By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 4 November 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Mediasi Gagal: Hakim Agung Leo Yulius Tolak Minta Maaf Dan Enggan Bayar Biaya Mediasi Dalam Gugatan PT Boardcom Servis Indonesia
Seputar Pajak

Mediasi Gagal: Hakim Agung Leo Yulius Tolak Minta Maaf Dan Enggan Bayar Biaya Mediasi Dalam Gugatan PT Boardcom Servis Indonesia

Diajeng Maharini
Last updated: November 4, 2026 8:14 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

TANGERANG, 3 November 2026 – Proses mediasi dalam perkara perdata nomor register 1248/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi dinyatakan gagal. Upaya perdamaian antara Penggugat, PT Boardcom Servis Indonesia, dan Tergugat, Leo Yulius Hari Sih Advianto, menemui jalan buntu setelah Tergugat secara tegas menolak tawaran damai yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Menurut keterangan perwakilan PT Boardcom Servis Indonesia, syarat perdamaian yang diajukan dalam ruang mediasi sebenarnya sangat sederhana dan sama sekali tidak memberatkan secara materiel. “Kami hanya meminta itikad baik berupa permintaan maaf secara resmi dari pihak Tergugat. Namun, tawaran yang sangat ringan ini pun ditolak mentah-mentah oleh Saudara Leo Yulius,” ujar perwakilan Penggugat.

Lebih mengejutkan lagi, proses mediasi ini juga diwarnai dengan alasan Tergugat yang menyatakan tidak mampu membayar biaya jasa mediator senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Hal ini dinilai sangat ironis oleh pihak Penggugat. Mengingat Tergugat saat ini berprofesi sebagai Hakim Agung dan alamat domisili yang dicantumkan dalam gugatan berada di kawasan elit Jalan Pisok, Bintaro, yang dikenal memiliki standar nilai properti yang tinggi.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 8 mengatur bahwa jasa mediator dari kalangan hakim memang gratis. Namun, apabila para pihak menggunakan jasa mediator non-hakim bersertifikat, maka honorarium mediator ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak. “Sangat disayangkan seorang pejabat tinggi peradilan yang tinggal di kawasan elit Bintaro beralasan tidak mampu menanggung biaya mediasi yang jumlahnya hanya satu juta rupiah,” tambah perwakilan Penggugat.

Dengan gagalnya proses mediasi ini, persidangan perkara perdata No. 1248/Pdt.G/2026/PN Tng akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara di PN Tangerang. PT Boardcom Servis Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya melalui putusan majelis hakim.

Kontak Media:
Tim Kuasa Hukum PT Boardcom Servis Indonesia
Rey & Co Jakarta Tax and Legal Services

You Might Also Like

Sejarah Versi Penjajah, Ketika Kesadaran Diambil Perlahan
Ketua DPR Tegaskan Kampus untuk Pendidikan, Tegaskan Keadilan untuk Rakyat
Kartel Penjaga Kekuasaan: Rakyat Memilih, Penguasa Menentukan
Agenda Global yang Mengancam Kedaulatan Nasional: Menjaga Ruang untuk Demokrasi dan Kebijaksanaan Lokal
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ruang Gerak Negara, Ketika Kepentingan Penguasa Menggeser Kedaulatan Rakyat, Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Aliran Keuangan Gelap: Penyumbang Utama Krisis Keuangan dan Ekonomi

January 29, 2026
Pemerintah

Transformasi IKN Jadi Ruang Publik, Tingkatkan Akses dan Manfaat Rakyat

May 22, 2026
Pemerintah

Zulhas Keliru Pahami Pajak: Dari Hak Rakyat ke Beban Sepihak

April 24, 2026
Pemerintah

Masa Depan Bangsa Berawal dari Segi Mengonsep Negara

July 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.