beritax.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan penangkapan mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam tim medis dan paralegal. Penangkapan terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.
Dari total 14 orang yang diamankan, empat di antaranya adalah relawan paralegal dan tim medis. Mereka dituduh melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas untuk membubarkan diri.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI. Polisi menyatakan mereka tidak langsung membubarkan diri saat diperintahkan tiga kali oleh petugas.
“Empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (3/6). Padahal, tim medis berfungsi sebagai penolong kemanusiaan, bukan bagian dari pengunjuk rasa yang membuat kericuhan.
Partai X: Rakyat Adalah Raja, Pemerintah Bukan Penguasa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan keprihatinannya atas kriminalisasi relawan di lapangan. “Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya.
Menurut Partai X, penindakan terhadap tim medis dan paralegal adalah bentuk kekeliruan dalam memahami posisi negara. Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan penguasa mutlak.
Prinsip dasar negara menurut Partai X adalah negara itu seperti bus, rakyat adalah pemilik dan penumpang, pemerintah adalah sopir.
Jika sopir justru menurunkan penumpang karena dianggap terlalu peduli, maka negara telah kehilangan arah.
“Kalau rakyat yang menolong sesamanya dipenjara, siapa lagi yang akan berani bicara?” tanya Rinto. Pemerintah yang represif menunjukkan bahwa kekuasaan lebih takut pada suara rakyat dibanding pada kejahatan sistemik.
Solusi Partai X: Negara Butuh Sistem Bukan Reaksi Kekuasaan
Partai X menekankan perlunya reformasi struktural dalam penanganan aksi massa. Pertama, amandemen konstitusi untuk menjamin hak berekspresi secara tegas. Kedua, membentuk Dewan Keamanan Rakyat sebagai lembaga pengawas penindakan aparat.
Ketiga, mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelatihan kepolisian dan penegak hukum. Keempat, transparansi penuh dalam penangkapan dan pemrosesan hukum terhadap warga negara yang sedang menjalankan fungsi sosial.
Sekolah Negarawan: Cetak Aparat dan Pemimpin Berjiwa Pelayan
Partai X melalui Sekolah Negarawan membina generasi pemimpin dan aparat agar memiliki jiwa pelayan. Mereka diajarkan untuk mengutamakan kemanusiaan, bukan ketakutan terhadap kebebasan sipil.
Sekolah Negarawan melahirkan pemimpin yang tahu batas antara wewenang dan pengabdian. Aparat bukan mesin penindas, tapi alat pelayanan negara bagi rakyat.
Partai X menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan memperlakukan mereka sebagai ancaman. Setiap warga negara yang membantu korban, merawat luka, atau memberikan bantuan hukum, harus dilindungi oleh hukum.
“Kalau negara takut pada rakyat yang bersuara, itu tanda bahwa negara sudah kehilangan mandat,” tutup Rinto.