beritax.id – CV. Batiga Maju Bersama secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 30 Juni 2025 yang disarankan oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dr. Alessandro Rey. Permohonan ini diajukan untuk menguji legalitas prosedur yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa DJP dalam penyampaian dokumen pemeriksaan pajak.
Dalam surat permohonan yang dikirimkan kepada PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dr. Alessandro Rey menyarankan CV. Batiga Maju Bersama mengajukan dua pertanyaan fundamental terkait integritas dan kepatuhan prosedural dalam proses pemeriksaan pajak:
- Penyampaian Dokumen Pemeriksaan kepada Pihak yang tidak memiliki hak terhadap perusahaan yaitu Suami Direktur CV. Batiga Maju Bersama?
Tim Pemeriksa DJP diduga menyampaikan dokumen penting yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan kepada pengurus resmi perusahaan, melainkan kepada pihak yang tidak sah secara hukum.
Jika terbukti benar, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi berat, bahkan melanggar asas due process of law. - Manipulasi Tanggal Dokumen SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
Diduga terdapat backdate, yaitu pencantuman tanggal mundur pada dokumen SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang sebenarnya diterima pada Tanggal 11 Maret tetapi di cantumkan oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 17 Februari 2025 untuk SPHP dan 24 Februari 2025 untuk Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
CV. Batiga Maju Bersama mempertanyakan: Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau indikasi rekayasa dokumen karena untuk memenuhi target pajak negara?
Dan yang paling penting: Apakah ini bisa membatalkan hasil pemeriksaan? Apakah masuk ranah pidana?
Permohonan ini diajukan Sesuai dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demi menegakkan asas keterbukaan dan keadilan dalam negara hukum.
Pernyataan CV. Batiga Maju Bersama
Pihak CV. Batiga Maju Bersama menegaskan bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk menilai apakah tindakan Tim Pemeriksa DJP telah melampaui kewenangannya. Serta apakah penyimpangan prosedur tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada batalnya hasil pemeriksaan pajak.
“Kami tidak bicara asumsi. Kami bicara hukum. Jika Tim Pemeriksa telah melampaui batas kewenangannya, maka produk hukum yang mereka hasilkan bisa jadi tidak sah, dan ini adalah bentuk pelanggaran serius,” ujar Dr. Alessandro Rey selaku Kuasa Hukum CV. Batiga Maju Bersama.
Permohonan ini juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP Direktur, Akta perubahan terbaru, serta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (SK KEMENKUMHAM).
Dengan permohonan informasi ini, kami kini menanti apakah KIP akan menjawab dengan transparan atau justru memilih bungkam atas dugaan pelanggaran prosedur yang dipertanyakan.
Oleh : Reza Febriatama
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/