beritax.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pencabutan blokir anggaran Ombudsman RI senilai Rp63,9 miliar untuk tahun 2025. Persetujuan diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Ombudsman RI di Gedung DPR, Rabu (9/7). Anggaran tersebut akan digunakan mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program internal lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Ombudsman segera menyampaikan rincian alokasi anggaran sesuai jenis belanja dan target kinerja. Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan realisasi APBN 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu Rp240,7 miliar. Tahun 2025, Ombudsman mendapatkan pagu awal Rp255,5 miliar, namun sempat dipotong efisiensi menjadi Rp191,5 miliar sebelum blokir dibuka kembali.
Partai X: Fungsi Pengawasan Jangan Dipermainkan dengan Blokir Anggaran
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra menyoroti bahaya manipulasi anggaran dalam membungkam kritik lembaga independen. “Kalau Ombudsman bisa dikekang lewat anggaran, maka kita tak lagi punya benteng kritik rakyat yang netral,” ujarnya.
Menurut Partai X, fungsi Ombudsman tidak hanya administratif, tetapi strategis bagi demokrasi. Lembaga ini harusnya dibiayai secara konsisten dan tidak dijadikan alat tawar-menawar kekuasaan oleh pemerintah atau DPR.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai amanat konstitusi. Jika pengawasan terhadap kinerja negara dilemahkan, rakyat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan bebas dari maladministrasi.
“Jangan sampai pejabat negara menggunakan instrumen anggaran untuk menyandera kritik,” tegasnya. Ia menambahkan, akal sehat pejabat diuji ketika lembaga independen justru dipaksa tunduk dengan mekanisme blokir yang manipulatif.
Dalam dokumen prinsipnya, Partai X menegaskan pentingnya menjaga kelembagaan independen agar tidak dikooptasi kekuasaan.
Negara wajib menjamin sumber daya Ombudsman RI agar bisa menjalankan fungsinya secara utuh, tanpa intervensi politis atau pembatasan teknokratis.
Menurut Partai X, rakyat butuh lembaga pengawas yang kuat, bukan hanya di atas kertas, tapi juga kuat dari sisi dukungan operasional. Pemangkasan atau pemblokiran anggaran atas alasan efisiensi bisa menjadi praktik pembungkaman terselubung jika tidak dikawal.
Solusi Partai X: Pembiayaan Lembaga Pengawas Harus Masuk Skema Permanen
Partai X mengusulkan agar pembiayaan Ombudsman RI dimasukkan dalam skema permanen penguatan kelembagaan pengawas negara. Penguatan ini harus menjadi bagian dari program Sekolah Negarawan, yang menekankan integritas dalam kebijakan dan administrasi publik.
Lembaga pengawas seperti Ombudsman harus punya dana mandiri yang tidak terikat pada dinamika kekuasaan jangka pendek. Selain itu, sistem evaluasi kinerja harus berbasis pada pengaruh langsung terhadap kepuasan publik, bukan sekadar realisasi anggaran atau administratif teknis.
Partai X mengajak publik dan parlemen untuk menyadari bahwa pengelolaan uang negara harus mengarah pada keadilan, bukan mempertahankan kepentingan penguasa. Jika anggaran bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, maka itu bukan efisiensi, tapi kemunduran demokrasi.
“Kalau kritik bisa dibungkam lewat blokir, lalu untuk apa Ombudsman didirikan? Demokrasi bukan basa-basi,” tutup Prayogi.