By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > PPID DJP Inkompeten: Wajib Pajak Terlantar di Tengah Kekacauan Birokrasi
Seputar Pajak

PPID DJP Inkompeten: Wajib Pajak Terlantar di Tengah Kekacauan Birokrasi

Diajeng Maharani
Last updated: August 4, 2025 4:29 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – PT Boardcom Servis Indonesia (Pemohon) mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah berulang kali gagal memperoleh jawaban atas permohonan informasi dari PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Tanggapan Keberatan dengan Surat Nomor S‑19/PJ/PJ.09/2025, PPID Tingkat I mengaku “tidak menguasai” dasar hukum yang dimohonkan. Lalu menyarankan Pemohon untuk langsung berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 110/2022). Pasal  6 ayat  3, PPID Tingkat I berwenang untuk mengkoordinasikan permohonan informasi dengan PPID Tingkat II atau III. Sebelum menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak dikuasai.

Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi Wajib Pajak karena keterlambatan akses data dapat melewati tenggat waktu pengajuan keberatan dan banding. Sekaligus meningkatkan risiko denda administrasi. Sebagian pihak terpaksa menempuh jalur informal atau meminta bantuan pihak ketiga untuk memperoleh salinan dokumen. Padahal mekanisme formal sudah diatur untuk melindungi hak atas informasi. Kebijakan PPID yang lemah dalam koordinasi internal juga mendorong ketidakpastian prosedur dan potensi konflik berkepanjangan.

Langkah Pelayanan Informasi Publik

Untuk meminimalkan dampak serupa, wajib pajak disarankan mendokumentasikan seluruh korespondensi dengan PPID termasuk nomor registrasi dan tanggal pengajuan lalu menjadikan bukti pendukung dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. 

Sementara itu, regulator khususnya Kemenkeu RI perlu memperkuat standar operasional PPID Tingkat I dengan protokol otomatis untuk meminta data dari tingkat PPID paling rendah hingga tertinggi sebelum menyatakan informasi yang dimohonkan tidak dikuasai. Pelatihan berkala tentang implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  dan PMK 110/2022 perlu diintensifkan, disertai sistem monitoring respons elektronik yang mempublikasikan metrik waktu tanggapan. Dengan langkah terpadu ini, pelayanan informasi publik diharapkan lebih akuntabel, efisien, dan adil bagi seluruh wajib pajak.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

You Might Also Like

Kebijakan Ekonomi Katanya Pro-Rakyat, Tapi Untung Lari ke Meja Konglomerat!
Golkar Mau DPRD Rancang Keterlibatan Rakyat, Partai X: Itu Bukan Partisipasi, Tapi Pembajakan Demokrasi!
KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!
Presiden Panggil Menteri Bahas Krisis Global, Partai X: Dunia Ribut, Tapi Masalah di Dapur Rakyat Tak Kunjung Dibahas!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggota DPR Rahayu Saraswati menilai UU TPPO yang berlaku saat ini tidak cukup berpihak pada korban. Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 Revisi UU TPPO Dibahas DPR, Partai X Serukan Perlindungan Korban Jangan Cuma Ada di Draf, Tapi Nyata di Lapangan!
Next Article 800 UMKM Ekspor Rp1,4 Triliun, Partai X: Berapa Ribu UMKM Lain yang Masih Gagal Akses Pasar?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Komisi XI Bahas RUU P2SK, Partai X: RUU Banyak, Rakyat Masih Tertinggal!

October 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Utang Membengkak, Pajak Ruwet, dan Retorika Agama: Saatnya Sri Mulyani Mundur

August 18, 2025
Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti
Seputar Pajak

Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Wajib Disampaikan

July 31, 2025
kasus penangkapan mahasiswa ui saat demo buruh may day
Kriminal

Mahasiswa UI Jadi Tersangka Aksi May Day, Partai X: Rakyat Protes Ditangkap, Oligarki Diam Diberi Karpet Merah!

June 4, 2025
Pemerintah

TNI Jaga Aset Kejaksaan, Partai X: Penegak Hukum Butuh Tentara? Atau Butuh Pengawal?

May 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.