru, Bukan Bangun Gedung!

September 22, 2025
Pemerintah

Reformasi Ketatanegaraan dengan Cahaya Konstitusi Langit: Panduan Cak Nun untuk Indonesia

July 1, 2025
Seputar Pajak

Oknum Pajak Bikin Kacau, Partai X: Jangan Rakyat yang Jadi Sasaran!

October 28, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Serba Salah Jadi Rakyat Indonesia: Nasionalisme Dijual, Keadilan Ditinggal!

July 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.