By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 1 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Koreksi Pajak PT Artha Kreasi Utama Dipertanyakan, Ahli Soroti Metode Pemeriksaan
Seputar Pajak

Koreksi Pajak PT Artha Kreasi Utama Dipertanyakan, Ahli Soroti Metode Pemeriksaan

Diajeng Maharini
Last updated: September 29, 2026 11:03 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA — Sejumlah koreksi perpajakan terhadap PT Artha Kreasi Utama dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dan 2023 dipersoalkan oleh ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. Persoalan tersebut mencakup koreksi PPh Badan, PPh Pasal 21, serta pengkreditan Pajak Masukan PPN.

Dalam keterangan ahli yang disiapkan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada 17 September 2026, Dr. Alessandro Rey menekankan pentingnya pengujian berdasarkan fakta penggunaan aset dan transaksi, bukan hanya berdasarkan klasifikasi atau asumsi.

Salah satu koreksi yang dibahas adalah penyusutan kendaraan BMW X1 sebesar Rp48.187.500 untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wajib Pajak kepada ahli, kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional bersama oleh Tim Marketing untuk mengunjungi calon pelanggan, melakukan presentasi dan negosiasi jasa outsourcing, memonitor penempatan tenaga kerja, serta menjaga hubungan dengan pelanggan.

Atas kondisi tersebut, ahli berpendapat pengujian biaya penyusutan seharusnya melihat hubungan aset dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau prinsip 3M. Ahli juga menyatakan apabila kendaraan dianggap sebagai fasilitas pribadi atau digunakan secara eksklusif oleh pihak tertentu, kesimpulan tersebut perlu didukung bukti yang memadai.

Selain kendaraan, ahli mempersoalkan koreksi penyusutan delapan unit Apartemen Meikarta sebesar Rp142.454.871 untuk Tahun Pajak 2023. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada ahli, unit tersebut disebut digunakan sebagai pos operasional, tempat transit tenaga kerja alih daya dan lokasi koordinasi lapangan untuk proyek di kawasan industri Cikarang, Jababeka dan Deltamas.

Dr. Alessandro Rey berpendapat perlakuan fiskal atas aset tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh nomenklatur apartemen. Menurut pendapat ahli, apabila aset secara nyata digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dan mempunyai hubungan dengan kegiatan 3M, aset tersebut dapat memenuhi karakter sebagai harta berwujud yang dapat disusutkan secara fiskal.

You Might Also Like

Amirkabir University Bangun Jembatan dari Kampus Menuju Dunia Industri
Saat Prinsip Ditinggalkan, Kebenaran Hasil Negosiasi Menguat
Dana Pemda Mengendap, Partai X: Uang Rakyat Jangan Tidur di Bank!
Krisis Coretax: Antara Modernisasi Sistem dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Wajib Pajak

Persoalan lain menyangkut PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023. Dalam keterangan ahli disebutkan Pemeriksa menetapkan PPh Pasal 21 terutang secara global sebesar Rp6.399.681.518.

Ahli mempersoalkan metode penghitungan secara global apabila tidak disertai perincian individual masing-masing pekerja. Berdasarkan kertas kerja by name yang disampaikan Wajib Pajak, ahli mencatat PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.160.512.350, sedangkan kredit pajak atau setoran yang diakui berjumlah Rp4.540.927.791. Dengan perhitungan tersebut, posisi menurut data Wajib Pajak disebut lebih bayar Rp380.415.441.

Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian mi instan untuk tenaga kerja outsourcing juga menjadi bagian dari keterangan ahli. Untuk Tahun Pajak 2022, koreksi Pajak Masukan tercatat sebesar Rp1.498.855.894 atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.120.646.308.

Menurut ahli, hubungan langsung dengan kegiatan usaha perlu dilihat berdasarkan korelasi fungsional pengeluaran dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Dalam konteks PT Artha Kreasi Utama yang bergerak dalam jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja, ahli berpendapat pengeluaran yang mendukung keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja dapat memiliki hubungan dengan kegiatan usaha.

P5I menegaskan seluruh pendapat tersebut merupakan keterangan dan pendapat hukum ahli yang diajukan oleh Wajib Pajak. Kesimpulan mengenai pembatalan koreksi masih dapat diperdebatkan dan diuji melalui mekanisme hukum perpajakan maupun peradilan yang tersedia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article P5I Ungkap Dugaan Cacat Kewenangan dalam Pemeriksaan PT Artha Kreasi Utama
Next Article PT Artha Kreasi Utama Pertanyakan Prosedur PAHP dalam Pemeriksaan Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Cak Nun menegaskan bahwa negara yang gagal melindungi nyawa, martabat, dan harta warganya, sejatinya telah kehilangan legitimasi moralnya.
Pemerintah

Cak Nun: Negara Gagal Ayomi Rakyat Adalah Negara yang Batal Secara Moral

July 23, 2025
Pemerintah

Negara Sebagai Instrumen Turunan: Ketika Struktur Kekuasaan Menjauh dari Rakyat dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 11, 2026
Pemerintah

Perpres Ojol Disambut Positif, Partai X: Aspirasi Rakyat Jalan, Bukan Janji!

October 29, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung

May 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.