By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 1 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?
Ekonomi

Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?

Diajeng Maharani
Last updated: March 8, 2025 5:49 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengumumkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Rabu (5/3/2025).

Contents
Eks Pekerja Sritex: Kami Butuh Kepastian!Partai X: Hak Pekerja Harus Diberikan Sepenuhnya!Kesimpulan: Jangan Sampai Buruh Dikorbankan!

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

“Saya barusan telepon Direktur BPJS-TK, saya minta semua kewajiban pertama ke JHT bisa dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan kepada saya bahwa mulai besok mereka akan membayarkan JHT,” kata Irma.

Meskipun pencairan JHT sudah dijanjikan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan kuota 1.000 eks pekerja per hari. BPJS-TK menargetkan seluruh pencairan akan rampung dalam waktu 8 hari kerja.

Namun, para pekerja tetap mempertanyakan apakah pencairan ini akan berjalan lancar atau justru menghadapi hambatan administrasi yang memperlambat prosesnya.

Eks Pekerja Sritex: Kami Butuh Kepastian!

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dipercepat agar bisa diterima sebelum Lebaran. Ia menyoroti mekanisme pencairan yang dinilai terlalu lambat, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai 10.000 orang.

You Might Also Like

Pemakzulan Gibran Diusulkan, Partai X: Kalau Sah dan Elegan, Kenapa Pejabat Langsung Panik?
Nadiem Diperiksa dengan 31 Pertanyaan, Partai X: Jawabannya Harus Jelas, Bukan Selevel Presentasi Start-up!
Cak Nun, Sang Peretas Kebodohan dan Kemunafikan Bangsa
Kelapa Parut Naik Diam-diam! Partai X: Kalau Kelapa Saja Tak Terjangkau, Gimana Mimpi Swasembada?

“Kalau hanya 100-200 orang per hari, berapa lama selesainya? Mengapa tidak bisa 10.000 orang sehari atau mekanismenya dipercepat? Itu kan uang kami juga,” ujar Slamet.

Selain pencairan JHT, Slamet juga meminta agar eks pekerja tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis selama 6 bulan setelah PHK. Ia menekankan bahwa masa berlaku BPJS Kesehatan seharusnya dihitung sejak keputusan PHK pada Februari 2025, bukan sejak kasasi Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024.

“Kami tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum diputus PHK. Jadi, kami meminta agar layanan kesehatan gratis diberikan sejak saat itu,” tegasnya.

Partai X: Hak Pekerja Harus Diberikan Sepenuhnya!

Menanggapi isu ini, Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute sekaligus perwakilan Partai X, menegaskan bahwa pencairan JHT dan layanan kesehatan bagi eks pekerja Sritex harus dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang merugikan pekerja.

“Kami menyambut baik langkah pencairan JHT, tetapi pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja benar-benar diberikan sepenuhnya, tanpa ada pemotongan atau penundaan yang tidak perlu,” ujar Prayogi dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Menurut Prinsip Partai X, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tenaga kerja secara efektif, efisien, dan transparan.

Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS-TK harus menjamin bahwa:

  1. Pencairan JHT dilakukan sesuai jadwal yang telah diumumkan, tanpa hambatan administrasi yang memperlambat proses.
  2. Pesangon bagi pekerja Sritex tetap diberikan, terlepas dari janji pemerintah untuk menyediakan skema kerja baru.
  3. Layanan BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan diberikan sesuai permintaan serikat pekerja, tanpa ada perubahan skema yang merugikan buruh.

“Jangan sampai pencairan JHT ini hanya jadi formalitas, sementara hak-hak lain seperti pesangon dan layanan kesehatan tetap diabaikan. Pemerintah harus menjamin bahwa pekerja yang terkena PHK tidak dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Prayogi.

Kesimpulan: Jangan Sampai Buruh Dikorbankan!

Pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex adalah langkah awal yang baik, tetapi pemerintah masih harus memastikan bahwa hak-hak pekerja lainnya, termasuk pesangon dan layanan kesehatan, tetap diberikan secara adil.

Partai X menekankan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, bukan sekadar janji politik tanpa realisasi.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai buruh yang sudah kehilangan pekerjaan masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan hak mereka sendiri!” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Investor Asing Kabur dari BEI! Partai X: Pasar Modal Goyah?!
Next Article Poin-poin Kasus LPEI! Partai X: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Siapa Pemilik Negara, Rakyat atau Wakil Korporasi?

June 3, 2025
Seputar Pajak

Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP

May 28, 2025
Pemerintah

Puan Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Cuma Dengar Janji!

March 13, 2025
Sosial

Menaker Dorong Digitalisasi Pengantar Kerja, Bagaimana Dampaknya untuk Rakyat Bawah?

April 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.