beritax.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan atas langkah TNI mengamankan seluruh Kejaksaan di Indonesia. Ia menyebut kebijakan ini bagian dari MoU antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum nasional.
Dukungan DPR menurut Dave, sinergi TNI dan Kejaksaan diharapkan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berlandaskan prinsip supremasi sipil.
Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan personel dan alat pengamanan untuk Kejati dan Kejari seluruh Indonesia. Telegram bernomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025 menjadi dasar pelaksanaan pengamanan gabungan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara dua institusi negara, baik di pusat maupun daerah.
Partai X: Hukum Bukan Tempat Militer, Tapi Tempat Integritas
Menanggapi kebijakan itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan kritik tajam. “Tugas pemerintah itu tiga loh,” ujar Prayogi, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Menurut Partai X, integritas hukum tidak dibangun dengan senjata. Kepercayaan publik terhadap hukum hanya bisa ditegakkan melalui transparansi dan keadilan.
Dalam prinsip Partai X, negara adalah milik rakyat, bukan alat pengaman penguasa kekuasaan. Ketika lembaga sipil membutuhkan tentara untuk menjaga institusi hukum, maka ada krisis kepercayaan yang sedang dibiarkan.
TNI bukan garda hukum. Tugas mereka adalah menjaga pertahanan, bukan menjaga kantor jaksa dari masyarakatnya sendiri.
Partai X menegaskan, pengamanan hukum harus berbasis kelembagaan sipil yang kuat dan akuntabel. Keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi sipil harus diawasi ketat agar tidak berubah menjadi instrumen represi.
Solusi Partai X: Bangun Kekuatan Hukum Melalui Reformasi, Bukan Amunisi
Partai X menawarkan solusi yang sistematis dan demokratis:
- Perkuat Integritas dan Independensi Lembaga Hukum, tanpa perlu pengamanan bersenjata.
- Bentuk Lembaga Pengawas Kolaborasi Sipil-Militer, agar sinergi tidak melemahkan demokrasi.
- Kaji Ulang MoU TNI-Kejaksaan, pastikan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
- Pisahkan Fungsi Pemerintah dan Negara, agar militer tidak menjadi alat kendali institusi hukum.
- Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum, lewat reformasi internal, bukan pendekatan koersif.
Partai X percaya bahwa hukum yang kuat lahir dari integritas, bukan dari bayang-bayang kekuasaan militer. Demokrasi bukan dijaga dengan senjata, tapi ditegakkan dengan keadilan.