By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Ekonomi > Aturan Diskriminasi Usia Segera Dibuat, Partai X: Kenapa Baru Sekarang?
Ekonomi

Aturan Diskriminasi Usia Segera Dibuat, Partai X: Kenapa Baru Sekarang?

Diajeng Maharani
Last updated: May 15, 2025 1:40 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menyusun aturan khusus guna menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja. Upaya tersebut dilakukan dengan dua langkah utama: revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyusunan regulasi turunannya.

Contents
Partai X Soroti Lambannya Negara Hadapi Diskriminasi di Dunia KerjaMasalahnya Bukan Hanya Regulasi, Tapi Mentalitas SistemikSolusi Partai X: Negara Wajib Lindungi, Bukan Sekadar Merevisi

Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Darmawansyah, menjelaskan bahwa saat ini kementerian tengah mengkaji secara menyeluruh rancangan pengganti undang-undang tersebut. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan detail isi perubahan karena kajian masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan pentingnya membuka akses lapangan kerja yang setara tanpa diskriminasi usia. Namun publik bertanya-tanya: kenapa baru sekarang?

Partai X Soroti Lambannya Negara Hadapi Diskriminasi di Dunia Kerja

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mempertanyakan keterlambatan negara dalam menanggapi isu diskriminasi usia. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius melindungi rakyat, isu ini semestinya sudah diselesaikan sejak lama, bukan menunggu tekanan publik.

“Tugas pemerintah itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi diskriminasi usia sudah lama dibiarkan,” tegas Prayogi. Partai X menilai kondisi saat ini justru memperlihatkan betapa lemahnya respon negara dalam melindungi kelompok rentan di pasar tenaga kerja.

Bagi Partai X, revisi undang-undang hanyalah langkah awal yang terlambat. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja produktif diabaikan hanya karena umur, padahal pengalaman dan kemampuan mereka masih relevan dan dibutuhkan.

You Might Also Like

Ketua DPRD Sebut Kesenian Lokomotif Ekonomi! Partai X: Tapi Seniman Masih Bertahan di Pinggir Jalan?
Resmikan Gerai Super Petani, Sandiaga Uno Dapat Sorotan! Partai X: Solusi Ekonomi atau Gimik Sesaat?
THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!
Penundaan Pengangkatan ASN & PPPK Dikecam! Partai X: Jangan Permainkan Nasib Rakyat!

Masalahnya Bukan Hanya Regulasi, Tapi Mentalitas Sistemik

Partai X menyoroti bahwa diskriminasi usia di Indonesia bukan semata soal hukum, tetapi juga soal mentalitas dan budaya di dunia usaha. Sering kali pengusaha berdalih soal efisiensi rekrutmen dan kemampuan fisik, padahal di banyak negara justru usia matang dianggap nilai tambah dalam kerja.

“Kita ini suka latah soal reformasi, tapi selalu mulai dari aturan, bukan dari budaya. Ini soal penghargaan terhadap kerja dan pengalaman,” tambah Prayogi.

Hal ini terbukti dalam uji materiil UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Meskipun permohonan ditolak, adanya dissenting opinion dari hakim Guntur Hamzah menunjukkan bahwa ada ketimpangan antara rasa keadilan dan legalitas semata.

Solusi Partai X: Negara Wajib Lindungi, Bukan Sekadar Merevisi

Partai X mendorong agar upaya revisi UU Ketenagakerjaan juga dibarengi dengan kebijakan konkret untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif. Pemerintah harus memberi insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja berusia matang. Program pelatihan dan sertifikasi ulang untuk usia 40 tahun ke atas harus diperluas dan difasilitasi.

Selain itu, negara perlu membuat sistem seleksi kerja berbasis kompetensi dan pengalaman, bukan hanya usia atau tampilan.

Prinsip Partai X menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.

“Negara harus bertanggung jawab. Bukan cuma menyusun UU baru, tapi memastikan pelaksanaan di lapangan melindungi semua pencari kerja, tak peduli usianya,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun, Partai X: Bandar Aman, Pengguna Kecil Diburu Mati-Matian!
Next Article Komisi III Bahas Anggaran Serius, Partai X: Serius Anggaran atau Serius Jatah Posisi?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

EkonomiSosial

Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran Terbongkar! Partai X: Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!

March 20, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Mesin Pemerintah Jokowi: Jangan Sampai Rakyat yang Malah Terpinggirkan!

March 18, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara

May 21, 2025
Pemerintah

Pemilu Pilkada Dipisah? Partai X Ingatkan Jangan Remukin Kedaulatan Rakyat!

May 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.