JAKARTA, 2 November 2026 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta pemerintah memberikan klarifikasi resmi terkait informasi mengenai rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak digital yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.
Informasi tersebut menjadi perhatian IWPI karena kebijakan yang beredar dikabarkan berpotensi melibatkan sejumlah sektor, antara lain perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut IWPI, kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap transaksi keuangan masyarakat luas harus disampaikan melalui mekanisme resmi, disertai dasar hukum dan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
IWPI juga mempertanyakan kapasitas Hashim Djojohadikusumo dalam menyampaikan informasi mengenai rencana kebijakan tersebut. Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hashim bukan Menteri Keuangan dan bukan Direktur Jenderal Pajak. Karena itu, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan menyampaikan informasi mengenai rencana kebijakan perpajakan tersebut. Kewenangan dalam urusan perpajakan negara harus memiliki landasan hukum dan mekanisme kelembagaan yang jelas,” ujar Rinto.
Menurut IWPI, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Atas dasar itu, IWPI menilai setiap kebijakan pemungutan pajak, termasuk yang memanfaatkan sistem digital, harus memiliki dasar hukum yang jelas, objek dan subjek pajak yang teridentifikasi, serta mekanisme pelaksanaan yang transparan.
IWPI Soroti Potensi Kesalahan Pemotongan Transaksi
IWPI mengingatkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk memotong dana masyarakat secara otomatis tanpa memperhatikan karakteristik dan status hukum setiap transaksi.
Menurut IWPI, perlu ada pembedaan yang tegas antara transaksi yang merupakan penghasilan kena pajak dan transaksi perpindahan dana yang tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak.
Beberapa contoh transaksi yang perlu mendapatkan perlindungan antara lain transfer uang antaranggota keluarga, pemindahan dana antarrekening milik sendiri, serta pengembalian pinjaman. Transaksi-transaksi tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak hanya karena tercatat dalam sistem perbankan atau platform digital.
IWPI meminta pemerintah memastikan bahwa sistem pemungutan digital tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi transaksi yang berujung pada pemotongan dana masyarakat secara tidak semestinya.
Pelayanan Publik dan Efektivitas Belanja Negara Perlu Menjadi Perhatian
Selain persoalan aspek hukum dan teknis, IWPI juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewajiban perpajakan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
IWPI mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun): “Jangan menagih apa-apa kepada siapapun sebelum engkau sendiri berjasa kepada orang yang kamu tagih itu.”
Dalam konteks kebijakan perpajakan, IWPI menilai pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan pajak dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan.
IWPI juga menyoroti wacana peningkatan rasio penerimaan pajak yang disebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Menurut IWPI, apabila angka tersebut menjadi target kebijakan, pemerintah perlu menjelaskan perhitungan, sumber potensi penerimaan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
IWPI berpandangan bahwa optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan evaluasi efektivitas belanja negara, transparansi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Enam Tuntutan Resmi IWPI kepada Pemerintah
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak, IWPI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:
1. Klarifikasi resmi pemerintah
Mendesak Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan, substansi, dan kebenaran informasi rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
2. Keterbukaan dasar hukum dan mekanisme pemungutan
Meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar hukum, jenis pajak, subjek dan objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan atau pemotongan yang akan diterapkan.
3. Perlindungan terhadap transaksi yang bukan objek pajak
Meminta jaminan bahwa transaksi yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak tidak dikenai pemotongan secara otomatis hanya karena dilakukan melalui sistem perbankan atau platform digital.
4. Jaminan perlindungan hak wajib pajak
Meminta pemerintah menjamin perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi keuangan, serta menyediakan mekanisme pengaduan, keberatan, dan pengembalian dana apabila terjadi kesalahan pemotongan.
5. Klarifikasi kapasitas Hashim Djojohadikusumo
Meminta penjelasan mengenai kapasitas, mandat, dan dasar kewenangan Hashim Djojohadikusumo dalam menyampaikan informasi terkait rencana kebijakan perpajakan tersebut.
6. Penundaan penerapan kebijakan
Mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak digital apabila dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan sistem perlindungan hak masyarakat belum disampaikan secara transparan dan belum dipastikan kesiapannya.
IWPI: Kepastian Hukum Harus Mendahului Pemungutan Pajak
IWPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam melakukan modernisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, setiap kebijakan harus tetap berlandaskan hukum, mengedepankan transparansi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.
Menurut IWPI, kepercayaan publik merupakan salah satu unsur penting dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan masyarakat.
“Negara yang beradab bukanlah negara yang paling pandai memungut pajak, melainkan negara yang mampu mengelola amanah rakyat secara adil, jujur, dan bertanggung jawab,” tutup Rinto.
IWPI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dunia usaha.



