beritax.id – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini menandai upaya serius dalam memperjelas peran TNI di tengah tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.
Pentingnya Revisi UU Peran TNI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa perubahan UU TNI. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih tegas terhadap peran TNI. Khususnya dalam tugas-tugas nonmiliter tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perubahan UU ini juga diarahkan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial mereka. Selain itu, ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun akan disesuaikan sesuai kebutuhan organisasi TNI.
Partai X: TNI Harus Jadi Benteng Rakyat
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa revisi UU TNI harus diarahkan sepenuhnya untuk melindungi rakyat dan memperkuat kedaulatan nasional, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
“TNI adalah benteng terakhir penjaga kedaulatan bangsa. Peran mereka harus tetap berfokus pada kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan elite tertentu,” tegas Prayogi.
Prayogi menegaskan, sesuai prinsip Partai X, negara wajib menjalankan tiga fungsi utama: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, ia meminta agar revisi UU TNI tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa perubahan ini tidak mengancam hak-hak sipil dan tidak menjadikan TNI sebagai alat kepentingan elit. Rakyat harus tetap menjadi prioritas utama,” lanjutnya.
Pengawasan dan Transparansi Ditekankan
Partai X juga mendesak agar dalam pelaksanaan revisi UU TNI ini, mekanisme pengawasan harus diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Pengawasan ketat, transparansi dalam pelibatan TNI pada tugas nonmiliter, dan keterbukaan kepada publik harus menjadi prinsip utama.
“Kami mendukung penguatan TNI, namun rakyat berhak tahu tugas TNI dijalankan transparan, profesional, dan independen,” ujar Prayogi.
Partai X menegaskan akan terus mengawal revisi UU TNI agar berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa.