By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 9 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Internasional > Dugaan Gugatan Google, Terancam Bayar £5 Miliar — Partai X: Big Tech Tak Kebal Hukum
Internasional

Dugaan Gugatan Google, Terancam Bayar £5 Miliar — Partai X: Big Tech Tak Kebal Hukum

Diajeng Maharani
Last updated: April 22, 2025 3:33 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Alphabet Google kembali menghadapi gugatan class action terkait dugaan monopoli dalam industri mesin pencarian online. Kali ini, gugatan tersebut dilayangkan di Inggris. Gugatan ini menyoroti tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencarian online untuk meraih keuntungan lebih besar dari iklan pencarian.

Google diduga telah melakukan praktik monopoli yang merugikan pesaing dan pengguna. Perusahaan ini dituduh sengaja menetapkan harga iklan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi pasar yang kompetitif. Praktik ini dilakukan dengan cara membuat kesepakatan dengan produsen ponsel untuk memasang Google Search dan Chrome di perangkat Android. Selain itu, Google juga membayar Apple untuk menjadikan mesin pencarian mereka sebagai default di iPhone.

Pihak Google sendiri menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai kasus spekulatif dan oportunistik. Meskipun demikian, Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah membuka penyelidikan terhadap Google. Regulator tersebut menyoroti dominasi perusahaan itu yang mencapai 90% pangsa pasar pencarian di Inggris. Google juga digunakan oleh lebih dari 200.000 bisnis di negara tersebut untuk beriklan.

Partai X Menyoroti Mengenai Gugatan Google

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Pemerintah harus memastikan bahwa raksasa teknologi seperti Google tidak kebal hukum. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku di setiap negara,” ujar Prayogi.

Menurut Prayogi, monopoli seperti yang dilakukan oleh Google dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi perusahaan teknologi besar.

Partai X selalu mendasarkan tindakan dan pandangannya pada prinsip yang jelas: kritis, objektif, dan solutif.

Kami percaya bahwa perusahaan besar, seperti Google, harus bertanggung jawab atas praktik mereka yang bisa merugikan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah yang dapat memastikan persaingan yang adil dan transparan di pasar teknologi global.

You Might Also Like

RI Terjepit AS-China, Wamenkeu Bingung, Partai X: Pemimpin Harusnya Punya Arah!
Prabowo Evaluasi Menteri, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma untuk yang Tak Loyal, Tapi yang Tak Kompeten!
Prabowo Telepon Mentan 3 Kali Sehari! Partai X: Harga Pangan Aman atau Panik Berlebihan?
Prabowo Teken MoU dengan Raja Yordania, Partai X Sindir Diplomasi Pencitraan!

Sebagai solusi, Partai X mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait antimonopoli dan transparansi iklan digital. Kami juga mendesak adanya kerja sama internasional dalam mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas negara. Dalam hal ini, tindakan yang cepat dan tepat dari regulator akan sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Isu Pangkalan Rusia Dibantah, Partai X: Kedaulatan Tak Cukup Hanya dengan Klarifikasi
Next Article Mantan Pemain Sirkus Lapor Jadi Korban, Partai X: Kalau Binatang Dilindungi, Kenapa Manusia Dieksploitasi?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Purbaya Tak Setuju Pajak Baru, Partai X: Jangan Cuma Bicara, Aksi Nyata!

September 9, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RI Punya Energi Pengganti LPG, Partai X: Hebat, Tapi Kenapa Rakyat Masih Ngeluh Gas Langka?

April 11, 2025
Uang TKA Mengalir ke Stafsus? Partai X: Keringat Buruh Dibungkus Jadi Amplop Kekuasaan!
Pemerintah

Uang TKA Mengalir ke Stafsus? Partai X: Keringat Buruh Dibungkus Jadi Amplop Kekuasaan!

June 19, 2025
Pemerintah

IKN Jalan Terus Katanya? Partai X: Cuma Lalu Lintas Alat Berat atau Ada Warga Hidup di Sana?

April 9, 2025
Pemerintah

Kemnaker Masih Kaji Satgas PHK, Partai X: Buruh Sudah Menjerit, Pemerintah Masih Sibuk Diskusi!

April 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.