beritax.id — Pertanyaan mengenai siapa pemilik dan siapa pengendali negara menjadi pembahasan penting dalam Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1. Buku tersebut menggunakan pendekatan sistem untuk membaca hubungan antara rakyat, negara, lembaga, dan pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, rakyat ditempatkan sebagai pemilik sah negara atau root owner. Sementara itu, lembaga dan pemerintahan dipahami sebagai bagian dari sistem yang menjalankan mandat berdasarkan aturan dasar negara. Kerangka tersebut menjadi pintu masuk untuk memahami pergeseran jalur kedaulatan dan dampaknya terhadap hubungan rakyat dengan kekuasaan.
Rakyat sebagai Pemilik Negara
Buku tersebut menempatkan rakyat sebagai sumber utama legitimasi dalam sistem kenegaraan. Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada pengakuan bahwa rakyat merupakan pemilik negara. Kedaulatan harus diterjemahkan melalui jalur kelembagaan yang memungkinkan kehendak rakyat menjadi kewenangan negara. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan perlu dipahami dari perubahan cara legitimasi tersebut mengalir. Perubahan jalur tersebut dapat memengaruhi hubungan antara rakyat dengan lembaga yang menjalankan kewenangan negara.
Dalam analogi sistem yang digunakan buku tersebut, pemilik memiliki kedudukan berbeda dengan pengelola. Pemilik menentukan sumber legitimasi dan arah dasar sistem. Pengelola menjalankan fungsi berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui sistem tersebut. Pemerintah karena itu tidak dapat dipahami sebagai pemilik negara. Pemerintah merupakan bagian dari perangkat penyelenggara yang memperoleh kewenangan melalui struktur konstitusional.
Ketika Pengelola Memiliki Akses Besar
Persoalan muncul ketika pengelola memperoleh akses yang semakin luas terhadap berbagai bagian sistem. Buku tersebut menggambarkan risiko ketika tidak terdapat mekanisme yang kuat untuk menjaga hubungan antara pemilik dan pengelola. Dalam kondisi demikian, cabang kewenangan dapat berkembang menjadi pusat kekuasaan yang semakin mandiri. Pemerintah dapat mengalami kecenderungan memperlakukan mandat sebagai kepemilikan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memastikan kewenangan tetap berada dalam batas mandat rakyat.
Konsep root administrator dalam buku tersebut digunakan untuk menjelaskan fungsi MPR pada desain yang dibahas. Fungsi tersebut bukan menempatkan MPR sebagai pemilik kedaulatan. MPR dipahami sebagai pelaksana mandat yang bertugas menjaga integritas sistem negara. Kedaulatan tetap berada pada rakyat sebagai pemilik utama. Pemahaman ini penting agar lembaga negara tidak diposisikan sebagai sumber kedaulatan yang menggantikan rakyat.
Jalur Kedaulatan yang Mengalami Perubahan
Buku tersebut menjelaskan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan terhadap arsitektur hubungan antarunsur negara. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh rumusan pasal. Perubahan juga memengaruhi cara kewenangan dan legitimasi bergerak dalam sistem kenegaraan. Dalam desain awal, legitimasi presiden digambarkan mengalir dari rakyat menuju MPR kemudian menuju presiden. Setelah amandemen, pergeseran jalur kedaulatan mengubah sumber legitimasi presiden melalui mekanisme pemilihan langsung.
Perubahan tersebut membuat posisi presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR. Presiden memperoleh legitimasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hubungan presiden dengan MPR kemudian tidak lagi menggunakan pola pemberi mandat dan penerima mandat. Kedua lembaga tersebut memperoleh legitimasi melalui jalur yang berbeda dalam struktur negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan satu simpul dapat memengaruhi hubungan keseluruhan dalam sistem.
Siapa yang Menentukan Akses Kekuasaan
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menentukan seseorang dapat memasuki jalur pemilihan. Buku tersebut menyoroti bahwa pemilihan langsung tetap memiliki mekanisme pencalonan yang melibatkan partai politik. Dengan demikian, rakyat memang memiliki hak memilih dalam proses pemilihan. Namun, terdapat tahapan sebelumnya yang menentukan siapa saja yang dapat masuk dalam pilihan tersebut. Dalam konteks ini, pergeseran jalur kedaulatan perlu dilihat bukan hanya dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari proses pencalonan.
Buku tersebut mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan antara hak memilih dan kemampuan menentukan siapa yang dapat dipilih. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan jalur operasional kedaulatan rakyat. Secara normatif, rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan. Namun, secara operasional terdapat mekanisme yang menjadi pintu menuju kekuasaan. Karena itu, desain pencalonan memiliki arti penting dalam memahami hubungan rakyat dengan penyelenggara negara.
Dampak terhadap Hubungan Rakyat dan Negara
Perubahan arsitektur tersebut dapat menghasilkan perilaku berbeda dalam sistem kenegaraan. Ketika sumber legitimasi berubah, hubungan antarlembaga juga ikut berubah. Ketika distribusi kewenangan berubah, pola pertanggungjawaban juga dapat mengalami penyesuaian. Buku tersebut menjelaskan bahwa perubahan firmware menghasilkan konsekuensi sistemik bagi negara. Karena itu, pergeseran jalur kedaulatan harus dibaca sebagai perubahan hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintahan.
Kondisi tersebut tidak harus langsung dinilai sebagai benar atau salah. Buku tersebut justru mendorong pembaca memahami terlebih dahulu perubahan arsitektur yang telah terjadi. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya melihat perubahan melalui prosedur pemilihan. Masyarakat juga perlu memahami jalur kewenangan yang berada di balik prosedur tersebut. Dengan pemahaman tersebut, hubungan antara pemilik dan pengelola negara dapat dinilai secara lebih menyeluruh.
Solusi Menguatkan Kendali Rakyat
Salah satu solusi yang dapat dikembangkan adalah memperkuat literasi konstitusi masyarakat. Masyarakat perlu memahami posisi sebagai pemilik negara sekaligus memahami batas kewenangan setiap lembaga. Pendidikan kewargaan dapat diarahkan untuk menjelaskan bagaimana mandat rakyat diterjemahkan menjadi kewenangan. Transparansi mengenai proses pencalonan dan pengambilan keputusan juga perlu diperkuat. Langkah tersebut dapat membantu memastikan pergeseran jalur kedaulatan tetap dapat diawasi oleh masyarakat.
Solusi berikutnya adalah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara. Setiap lembaga perlu memiliki batas kewenangan yang jelas dan dapat diperiksa. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang cukup untuk menilai pelaksanaan mandat tersebut. Saluran pengaduan dan partisipasi publik harus dapat digunakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Dengan cara tersebut, hubungan antara rakyat sebagai pemilik dan lembaga sebagai pengelola dapat tetap terjaga.
Mengembalikan Kesadaran tentang Kepemilikan Negara
Kesadaran mengenai pemilik negara menjadi dasar penting dalam membangun sistem yang sehat. Rakyat tidak boleh hanya dipahami sebagai pihak yang memberikan suara dalam pemilihan. Rakyat memiliki kedudukan sebagai sumber legitimasi yang memberikan dasar bagi keberadaan lembaga negara. Pemerintahan harus menjalankan kewenangan berdasarkan mandat dan aturan yang berlaku. Kesadaran tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan pergeseran jalur kedaulatan tidak menjauhkan negara dari pemilik sahnya.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa pemilik dan siapa pengendali negara tidak dapat dijawab hanya melalui keberadaan lembaga. Jawaban tersebut harus dilihat melalui jalur legitimasi dan distribusi kewenangan yang menghubungkan rakyat dengan negara. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 mengajak pembaca memahami negara sebagai sebuah sistem yang memiliki pemilik, pengelola, dan jalur kewenangan. Ketika jalur tersebut berubah, masyarakat perlu mengetahui bagian mana yang berubah dan bagaimana dampaknya terhadap mandat rakyat. Dengan kesadaran tersebut, pergeseran jalur kedaulatan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat hubungan antara rakyat sebagai pemilik dan negara sebagai sistem pelayanan bagi masyarakat.



