beritax.id — Pergeseran jalur kedaulatan menjadi salah satu pembahasan penting dalam buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1. Buku tersebut melihat negara melalui analogi sistem teknologi untuk menjelaskan hubungan rakyat, konstitusi, lembaga, dan pemerintahan. Dalam kerangka itu, rakyat ditempatkan sebagai root owner, yaitu pemilik sah sistem negara. Karena itu, kedaulatan harus memiliki jalur yang jelas dari rakyat menuju penyelenggaraan negara. Ketika jalur tersebut berubah, struktur hubungan antarunsur negara juga ikut mengalami perubahan.
Kedaulatan Memerlukan Jalur yang Jelas
Buku tersebut menjelaskan bahwa kedaulatan tidak bekerja secara abstrak dalam kehidupan bernegara. Kedaulatan harus mengalir melalui tata kelembagaan tertentu agar menghasilkan keputusan dan tindakan pemerintahan. Rakyat menjadi sumber utama legitimasi dalam struktur tersebut. Setiap lembaga negara memperoleh kewenangan melalui jalur yang telah ditentukan dalam aturan dasar. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu dipahami sebagai perubahan arsitektur hubungan antara rakyat dan kekuasaan.
Dalam analogi teknologi, konstitusi ditempatkan sebagai firmware yang mengatur cara sistem bekerja. Perubahan firmware dapat mengubah hubungan antarperangkat tanpa mengganti perangkat fisiknya. Kondisi serupa digambarkan terjadi setelah perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Negara tetap memiliki wilayah, rakyat, simbol, dan dasar negara yang sama. Namun, jalur kewenangan dan legitimasi mengalami perubahan yang memengaruhi perilaku sistem secara keseluruhan.
Dari Jalur Lama Menuju Konfigurasi Baru
Buku ini menggambarkan desain awal dengan aliran legitimasi dari rakyat menuju MPR. MPR kemudian memberikan mandat kepada presiden untuk menjalankan pemerintahan. Dalam konstruksi tersebut, presiden dikenal sebagai mandataris MPR. Hubungan tersebut menunjukkan adanya jalur mandat antara lembaga pelaksana kedaulatan dan penyelenggara pemerintahan. Struktur tersebut kemudian mengalami perubahan mendasar setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan tersebut memperkenalkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Presiden kemudian memperoleh legitimasi melalui mekanisme pemilihan nasional. Hubungan presiden dengan MPR tidak lagi berbentuk hubungan pemberi mandat dan penerima mandat. Kedua lembaga tersebut berada dalam struktur negara dengan sumber legitimasi yang berbeda. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan pergeseran jalur kedaulatan yang dikaji buku tersebut.
Perubahan Posisi MPR
Salah satu perubahan penting berada pada posisi MPR dalam arsitektur negara. Buku tersebut menjelaskan bahwa MPR mengalami perubahan dari lembaga tertinggi menjadi salah satu lembaga negara. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut status kelembagaan. Perubahan itu juga memengaruhi distribusi kewenangan dan jalur legitimasi dalam sistem negara. Dengan demikian, perubahan posisi MPR memiliki konsekuensi terhadap keseluruhan struktur kedaulatan rakyat.
Dalam desain sebelumnya, MPR ditempatkan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. MPR juga menjadi sumber mandat bagi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Setelah perubahan konstitusi, presiden memperoleh mandat langsung melalui pemilihan rakyat. Hubungan antara MPR dan presiden kemudian berubah menjadi hubungan antarlembaga dalam struktur negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pergeseran jalur kedaulatan memiliki dampak terhadap pembagian kewenangan negara.
Rakyat Tetap Menjadi Pemilik Negara
Meskipun jalur legitimasi berubah, buku tersebut tetap menempatkan rakyat sebagai pemilik sah negara. Rakyat tidak diposisikan sebagai pengguna biasa dalam sistem kenegaraan. Konsep root owner menegaskan bahwa kepemilikan negara berada pada rakyat. Pemerintah dipahami sebagai instrumen operasional yang menjalankan fungsi tertentu. Karena itu, perubahan struktur tidak boleh menghilangkan hubungan mendasar antara rakyat dan negara.
Persoalan utama kemudian bukan sekadar siapa yang menjalankan pemerintahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana rakyat mempertahankan kendali terhadap sistem negara. Buku tersebut membedakan kepemilikan formal dengan kendali nyata dalam praktik. Kepemilikan dapat tetap berada pada rakyat secara hukum, tetapi kendali dapat mengalami penyimpangan. Kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk terus memeriksa pergeseran jalur kedaulatan secara kritis.
Jalur Pencalonan dan Hak Menentukan
Buku tersebut juga menyoroti hubungan antara pemilihan langsung dan proses pencalonan. Presiden memang dipilih langsung oleh rakyat dalam mekanisme setelah amandemen. Namun, proses pencalonan tetap berkaitan dengan mekanisme pengusulan calon melalui partai. Situasi tersebut membuat hubungan rakyat dengan kekuasaan memiliki tahapan tambahan. Pertanyaan tentang siapa yang dapat dipilih menjadi sama pentingnya dengan hak memilih.
Pembahasan tersebut tidak diarahkan kepada individu atau organisasi tertentu. Fokusnya berada pada desain sistem yang menentukan jalur akses menuju kekuasaan. Buku tersebut mengajak pembaca melihat keberadaan gerbang dalam sistem tersebut. Jika terdapat gerbang, pihak yang mengendalikan gerbang memperoleh posisi strategis. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu dilihat melalui seluruh tahapan legitimasi.
Dampak Perubahan Arsitektur Negara
Perubahan jalur legitimasi dapat memengaruhi perilaku seluruh unsur dalam sistem negara. Ketika sumber legitimasi berubah, hubungan antar lembaga juga dapat berubah. Perubahan distribusi kewenangan dapat memengaruhi pola hubungan antara rakyat dan penyelenggara negara. Perubahan akses terhadap kekuasaan juga dapat memengaruhi cara dukungan masyarakat dibangun. Buku tersebut menyebut kondisi itu sebagai konsekuensi sistemik dari perubahan firmware.
Perubahan tersebut tidak cukup dinilai hanya melalui keberhasilan atau kegagalan prosedur pemilihan. Kajian perlu melihat bagaimana seluruh jalur kewenangan bekerja setelah perubahan aturan dasar. Hubungan rakyat, lembaga negara, presiden, dan partai perlu dibaca sebagai satu arsitektur. Setiap perubahan pada satu simpul dapat memengaruhi simpul lain dalam sistem. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu dibaca secara menyeluruh dan tidak terpisah.
Solusi Menguatkan Kembali Kendali Rakyat
Salah satu solusi yang relevan adalah memperkuat pemahaman masyarakat mengenai struktur kedaulatan. Masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pemilik negara dan pengelola negara. Pemahaman tersebut dapat dimulai melalui pendidikan kewargaan yang menjelaskan konstitusi secara sederhana. Pendidikan juga perlu menerangkan hubungan antara hak rakyat dan kewenangan lembaga negara. Dengan cara tersebut, masyarakat memiliki kemampuan lebih baik untuk mengawasi jalannya sistem negara.
Solusi berikutnya adalah memperkuat transparansi pada setiap jalur kewenangan. Proses pencalonan, pengambilan keputusan, dan penggunaan kewenangan perlu dapat dipahami masyarakat. Setiap lembaga juga perlu menjelaskan dasar kewenangan dan batas tanggung jawabnya. Mekanisme pengawasan harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik berdasarkan data. Langkah tersebut dapat membantu menjaga agar jalur kedaulatan tetap terhubung dengan kepentingan rakyat.
Penguatan lembaga pengawasan juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem kenegaraan. Setiap kewenangan harus memiliki batas yang jelas dan dapat diperiksa. Hubungan antarlembaga perlu diarahkan pada keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab. Masyarakat juga perlu memperoleh akses informasi yang memadai mengenai penyelenggaraan negara. Dengan demikian, potensi penyimpangan kewenangan dapat lebih cepat dikenali dan dikoreksi.
Mengembalikan Kesadaran sebagai Pemilik
Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 pada akhirnya mengajak pembaca kembali melihat posisi rakyat sebagai pemilik negara. Pemerintah bukan pemilik sistem, melainkan instrumen operasional yang bekerja dalam kerangka konstitusi. Lembaga negara juga bukan sumber kedaulatan, melainkan bagian dari mekanisme penyelenggaraan negara. Kesadaran tersebut penting agar rakyat tidak hanya hadir sebagai penerima kebijakan. Rakyat perlu memahami hak, kewajiban, dan posisi konstitusionalnya dalam keseluruhan sistem.
Dengan pemahaman tersebut, pergeseran jalur kedaulatan dapat dibaca sebagai persoalan arsitektur negara. Perubahan jalur tidak otomatis berarti sistem menjadi lebih baik atau lebih buruk. Penilaian harus dilakukan dengan melihat dampaknya terhadap hubungan rakyat dan negara. Jalur kewenangan perlu tetap dapat ditelusuri hingga sumber legitimasi tertinggi. Pada titik itulah kesadaran rakyat menjadi unsur penting dalam menjaga integritas sistem kenegaraan.



