BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menyelenggarakan sidang mediasi untuk perkara perdata Nomor 180/PDT.G/2026/PN.BGR pada Kamis (1/10/2026). Perkara perdata ini melibatkan pihak Penggugat, Leonal Tirta, dengan pihak Tergugat yang terdiri dari jajaran Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III.
Agenda persidangan mediasi ini merupakan prosedur formal yang wajib ditempuh dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Langkah ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan guna memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat Leonal Tirta diwakili secara resmi oleh tim kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey dan rekan. Sementara itu, pihak Tergugat dari Penyidik Kanwil DJP Jatim III dihadiri oleh perwakilan timnya, yakni Romadhaniah, Mohamad Zain Fauzy Sy, Herdi Setiawan, dan Wida Pratama. Tahapan mediasi dipimpin langsung oleh mediator yang ditunjuk pengadilan, Nova.

Selain kehadiran mediator dan para kuasa hukum, perangkat Majelis Hakim yang bertugas menangani dan mengawasi jalannya perkara ini terdiri dari Elvina, Adhi Ismoyo, dan Bukti Firmansyah. Majelis Hakim bertugas memastikan bahwa seluruh tahapan hukum acara perdata berjalan sesuai dengan regulasi dan asas keadilan yang berlaku.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan mediasi tidak bersifat menetapkan putusan atas pokok perkara, serta tidak dapat dimaknai sebagai penetapan mengenai benar atau salahnya dalil dari salah satu pihak. Apabila proses mediasi ini nantinya tidak membuahkan kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian, hingga putusan akhir.



