beritax.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengumumkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Rabu (5/3/2025).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
“Saya barusan telepon Direktur BPJS-TK, saya minta semua kewajiban pertama ke JHT bisa dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan kepada saya bahwa mulai besok mereka akan membayarkan JHT,” kata Irma.
Meskipun pencairan JHT sudah dijanjikan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan kuota 1.000 eks pekerja per hari. BPJS-TK menargetkan seluruh pencairan akan rampung dalam waktu 8 hari kerja.
Namun, para pekerja tetap mempertanyakan apakah pencairan ini akan berjalan lancar atau justru menghadapi hambatan administrasi yang memperlambat prosesnya.
Eks Pekerja Sritex: Kami Butuh Kepastian!
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dipercepat agar bisa diterima sebelum Lebaran. Ia menyoroti mekanisme pencairan yang dinilai terlalu lambat, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai 10.000 orang.
“Kalau hanya 100-200 orang per hari, berapa lama selesainya? Mengapa tidak bisa 10.000 orang sehari atau mekanismenya dipercepat? Itu kan uang kami juga,” ujar Slamet.
Selain pencairan JHT, Slamet juga meminta agar eks pekerja tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis selama 6 bulan setelah PHK. Ia menekankan bahwa masa berlaku BPJS Kesehatan seharusnya dihitung sejak keputusan PHK pada Februari 2025, bukan sejak kasasi Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024.
“Kami tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum diputus PHK. Jadi, kami meminta agar layanan kesehatan gratis diberikan sejak saat itu,” tegasnya.
Partai X: Hak Pekerja Harus Diberikan Sepenuhnya!
Menanggapi isu ini, Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute sekaligus perwakilan Partai X, menegaskan bahwa pencairan JHT dan layanan kesehatan bagi eks pekerja Sritex harus dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang merugikan pekerja.
“Kami menyambut baik langkah pencairan JHT, tetapi pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja benar-benar diberikan sepenuhnya, tanpa ada pemotongan atau penundaan yang tidak perlu,” ujar Prayogi dalam keterangannya, Selasa (4/3).
Menurut Prinsip Partai X, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tenaga kerja secara efektif, efisien, dan transparan.
Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS-TK harus menjamin bahwa:
- Pencairan JHT dilakukan sesuai jadwal yang telah diumumkan, tanpa hambatan administrasi yang memperlambat proses.
- Pesangon bagi pekerja Sritex tetap diberikan, terlepas dari janji pemerintah untuk menyediakan skema kerja baru.
- Layanan BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan diberikan sesuai permintaan serikat pekerja, tanpa ada perubahan skema yang merugikan buruh.
“Jangan sampai pencairan JHT ini hanya jadi formalitas, sementara hak-hak lain seperti pesangon dan layanan kesehatan tetap diabaikan. Pemerintah harus menjamin bahwa pekerja yang terkena PHK tidak dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Prayogi.
Kesimpulan: Jangan Sampai Buruh Dikorbankan!
Pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex adalah langkah awal yang baik, tetapi pemerintah masih harus memastikan bahwa hak-hak pekerja lainnya, termasuk pesangon dan layanan kesehatan, tetap diberikan secara adil.
Partai X menekankan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, bukan sekadar janji politik tanpa realisasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai buruh yang sudah kehilangan pekerjaan masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan hak mereka sendiri!” pungkas Prayogi.