beritax.id – Kepolisian mengungkap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, berinisial PAP (31). Tindak pidana tersebut terjadi di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025.
Kejadian bermula saat korban diminta pelaku menjalani transfusi darah seorang diri, tanpa didampingi keluarga, di ruang nomor 711. Korban dalam kondisi menjaga ayahnya yang sedang kritis. Dalam proses itu, pelaku menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusuk tangan korban sebanyak 15 kali.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi. Setelah menerima cairan lewat infus, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri saat buang air kecil dan mencurigai telah menjadi korban kekerasan seksual. Setelah itu, korban langsung melapor ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
Partai X Dukung Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Korban
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan duka dan empati atas kasus ini. Menurutnya, dunia kedokteran harus dibersihkan dari oknum yang merusak kepercayaan publik.
“Kasus ini bukan hanya soal pelaku. Ini adalah sinyal bahwa pengawasan dan sistem pendidikan kedokteran kita harus dievaluasi total,” kata Rinto.
Ia menegaskan bahwa dunia kesehatan seharusnya menjadi ruang aman dan penuh empati, bukan tempat penyalahgunaan wewenang.
“Korban sudah cukup menderita. Jangan biarkan trauma menjadi luka yang dibiarkan,” tambahnya.
Mendesak Pemeriksaan Menyeluruh dan Reformasi Etika Profesi
Partai X meminta Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, dan organisasi profesi segera melakukan audit etik. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh PPDS dan mekanisme pengawasan praktik medis di rumah sakit pendidikan.
“Dunia kedokteran bukan ruang tanpa hukum. Ini panggilan bagi para pendidik, pengawas, dan pengambil kebijakan untuk introspeksi,” ujar Rinto.
Partai X juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan revisi kurikulum pendidikan kedokteran, termasuk integrasi pelatihan nilai kemanusiaan dan konseling psikis.
Partai X menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Negara wajib hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pemulihan psikologis korban.
“Pemulihan korban tidak cukup hanya lewat hukum, tetapi lewat dukungan yang holistik dan berkelanjutan,” kata Rinto.
Dalam semangat keadilan, Partai X menyerukan agar tidak ada satu pun bentuk kekerasan berbaju profesionalisme yang lolos dari jerat hukum.
“Kita harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur dengan hati nurani. Itu prinsip dasar bernegara,” pungkasnya.