beritax.id – Alphabet Google kembali menghadapi gugatan class action terkait dugaan monopoli dalam industri mesin pencarian online. Kali ini, gugatan tersebut dilayangkan di Inggris. Gugatan ini menyoroti tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencarian online untuk meraih keuntungan lebih besar dari iklan pencarian.
Google diduga telah melakukan praktik monopoli yang merugikan pesaing dan pengguna. Perusahaan ini dituduh sengaja menetapkan harga iklan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi pasar yang kompetitif. Praktik ini dilakukan dengan cara membuat kesepakatan dengan produsen ponsel untuk memasang Google Search dan Chrome di perangkat Android. Selain itu, Google juga membayar Apple untuk menjadikan mesin pencarian mereka sebagai default di iPhone.
Pihak Google sendiri menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai kasus spekulatif dan oportunistik. Meskipun demikian, Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah membuka penyelidikan terhadap Google. Regulator tersebut menyoroti dominasi perusahaan itu yang mencapai 90% pangsa pasar pencarian di Inggris. Google juga digunakan oleh lebih dari 200.000 bisnis di negara tersebut untuk beriklan.
Partai X Menyoroti Mengenai Gugatan Google
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Pemerintah harus memastikan bahwa raksasa teknologi seperti Google tidak kebal hukum. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku di setiap negara,” ujar Prayogi.
Menurut Prayogi, monopoli seperti yang dilakukan oleh Google dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi perusahaan teknologi besar.
Partai X selalu mendasarkan tindakan dan pandangannya pada prinsip yang jelas: kritis, objektif, dan solutif.
Kami percaya bahwa perusahaan besar, seperti Google, harus bertanggung jawab atas praktik mereka yang bisa merugikan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah yang dapat memastikan persaingan yang adil dan transparan di pasar teknologi global.
Sebagai solusi, Partai X mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait antimonopoli dan transparansi iklan digital. Kami juga mendesak adanya kerja sama internasional dalam mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas negara. Dalam hal ini, tindakan yang cepat dan tepat dari regulator akan sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.