By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 10 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rieke Sebut 39 Pejabat Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Kaya, Rakyat Tetap Sengsara!
Pemerintah

Rieke Sebut 39 Pejabat Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Kaya, Rakyat Tetap Sengsara!

Diajeng Maharani
Last updated: September 25, 2025 12:14 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pejabat eselon I dan II dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia mengungkap kabar bahwa 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap posisi komisaris di BUMN.

Rieke menilai hal ini menimbulkan potensi besar konflik kepentingan. Pasalnya, para pejabat tersebut mengatur dana APBN sekaligus menikmati keuntungan dari jabatan komisaris di perusahaan pelat merah. Ia mendorong agar revisi UU BUMN memuat larangan rangkap jabatan, tidak hanya untuk menteri atau wakil menteri, tetapi juga pejabat eselon.

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti fenomena rangkap jabatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia mengingatkan, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Menurutnya, pejabat negara justru menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, bukan untuk melayani. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan, di mana pejabat semakin kaya sementara rakyat tetap sengsara.

Rinto menegaskan, praktik rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan yang melemahkan fungsi negara. Jika dibiarkan, regulasi negara hanya akan berpihak pada pejabat, bukan rakyat.

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang boleh mengumpulkan jabatan.

You Might Also Like

Prabowo Ingin Damai Soal Ambalat, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Damai Berujung Hilangnya Kedaulatan!
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Buat Keputusan yang Tidak Merugikan Rakyat!
Indonesia Negara Bahagia: Narasi Indah di Tengah Ilusi Perlindungan Rakyat
Ilusi Demokrasi dan Kepemimpinan: Citra Mengalahkan Integritas

Menurut Partai X, sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika pejabat sibuk merangkap jabatan, maka pelayanan publik terabaikan. 

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi agar rakyat terlindungi dari praktik rangkap jabatan yang merugikan:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran.
    Rangka jabatan harus dilarang tegas dalam undang-undang dengan sanksi berat bagi pelanggarnya.
  2. Transformasi birokrasi digital.
    Sistem pengawasan berbasis teknologi harus diterapkan untuk melacak jabatan dan kepemilikan pejabat.
  3. Pembubaran partai yang gagal mendidik pejabat.
    Partai yang membiarkan kadernya rakus jabatan harus dievaluasi dan diverifikasi ulang.
  4. Musyawarah kenegarawanan nasional.
    Empat pilar bangsa harus merumuskan desain baru tata kelola BUMN agar tidak jadi bancakan pejabat.
  5. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah.
    Agar kesalahan pejabat tidak menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Dengan solusi ini, Partai X menekankan bahwa negara harus kembali hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat memperkaya pejabat.

Kasus 39 pejabat merangkap jabatan komisaris BUMN menjadi bukti suburnya praktik konflik kepentingan. Rakyat menuntut keadilan, bukan sekadar janji revisi undang-undang. Partai X menegaskan, pejabat boleh kaya karena bekerja, tetapi rakyat tidak boleh sengsara karena kebijakan. Negara wajib hadir untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan sebaliknya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keracunan MBG Marak, Partai X: Rakyat Jadi Kelinci Percobaan Anggaran!
Next Article Purbaya Ambil Peran BI, Partai X: Jangan Mainkan Rakyat dengan Kebijakan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Demokrasi tanpa arah
Pemerintah

Ketika Kebijakan Berubah-ubah, Demokrasi Tanpa Arah Terbaca

May 7, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Wali Kota Madiun Kena OTT, Pemimpin Harus Bertanggung Jawab!

January 20, 2026
Pemerintah

Alih Lahan Sawit Ancam Pangan, Partai X Minta Negara Hadir

December 8, 2025
Pemerintah

Proyek Siluman Indonesia: Isu Bocornya Template APBN

February 16, 2026
Pemerintah

Mengungkap Tipuan Demokrasi: Ketika Proses Pemilu Tidak Lagi Mewakili Rakyat

April 6, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.