beritax.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak ada penarikan besar dari masyarakat usai pemblokiran rekening dormant. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penarikan hanya bersifat kecil dan tidak masif sejauh ini.
Ia menegaskan bahwa dana masyarakat tetap aman dan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank oleh LPS. Sebagai langkah lanjut, LPS akan melakukan kampanye besar soal jaminan keamanan dana simpanan rakyat di perbankan. Menurut LPS, dana nasabah di rekening yang sempat diblokir tetap aman meskipun bank terkait mengalami kegagalan.
PPATK mengungkap 122 juta rekening pasif terindikasi digunakan untuk praktik kejahatan finansial tanpa sepengetahuan pemilik. Beberapa rekening tersebut digunakan dalam transaksi narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening nominee oleh pelaku kriminal.
PPATK menegaskan blokir dilakukan berdasarkan laporan perbankan, dan proses rilis telah dikembalikan ke bank terkait.
Partai X: Kecemasan Rakyat Adalah Tanda Ketidakpercayaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengkritik klaim LPS yang menyebut tidak ada rush money di masyarakat. Menurutnya, tugas negara tak hanya menjamin dana nasabah, tetapi melindungi rasa aman rakyat atas sistem keuangan.
“Kalau rakyat tak takut, mengapa akun nasabah sampai diblokir tanpa pemberitahuan transparan dan prosedural?” tanyanya.
Rinto menegaskan bahwa negara harus hadir lebih awal, bukan hanya bicara aman setelah publik terlanjur panik dan kecewa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan prinsip kebenaran dan kepastian hukum.
Partai X menegaskan pentingnya negara bekerja secara terbuka, akuntabel, dan adil dalam kebijakan yang menyangkut dana publik. Keamanan finansial bukan sekadar angka jaminan, tapi juga rasa aman psikologis yang dihadirkan lewat kebijakan pro rakyat.
Prinsip perlindungan rakyat tak boleh dikaburkan oleh narasi stabilitas semu dari pejabat dan pejabat negara.
Solusi Partai X: Audit Terbuka dan Perlindungan Sistemik
Partai X menyerukan audit independen terhadap sistem rekening dormant dan prosedur pemblokiran rekening oleh lembaga negara. Seluruh rekening rakyat yang sah dan tak terbukti terlibat tindak pidana harus segera diaktifkan kembali secara otomatis.
Pemerintah wajib memberi notifikasi resmi sebelum pemblokiran dengan tenggat klarifikasi yang adil bagi nasabah. Bank harus menyediakan layanan edukasi finansial aktif, terutama bagi masyarakat kelas bawah yang paling rentan dirugikan. Selain itu, Partai X mendorong pembentukan Ombudsman Keuangan untuk menerima pengaduan nasabah atas pemblokiran sewenang-wenang.