Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Ada pertanyaan besar yang muncul ketika pemerintah menyampaikan rencana pembayaran kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Di satu sisi, keuntungan dari kegiatan koperasi tersebut nantinya akan menjadi Sisa Hasil Usaha atau SHU yang diterima oleh anggota masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan menanggung beban apabila terjadi kewajiban pembayaran pembiayaan.
Secara sederhana, persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah bagaimana pembagian antara manfaat dan tanggung jawab dalam penggunaan sumber daya publik tersebut. Apabila koperasi memperoleh keuntungan, anggota koperasi mendapatkan SHU. Namun apabila terdapat kewajiban cicilan yang harus diselesaikan, masyarakat melalui anggaran publik berpotensi ikut menanggung pembiayaannya.
Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada rakyat, terutama kepada para wajib pajak yang menjadi bagian dari sumber pembiayaan negara. Setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus memiliki kejelasan mengenai mekanisme manfaat, tanggung jawab, serta risiko yang mungkin muncul. Jangan sampai penggunaan sumber daya bersama hanya terlihat dari sisi keuntungan, tetapi kurang memberikan penjelasan mengenai beban yang harus dipikul apabila terjadi persoalan.
Kebijakan yang menyangkut dana masyarakat harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat memiliki tanggung jawab besar karena berasal dari kontribusi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan benar-benar kembali kepada kepentingan umum.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, tujuan baik tersebut tetap membutuhkan tata kelola yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi manfaat dan beban. Sebuah program yang menggunakan pembiayaan besar harus memiliki sistem pengawasan yang kuat agar berjalan sesuai dengan tujuan awal.
Nilai Rp240 triliun bukan angka kecil. Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Namun semakin besar nilai yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana struktur pembiayaan tersebut berjalan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, serta bagaimana mekanisme apabila terjadi risiko dalam pelaksanaan program. Penjelasan yang terbuka akan membantu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan.
Koperasi memiliki semangat dasar kebersamaan dan kepemilikan bersama. Karena itu, manfaat maupun tanggung jawab dalam koperasi seharusnya juga berjalan dengan prinsip yang seimbang. Ketika keuntungan menjadi bagian dari anggota, maka sistem pengelolaan risiko juga harus memiliki kejelasan agar tidak seluruh bebannya beralih kepada masyarakat luas.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik memberikan nilai manfaat yang sebanding bagi masyarakat. Pengelolaan anggaran bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut kepercayaan rakyat kepada penyelenggaraan negara.
Wajib pajak memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang yang mereka bayarkan digunakan dan untuk tujuan apa. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa kontribusi mereka benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama.
Karena itu, pembahasan mengenai pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat secara luas. Program ini tidak cukup hanya dinilai dari potensi keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota koperasi, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana negara memastikan keberlanjutan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap sumber daya publik.
Pembangunan ekonomi masyarakat membutuhkan keberanian untuk menciptakan program besar, tetapi juga membutuhkan kehati-hatian dalam mengelola risiko. Negara harus hadir bukan hanya ketika program berjalan baik, tetapi juga ketika muncul tantangan dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kewajiban bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemberdayaan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab publik agar setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat benar-benar berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat.



