By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 26 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!
Pemerintah

DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!

Diajeng Maharani
Last updated: July 8, 2025 2:31 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
DPR Bicara Partisipasi Publik, Partai X: Rakyat Diminta Ikut, Tapi Undang-Undangnya Sudah Jadi Sebelum Didengar!
SHARE

beritax.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi nasional. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyebut partisipasi rakyat sebagai komponen utama dalam pembentukan undang-undang (UU) yang adil dan demokratis.

Contents
Partai X: Demokrasi Tak Bisa Dibangun dengan Sidang-Sidang SunyiPrinsip dan Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya

Ia menilai bahwa keterlibatan rakyat bukan hanya prosedur, tetapi bagian dari prinsip  tata kelola yang baik alias  good governance yang wajib dijaga. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga mengatur hak masyarakat untuk terlibat, namun implementasi di lapangan dinilai masih minim.

Sari menyoroti masih banyaknya undang-undang yang menuai protes publik karena minimnya keterlibatan masyarakat sejak awal proses. Bahkan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai mengabaikan aspirasi kritis dari masyarakat sipil.

Ia menekankan perlunya partisipasi bermakna (meaningful participation) di setiap tahapan legislasi, termasuk tahap pengajuan, pembahasan, dan persetujuan akhir. “Tanpa keterbukaan, partisipasi hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Partai X: Demokrasi Tak Bisa Dibangun dengan Sidang-Sidang Sunyi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan DPR sebagai ironi. “Rakyat selalu diajak ikut, tapi undang-undangnya sudah disepakati diam-diam,” tegasnya.

Menurut Partai X pemerintah seharusnya bukan hanya memproduksi hukum, tetapi menghidupkan keadilan yang lahir dari suara rakyat sendiri.

You Might Also Like

BRICS Bahas Multilateralisme, Partai X: Jangan Lupa, Ketidakpastian Terbesar Ada di Dalam Negeri!
UU Aceh-Sumut Mau Direvisi, Partai X: Empat Pulau Dipindah, Empat Juta Suara Rakyat Diabaikan!
Teror Tempo: Ancaman Nyata, Kebebasan Pers Tak Boleh Dibiarkan Terkikis!
Kesalahan Struktur Tata Negara Lahirkan Sila Keuangan Yang Maha Kuasa

Partisipasi rakyat tidak cukup diwujudkan dalam dengar pendapat tertutup, tetapi harus dibangun melalui ruang deliberatif yang luas dan terbuka.

Prinsip dan Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya

Partai X menilai bahwa UU seharusnya tidak hanya tunduk pada prosedur formil, tetapi juga pada legitimasi moral rakyat. Berikut solusi Partai X:

  1. Mekanisme pembentukan UU harus dilengkapi dengan platform partisipatif daring dan luring yang dapat diawasi publik.
  2. Setiap naskah akademik wajib diumumkan minimal 30 hari sebelum pembahasan formal.
  3. Poin-poin krusial harus diperdebatkan secara terbuka, tidak boleh disahkan secara diam-diam.
  4. Evaluasi ulang terhadap undang-undang kontroversial yang lahir tanpa dukungan publik.
  5. Libatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam penyusunan draft awal.

Partai X menyatakan bahwa partisipasi rakyat bukan basa-basi konstitusional. Tanpa mendengar rakyat sejak awal, maka semua proses pembentukan UU hanyalah ilusi deliberasi.

“Jika rakyat hanya ditanya saat semuanya selesai, itu bukan demokrasi itu pengesahan kekuasaan,” tegas Rinto.

Negara harus kembali ke ruh konstitusi: hukum dibuat bukan untuk melindungi kekuasaan, tetapi untuk membela rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ilham Akbar Habibie menilai perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi tantangan serius bagi stabilitas industri global Perang Dagang Lebih Bahaya dari Konflik, Partai X: Jangan Tutupi Luka Bangsa dengan Wacana Global!
Next Article Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi! Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

MPR Fasilitasi Diskusi Amendemen, Partai X: Jangan Amendemen UUD, Tapi Amendemen Nasib Rakyat!

August 25, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

KPAI Sebut Kekerasan Anak Baru Puncak Gunung Es, Partai X: Regulasi Lemah, Anak Terus Jadi Korban Tayangan Brutal!

May 28, 2025
Seputar Pajak

Restitusi Pajak: Uang Pajak Bisa Kembali ke Kantongmu!

August 1, 2025
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengkritik keras rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Seputar Pajak

IWPI: Menteri Keuangan Tidak Berwenang Mengatur Syarat Kuasa Hukum Pajak

June 20, 2025
Pemerintah

Pemda Diminta Hindari Kegiatan Seremonial, Partai X: Jangan Hanya Disuruh Irit, Tapi Harus Diaudit!

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.