Jakarta, 16 Oktober 2026 – PT Nata Anjaya Perkasa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Biro Umum. Langkah ini ditempuh menyusul sejumlah keberatan terhadap proses persidangan sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkasa sebagai Penggugat dan Direktur Jenderal Pajak sebagai Tergugat. Perusahaan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak atas peradilan yang adil. Keberatan tersebut mencakup persoalan pengambilan sumpah saksi, tenggat waktu penyampaian kesimpulan, serta pencatatan keberatan dalam Berita Acara Persidangan. PT Nata Anjaya Perkasa juga menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Persidangan 13 Oktober 2026 Menjadi Sorotan
Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan pembuktian yang dipimpin Majelis Hakim III B Pengadilan Pajak. Majelis tersebut terdiri atas Ali Hakim sebagai Hakim Ketua serta Junaidi Eko Widodo dan Untung Setyo Margono sebagai Hakim Anggota. Menurut keterangan pihak Pemohon, salah satu keberatan muncul ketika Dadang Dwi Antoni yang dihadirkan sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan. Namun, Pemohon menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang mewakili Tergugat, bukan sebagai saksi yang harus disumpah. Pemohon menilai keputusan tersebut perlu memperoleh penjelasan resmi karena berkaitan dengan kedudukan pemberi keterangan dan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Keberatan atas Tenggat Waktu Penyampaian Kesimpulan
Keberatan berikutnya berkaitan dengan batas waktu penyampaian daftar alat bukti dan kesimpulan perkara yang dinilai terlalu singkat oleh Pemohon. Setelah persidangan berlangsung sebanyak delapan kali, PT Nata Anjaya Perkasa menyatakan bahwa permintaan untuk mengunggah daftar alat bukti dan kesimpulan di luar hari persidangan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pemohon kemudian diminta menyerahkan berkas kesimpulan dalam waktu dua hari, dengan tenggat pada 15 Oktober 2026. Menurut perusahaan, waktu tersebut tidak memadai untuk menyusun kesimpulan secara menyeluruh dalam perkara yang telah melalui rangkaian pemeriksaan panjang. Pemohon menilai keadaan tersebut berpotensi membatasi kesempatan untuk menyiapkan pembelaan secara patut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tenggat waktu tersebut.
Kekhawatiran terhadap Kelengkapan Berita Acara Persidangan
Selain mempermasalahkan pengambilan sumpah saksi dan tenggat penyampaian kesimpulan, PT Nata Anjaya Perkasa juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kelengkapan Berita Acara Persidangan tanggal 13 Oktober 2026. Pemohon khawatir keberatan hukum yang telah disampaikan, termasuk penolakan terhadap kedudukan saksi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, tidak tercatat secara utuh. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan perusahaan meminta salinan lengkap Berita Acara Persidangan untuk keperluan pemeriksaan berkas atau inzage. Perusahaan juga meminta penjelasan mengenai prosedur operasional standar yang menjamin dokumen persidangan tetap terjaga dan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa catatan resmi persidangan dapat menjadi dasar evaluasi atas proses yang telah berlangsung.
Status Pajak dan Persoalan Pemeriksaan Bukti Permulaan
PT Nata Anjaya Perkasa turut mengaitkan keberatannya dengan rangkaian pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap persoalan perpajakan Tahun Pajak 2021. Berdasarkan keterangan perusahaan dan saksi fakta Arni Rahmawati yang bekerja pada bagian Accounting dan Finance PT Nata Anjaya Perkasa, pemeriksaan reguler atas tahun pajak tersebut telah dilakukan pada 2024 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Perusahaan menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp700 juta telah dilunasi sepenuhnya, sedangkan koreksi sebesar Rp1 miliar telah dikabulkan seluruhnya oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II melalui Surat Keputusan Keberatan. Perusahaan juga menyebut bahwa status kewajiban pajaknya dalam sistem CORETAX Direktorat Jenderal Pajak tercatat nihil atau bersih tanpa utang pajak terutang. Atas dasar keterangan tersebut, Pemohon mempertanyakan alasan pemeriksaan lanjutan yang menurut penilaiannya berkaitan dengan materi yang sebelumnya telah diperiksa.

Dugaan Perbedaan Data Transaksi dan Penerbitan SP2 Perubahan
Dalam keterangannya, PT Nata Anjaya Perkasa juga membantah tuduhan omzet yang tidak dilaporkan sebesar Rp10,79 miliar untuk Tahun Pajak 2021. Perusahaan menyatakan bahwa nilai tersebut berasal dari transaksi yang sah dengan CV Sinar Abadi, telah diterbitkan faktur pajaknya, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1111 A2. Perusahaan juga menyatakan bahwa nilai transaksi sebesar Rp486 miliar yang dipersoalkan berkaitan dengan lalu lintas rekening pribadi pemilik, bukan rekening badan usaha PT Nata Anjaya Perkasa. Persoalan lain yang disoroti adalah pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan pada 7 April 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, ketika Ketua Tim Pemeriksa Budi Susanto disebut telah dimutasi dan tidak hadir. Menurut keterangan perusahaan, tim pemeriksa tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa memperlihatkan kartu identitas dan menyatakan bahwa SP2 Perubahan belum terbit, sedangkan pemberitahuan mengenai SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00051 baru dikirim melalui surat elektronik pada 29 April 2026 dengan tanggal dokumen 17 April 2026.
Tiga Permohonan kepada PPID Kementerian Keuangan
Melalui permohonan informasi publik tersebut, PT Nata Anjaya Perkasa meminta tiga penjelasan utama kepada PPID Tingkat I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Umum. Pertama, perusahaan meminta klarifikasi mengenai dasar Majelis Hakim menempatkan Dadang Dwi Antoni sebagai pihak yang mewakili Tergugat tanpa pengambilan sumpah. Kedua, perusahaan meminta salinan lengkap Berita Acara Persidangan tanggal 13 Oktober 2026 untuk pemeriksaan berkas serta penjelasan mengenai prosedur yang menjamin kelengkapan dan keutuhan dokumen tersebut. Ketiga, perusahaan meminta dasar hukum penolakan pengunggahan kesimpulan di luar hari persidangan dan penetapan tenggat waktu dua hari. Pemohon berharap seluruh permintaan tersebut memperoleh tanggapan resmi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan menyatakan bahwa jawaban dan dokumen yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan pendukung apabila pengaduan resmi diajukan kepada lembaga pengawas terkait.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Pengaduan
Kuasa hukum PT Nata Anjaya Perkasa menyatakan keberatan terhadap proses yang dinilai terlalu terburu-buru dan berpotensi membatasi hak pembelaan Wajib Pajak. Kuasa hukum mempertanyakan kewajaran pemberian waktu hanya dua hari untuk menyusun kesimpulan setelah delapan kali persidangan berlangsung. Menurut pihak perusahaan, permohonan informasi kepada PPID Kementerian Keuangan diperlukan untuk memperoleh dokumen dan penjelasan resmi mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Informasi tersebut direncanakan menjadi bukti pendukung dalam pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. PT Nata Anjaya Perkasa berharap seluruh keberatan dapat ditindaklanjuti secara transparan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi
Seluruh dugaan pelanggaran prosedur, keberatan terhadap tindakan Majelis Hakim, serta keterangan mengenai status perpajakan dalam rilis ini merupakan pernyataan dan posisi pihak PT Nata Anjaya Perkasa sebagaimana tercantum dalam dokumen sumber. Kebenaran materiil atas setiap keberatan memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



