By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Putusan MK Ribetkan Demokrasi, Partai X: Kalau Sulit Diterima Rakyat, Berarti Bukan Hukum, Tapi Akal-Akalan!
Pemerintah

Putusan MK Ribetkan Demokrasi, Partai X: Kalau Sulit Diterima Rakyat, Berarti Bukan Hukum, Tapi Akal-Akalan!

Diajeng Maharani
Last updated: July 14, 2025 1:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap harus diterima secara formal.
SHARE

beritax.id – Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap harus diterima secara formal. Meski begitu, ia mengakui bahwa konsekuensi hukum dari pemisahan pemilu nasional dan lokal ini menimbulkan kerumitan. Salah satunya adalah kekosongan jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum selama dua hingga dua setengah tahun.

Contents
Demokrasi Dibelokkan Lewat Jalur KonstitusiSolusi Partai X: Pilkada Harus Sesuai Amanat Demokrasi

Menurut Mahfud, kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan masalah teknis, tetapi juga menggerus demokrasi. “Itu merampas demokrasi,” ujarnya. Penunjukan penjabat kepala daerah dalam waktu lama dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu langsung. Mahfud menyebut bahwa putusan MK menyerahkan masa transisi ini kepada Presiden dan DPR, yang menambah ketidakpastian hukum menjelang 2029.

Demokrasi Dibelokkan Lewat Jalur Konstitusi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa putusan MK justru menyingkirkan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah instrumen untuk memilih, bukan memperpanjang kekuasaan pejabat yang tidak dipilih. “Kalau rakyat tak lagi diberi hak memilih, itu bukan demokrasi. Itu tipu daya konstitusional,” tegasnya.

Menurut Partai X, pemisahan jadwal pemilu yang berujung kekosongan kepala daerah selama 2,5 tahun menunjukkan absennya visi demokrasi. Negara seharusnya menjadi pelindung hak rakyat, bukan produsen kekacauan sistemik yang dibungkus konstitusi. Putusan yang membingungkan publik adalah bentuk kemunduran dalam semangat reformasi.

Partai X percaya bahwa hukum harus berpihak pada rakyat. Negara berdiri di atas legitimasi rakyat, bukan pada tafsir sempit aturan hukum. Kedaulatan rakyat tidak boleh ditunda, apalagi diambil alih oleh aktor birokratis atas nama transisi.

Partai X menolak segala bentuk penyimpangan yang mengatasnamakan stabilitas. Rakyat harus tetap menjadi pemilik suara utama dalam setiap tahapan. Proses hukum yang memutuskan hak rakyat tanpa partisipasi publik adalah bentuk otoritarianisme terselubung.

You Might Also Like

Konstitusi Langit: Saat Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun Butuh Penerima yang Siap!
IWPI Adakan Tahlukah: Seruan Agar Rakyat Kembali Berdaulat di Dunia Pajak
Kode Etik dan Integritas Digaungkan AKPI! Partai X: Jangan Cuma Slogan!
Fadli Zon Dinilai Rendahkan Korban, Partai X: Luka 98 Bukan Bahan Lelucon Siapa Pun!

Solusi Partai X: Pilkada Harus Sesuai Amanat Demokrasi

  1. Mendesak revisi terhadap keputusan MK dengan pendekatan partisipatif dan konsultatif bersama publik.
  2. Mendorong pelaksanaan pilkada tetap digelar secara tepat waktu dengan skema transisi yang tidak merampas kedaulatan.
  3. Menolak pengangkatan penjabat kepala daerah lebih dari enam bulan tanpa evaluasi publik.
  4. Menyusun peta jalan demokrasi berbasis prinsip “kedaulatan langsung, kontrol publik kuat.”
  5. Membentuk Dewan Independen Evaluasi Transisi Pemilu yang terdiri dari akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi pemuda.

Bagi Partai X, hukum hanya sah ketika berpihak pada keadilan dan kesetaraan. Jika hukum hanya membela kekuasaan dan menyulitkan rakyat, maka rakyat wajib bersuara. Hukum bukan alat kekuasaan, tapi alat rakyat untuk memastikan kekuasaan tak semena-mena. Jika hukum ribet dipahami rakyat, berarti bukan hukum tapi akal-akalan penguasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pasukan Wingsuit Diperbanyak, Partai X: Siap Terbang, Tapi Rakyat Masih Jatuh Miskin!
Next Article Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi m Digitalisasi ASN Dikebut, Partai X: Kalau Pelayanan Publik Masih Lelet, Jangan Salahkan Kabel, Salahkan Niat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Warga Pati Bahas Sudewo di KPK, Partai X: Suara Rakyat Harus Menang!

September 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah kembali meluncurkan wacana program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan gelontoran dana hingga Rp130 triliun.
Ekonomi

KUR Perumahan Dibilang Solusi, Partai X: Kalau Akar Masalahnya di Tanah, Ngapain Dikasih Kredit?

July 16, 2025
Pemerintah

Anggota Dewan Joget Katanya Untuk Relaksasi, Partai X: Rakyat Tercekik, Mereka Cuma Butuh Relaksasi di Dompet!

August 20, 2025
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
Pemerintah

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?

July 15, 2025
Pemerintah

Partai Politik Teriak MK Curi Kedaulatan: Ini Bukan Kritik, Ini Maling Teriak Maling

July 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.