By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 10 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > CV. Batiga Maju Bersama Pertanyakan Kewenangan Tim Pemeriksa Direktur Jenderal Pajak (DJP): Prosedur Hukum Diabaikan?
Seputar Pajak

CV. Batiga Maju Bersama Pertanyakan Kewenangan Tim Pemeriksa Direktur Jenderal Pajak (DJP): Prosedur Hukum Diabaikan?

Diajeng Maharani
Last updated: August 4, 2025 1:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – CV. Batiga Maju Bersama secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 30 Juni 2025 yang disarankan oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dr. Alessandro Rey. Permohonan ini diajukan untuk menguji legalitas prosedur yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa DJP dalam penyampaian dokumen pemeriksaan pajak.

Dalam surat permohonan yang dikirimkan kepada PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dr. Alessandro Rey menyarankan CV. Batiga Maju Bersama mengajukan dua pertanyaan fundamental terkait integritas dan kepatuhan prosedural dalam proses pemeriksaan pajak:

  1. Penyampaian Dokumen Pemeriksaan kepada Pihak yang tidak memiliki hak terhadap perusahaan yaitu Suami Direktur CV. Batiga Maju Bersama?
    Tim Pemeriksa DJP diduga menyampaikan dokumen penting yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan kepada pengurus resmi perusahaan, melainkan kepada pihak yang tidak sah secara hukum.
    Jika terbukti benar, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi berat, bahkan melanggar asas due process of law.
  2. Manipulasi Tanggal Dokumen SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
    Diduga terdapat backdate, yaitu pencantuman tanggal mundur pada dokumen SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang sebenarnya diterima pada Tanggal 11 Maret tetapi di cantumkan oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 17 Februari 2025 untuk SPHP dan 24 Februari 2025 untuk Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
    CV. Batiga Maju Bersama mempertanyakan: Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau indikasi rekayasa dokumen karena untuk memenuhi target pajak negara?
    Dan yang paling penting: Apakah ini bisa membatalkan hasil pemeriksaan? Apakah masuk ranah pidana?

Permohonan ini diajukan Sesuai dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demi menegakkan asas keterbukaan dan keadilan dalam negara hukum.

Pernyataan CV. Batiga Maju Bersama

Pihak CV. Batiga Maju Bersama menegaskan bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk menilai apakah tindakan Tim Pemeriksa DJP telah melampaui kewenangannya. Serta apakah penyimpangan prosedur tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada batalnya hasil pemeriksaan pajak.

“Kami tidak bicara asumsi. Kami bicara hukum. Jika Tim Pemeriksa telah melampaui batas kewenangannya, maka produk hukum yang mereka hasilkan bisa jadi tidak sah, dan ini adalah bentuk pelanggaran serius,” ujar Dr. Alessandro Rey  selaku Kuasa Hukum CV. Batiga Maju Bersama.

Permohonan ini juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP Direktur, Akta perubahan terbaru, serta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (SK KEMENKUMHAM).

You Might Also Like

Dulu Diperketat, Sekarang Dilenturkan? Partai X: Aturan Penerapan TKDN Jangan Jadi Yo-Yo Kebijakan!
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?
Cak Nun: Kesalahan Merawat “Pohon Negara”, Generasi Z Jadi Tumbal Termahal
Pertamina NRE Pastikan Energi Bersih Aman, Partai X: Prioritaskan Rakyat Kecil Saat Mudik!

Dengan permohonan informasi ini, kami kini menanti apakah KIP akan menjawab dengan transparan atau justru memilih bungkam atas dugaan pelanggaran prosedur yang dipertanyakan.

Oleh : Reza Febriatama

 📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kementerian BUMN mengusung kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu untuk mendorong UMKM naik kelas. Hal itu disampaikan Staf Ahli BUMN Dorong AI untuk UMKM, Partai X Peringatkan: Jangan Paksa Teknologi Kalau Masalah Nyata Masih Soal Modal dan Akses Pasar!
Next Article Pertamina Tinjau Ketahanan Energi di Babel, Partai X Desak Jangan Cuma Tinjau, Tapi Bongkar Skema Kartel Energi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!
Pemerintah

DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!

July 8, 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya peran strategis Danantara dalam memperkuat pertumbuhan investasi
Pemerintah

Sri Mulyani Sebut Danantara Strategis, Partai X: Investasinya Naik, Tapi Kesenjangan Tak Pernah Turun!

July 4, 2025
Pendidikan

BNPT Ajak Mahasiswa Cinta Bangsa, Partai X: Nasionalisme Tak Butuh Seragam, Tapi Butuh Lapangan Kerja dan Keadilan!

July 2, 2025
Ekonomi

Menhan Soal Rizal di Bulog, Partai X: Kalau Harus Pensiun Dulu, Kenapa Sudah Dilantik Duluan?

July 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.