By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!
Seputar Pajak

Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!

Diajeng Maharani
Last updated: July 28, 2025 3:15 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!
SHARE

Penulis: Daffa Raihan Fadha’il

beritax.id – Buat kamu yang punya usaha atau lagi belajar soal pajak, pasti pernah denger istilah dividen terselubung. Kedengerannya kayak strategi rahasia, ya? Tapi… boleh gak sih sebenarnya? Dan aman gak buat usaha kamu?

Apa Itu Dividen Terselubung?

Dividen terselubung itu intinya adalah bagi-bagi keuntungan perusahaan ke pemilik saham tapi gak lewat jalur resmi. Misalnya, bos perusahaan pakai mobil kantor buat pribadi tanpa bayar sewa, dapet uang “pinjaman” dari perusahaan tapi gak dibalikin, atau beli barang pribadi tapi dibayar pakai uang perusahaan.

Tujuannya apa sih?

Biar gak bayar pajak dividen. Harapannya, uang udah bisa “dinikmatin” tanpa dipotong pajak. Tapi sayangnya, cara ini gak legal.

Bahaya Gak? Jawabannya: BAHAYA!

You Might Also Like

Pemimpin Sejati Melayani dan Memerintah dengan Nurani
Prabowo Bahas Layanan Haji, Partai X: Fasilitas Naik, Tapi Antrean dan Biaya Rakyat Tak Turun-Turun!
Sorotan Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis
Rano Karno Respons Penolakan UMP Jakarta, Kesejahteraan Harus Merata!

Meskipun dividen terselubung keliatan aman-aman aja, kalau sampe ketauan fiskus (petugas pajak), kamu bisa kena batunya. Di mata pajak, itu tetap dihitung sebagai dividen, alias penghasilan yang kena pajak (Pasal 18 ayat 3 UU PPh). Jadi meskipun kamu samarin, tetep aja harus bayar pajaknya.

Kalau Diperiksa & Ternyata Salah, Siapa yang Salah?

Kalau fiskus salah nangkep dan transaksi kamu sebenernya wajar-wajar aja, kamu bisa ajukan keberatan atau banding yang acuannya itu menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP. Tapi kalau kamu beneran ngumpetin keuntungan, ya kamu yang salah dan siap-siap disanksi.

Contoh Kasus Nih Biar Gampang Paham:

PT XYZ punya apartemen, terus dipakai salah satu pemegang saham tanpa bayar sewa dan tanpa kontrak. Saat diperiksa pajak, langsung dianggap sebagai dividen terselubung. Akhirnya, PT XYZ disuruh bayar PPh Final atas dividen + denda 50% dari pajak yang kurang (Pasal 13 ayat 3 UU KUP). Sakit gak tuh?

Sanksi dan Solusi:

Kalau Wajib Pajak Salah:

  • Harus bayar PPh dividen + bunga 2% per bulan
  • Dikenain denda tambahan 50%
  • Kalau ketauan niat ngumpetin penghasilan, bisa masuk pidana pajak (Pasal 39 UU KUP)

Kalau Fiskus yang Salah:

  • Kamu bisa ajukan keberatan atau banding
  • Kalau fiskus main asal tuduh, bisa kena sanksi disiplin PNS (PP 94 Tahun 2021)

Gimana Solusinya?

  • Hindari transaksi aneh-aneh yang gak jelas tujuannya
  • Semua pengeluaran perusahaan harus dicatat rapi dan masuk akal
  • Kalau mau bagi dividen, lewat jalur resmi aja: RUPS + lapor pajak
  • Konsultasi sama konsultan pajak biar gak salah langkah

Kesimpulan:

Dividen terselubung itu kayak jurus ngumpet yang keliatannya pintar, tapi ujung-ujungnya bisa bikin kamu kena batunya. Daripada cari celah, mending jalanin usaha dengan jujur dan taat pajak. Lebih aman, lebih tenang, dan tetep cuan!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR telah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT Dibahas Lagi, Puan Bilang Jangan Ada yang Dirugikan, Partai X Teriakkan: Rakyat Sudah Terlalu Lama Dirugikan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Korporasi Global Menguasai: Mempengaruhi Kebijakan Ekonomi Negara dengan Modal Besar

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hak Pilih Rakyat Dianggap Beban, Padahal Beban Ada pada Penguasa

December 23, 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru menerima pembayaran sebesar Rp7 triliun dari pengemplang pajak di Indonesia.
Seputar Pajak

Baru Bayar Rp7 T, Partai X: Pengemplang Pajak Dimanja, Rakyat Diperas!

October 10, 2025
Pendidikan

Program Barak ala Dedi Dikecam KPAI, Partai X: Disiplin Boleh, Tapi Jangan Ganti Sekolah dengan Barikade!

May 19, 2025
Ekonomi

Potret Pertumbuhan Ekonomi: Runtuhnya Daya Beli Rakyat

January 7, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.