beritax.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR telah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam keterangannya, ia menyebut proses pembahasan ini melibatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar suara masyarakat. “DPR sudah mulai melaksanakan pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat,” ujar Puan pada Kamis (24/7/2025).
Puan juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk pekerja, pengguna jasa, dan penyalur tenaga kerja rumah tangga, tidak merasa dirugikan. Menurutnya, pembahasan ini dilakukan secara hati-hati demi mengakomodasi semua kepentingan yang terlibat. DPR disebut berupaya menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.
Partai X: Sudah Terlalu Lama Rakyat Menunggu Perlindungan
Menanggapi pernyataan Puan, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa rakyat, khususnya pekerja rumah tangga, sudah terlalu lama dirugikan karena ketidakjelasan perlindungan hukum. “Kalau hari ini baru dibahas, pertanyaannya, selama ini kalian kemana?” tegasnya.
Partai X menganggap lambannya pembahasan RUU PPRT sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi perlindungan rakyat. Negara, menurut Partai X, punya tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika pekerja rumah tangga masih rentan tanpa payung hukum, berarti negara gagal menjalankan salah satu tugas pokoknya.
Prinsip dan Solusi Partai X: Keadilan, Bukan Simpati Sementara
Dalam prinsip Partai X, pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga bukan soal belas kasih, tapi kewajiban konstitusional. Negara tidak boleh hanya memperdebatkan nasib mereka di ruang rapat, tanpa menghasilkan perlindungan yang nyata.
Partai X mendesak agar pembahasan RUU PPRT tidak berhenti pada formalitas kekuasaan. Harus ada jaminan hak-hak dasar pekerja, mulai dari pengupahan layak, jam kerja manusiawi, hingga perlindungan terhadap kekerasan. Negara juga harus membentuk lembaga pengawasan yang bisa menerima pengaduan langsung dari pekerja tanpa intimidasi.
RUU PPRT, menurut Partai X, adalah ujian sejauh mana negara benar-benar memihak rakyat pekerja. Pemerintah dan DPR tak bisa lagi berlindung di balik kata “masih dibahas.” Sudah terlalu lama pekerja rumah tangga terabaikan dari sistem perlindungan hukum nasional.
Partai X menyerukan agar seluruh proses pembahasan RUU PPRT dilakukan secara transparan, berpihak pada keadilan sosial, dan berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta kesejahteraan rakyat. RUU ini harus menjadi tonggak peradaban baru, bukan sekadar kosmetik legislasi.