By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 1 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat, Partai X: Jangan Sampai Jadi Jalan Pintas Bebaskan Penjahat Berseragam!
Pemerintah

Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat, Partai X: Jangan Sampai Jadi Jalan Pintas Bebaskan Penjahat Berseragam!

Diajeng Maharani
Last updated: June 23, 2025 1:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang saksi pelaku. Regulasi tersebut membuka peluang pemberian pembebasan bersyarat, remisi tambahan, hingga hak-hak narapidana lain.

Contents
Partai X: Hati-Hati, Jangan Jadi Celah Lindungi Jaringan JahatSolusi Partai X: Lakukan Audit Keadilan dan Libatkan Komisi Independen

Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang membantu mengungkap tindak pidana yang sama. Mereka bisa menerima penghargaan berupa keringanan pidana atau pembebasan bersyarat.

Pasal 29 mengatur pembebasan bersyarat hanya berlaku untuk terpidana yang telah melalui penanganan khusus. Pemeriksaan substantif dan administratif jadi prasyarat mutlak. Pengajuan dilakukan ke penyidik, jaksa, dan pimpinan LPSK.

Partai X: Hati-Hati, Jangan Jadi Celah Lindungi Jaringan Jahat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kebijakan ini bisa berisiko jadi alat manipulasi hukum. Ia mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani keadilan, dan mengatur dengan nurani.

“Kalau kebijakan ini longgar, jangan heran kalau nanti penjahat berseragam juga lolos lewat status saksi pelaku,” tegas Rinto. Ia mendesak agar mekanisme verifikasi diperketat dan diawasi oleh lembaga independen.

Partai X menyoroti kemungkinan penyalahgunaan regulasi untuk melindungi pelaku kekerasan terorganisir atau korupsi berjemaah. Terutama jika pelaku berada dalam lingkar kekuasaan atau aparat.

You Might Also Like

RI Tercatat Terburuk se-ASEAN! Partai X: Negara Rajin Tagih Rakyat, Tapi Kas Kosong?
Sejumlah Daerah Terkendala Anggaran PSU Pilkada, Pemerintah Siapkan Anggaran?
Partai X Soroti Mesin Pemerintah Jokowi: Jangan Sampai Rakyat yang Malah Terpinggirkan!
Pengkhianatan Sumpah Pancasila: Cerminan Cacatnya Struktur Ketatanegaraan

Menurut prinsip Partai X, hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar hitung-hitungan formal prosedural. Pengungkapan kasus tidak boleh mengorbankan rasa keadilan korban.

“Hukum itu bukan alat barter. Korban harus jadi pusat keadilan, bukan pelengkap prosedur sidang,” kata Rinto. Prinsip perlindungan rakyat harus menjadi kompas moral dalam merancang kebijakan seperti ini.

Solusi Partai X: Lakukan Audit Keadilan dan Libatkan Komisi Independen

Partai X mengusulkan dibentuknya Komisi Audit Keadilan yang memverifikasi semua pengajuan saksi pelaku secara transparan. Komisi ini harus terdiri dari unsur masyarakat sipil dan akademisi.

Selain itu, semua pemberian penghargaan harus disertai publikasi terbuka alasan dan dampaknya. “Tak boleh ada keputusan rahasia yang menyelamatkan pelaku dengan dalih kerja sama,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan, pemimpin hukum dan pejabat negara wajib menempuh pendidikan etika di Sekolah Negarawan. Tujuannya, agar semua kebijakan tidak melupakan rasa keadilan rakyat kecil.

Dalam dokumen Sekolah Negarawan, ditekankan bahwa keadilan bukan soal efisiensi hukum, tapi keberpihakan pada nilai kemanusiaan. “Hukum tanpa empati hanya akan jadi alat kekuasaan,” tutup Rinto.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article AS Serang Iran, WNI Terancam, Partai X: Jangan Tunggu Krisis Jadi Viral Baru Negara Bergerak! AS Serang Iran, WNI Terancam, Partai X: Jangan Tunggu Krisis Jadi Viral Baru Negara Bergerak!
Next Article Bencana Sosial Akibat Kesalahan Struktur Ketatanegaraan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kejagung Periksa Dua Hakim Suap CPO, Partai X: Kalau Hakimnya Busuk, Seperti Apa Rasa Keadilan Kita?

April 16, 2025
Pemerintah

Korupsi Pusat Data? Partai X: Jangan Sampai Data Rakyat Hilang, Duitnya Juga!

March 27, 2025
Pemerintah

Kondisi Anak Muda dan Politik di Indonesia

April 24, 2025
Pemerintah

RUU ASN Jadi Alasan Tunda RUU Pemilu?  Partai X: Jangan Akal-akalan Legislasi

April 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.