beritax.id – Permusyawaratan rakyat adalah kebijakan “keluarga” yang menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam menentukan arah kehidupan bernegara. Prinsip ini mengandung makna bahwa keputusan besar negara seharusnya lahir dari proses mendengar, berdialog, dan mencari kesepakatan bersama. Namun, dalam praktik kehidupan demokrasi, muncul pertanyaan penting: jika permusyawaratan merupakan kebijakan bersama yang berakar pada rakyat, mengapa masih banyak suara masyarakat yang merasa tidak didengar?
Permusyawaratan rakyat adalah kebijakan “keluarga” yang seharusnya membuat rakyat memiliki ruang dalam setiap proses penyusunan kebijakan negara. Dalam sebuah keluarga, setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat karena keputusan yang diambil akan berdampak kepada seluruh anggota. Begitu pula dalam negara, rakyat sebagai pemilik kedaulatan harus menjadi sumber pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara.
Persoalan belum tercapainya cita-cita Sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tidak dapat dilepaskan dari bagaimana Sila ke-4 tentang “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dijalankan. Jika proses permusyawaratan tidak berjalan dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi semakin jauh dari kebutuhan masyarakat.
Permusyawaratan Bukan Sekadar Prosedur Politik
Dalam konsep demokrasi Pancasila, permusyawaratan memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar proses formal pengambilan keputusan. Musyawarah merupakan cara untuk memastikan bahwa kepentingan bersama menjadi dasar dalam menentukan kebijakan. Namun, tantangan muncul ketika musyawarah hanya dipahami sebagai prosedur administratif tanpa menghadirkan keterlibatan rakyat secara nyata. Keputusan dapat saja melalui berbagai tahapan formal, tetapi apabila suara masyarakat tidak menjadi bahan pertimbangan utama, maka nilai permusyawaratan kehilangan maknanya.
Musyawarah yang sebenarnya harus memberikan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Pemerintah dan lembaga perwakilan tidak hanya bertugas membuat keputusan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memahami kondisi rakyat yang menjadi dasar dari setiap kebijakan. Ketika rakyat merasa tidak didengar, hal tersebut menunjukkan adanya jarak antara semangat permusyawaratan dalam nilai Pancasila dengan praktik penyelenggaraan negara.
Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan, Pemerintah sebagai Pelaksana Amanah
Pemahaman mengenai hubungan antara rakyat dan pemerintah menjadi hal penting dalam melihat persoalan ini.Negara dan pemerintah bukanlah hal yang sama. Negara merupakan wadah kehidupan bersama seluruh rakyat yang memiliki cita-cita, nilai, dan tujuan nasional. Sementara pemerintah merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.
Pemerintah bukanlah pemilik negara. Pemerintah hanya bertindak sebagai pelaksana amanah rakyat. Dalam konsep “Permusyawaratan dan Perwakilan”, Majelis Permusyawaratan dipahami sebagai lembaga negara yang menjadi wadah rakyat, sedangkan Dewan Perwakilan dan pemerintah menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.
Permusyawaratan rakyat dapat dipandang sebagai kebijakan “keluarga”, yaitu arah besar yang ditentukan berdasarkan kepentingan bersama. Sementara pemerintah dan lembaga perwakilan merupakan petugas “rumah tangga” yang bertugas menjalankan dan mengelola keputusan tersebut.Jika posisi ini dipahami dengan benar, maka hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak akan menjadi hubungan antara penguasa dan yang dikuasai, melainkan hubungan antara pemberi amanah dan pelaksana amanah.
Mengapa Suara Rakyat Sering Tidak Didengar?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan suara rakyat sering kali tidak sepenuhnya masuk dalam proses pengambilan keputusan.
Pertama, adanya kecenderungan politik yang lebih berorientasi pada kepentingan kekuasaan dibandingkan kepentingan masyarakat. Ketika politik lebih banyak menjadi arena persaingan kelompok, maka kebutuhan rakyat dapat tersisihkan.
Kedua, lemahnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Rakyat sering kali hanya dilibatkan pada saat tertentu, sementara setelah keputusan dibuat, ruang untuk memberikan masukan menjadi terbatas.
Ketiga, hubungan antara lembaga perwakilan dan masyarakat yang belum selalu berjalan optimal. Lembaga perwakilan seharusnya menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan negara. Namun, ketika fungsi tersebut tidak berjalan maksimal, masyarakat dapat merasa kehilangan saluran untuk menyampaikan kepentingannya.
Keempat, masih adanya pandangan bahwa pemerintah memiliki posisi yang lebih tinggi daripada rakyat. Padahal, dalam sistem demokrasi, pemerintah memperoleh kewenangan karena adanya mandat dari rakyat.
Ketika Musyawarah Kehilangan Ruh Kebersamaan
Musyawarah memiliki tujuan untuk menemukan keputusan terbaik, bukan sekadar menentukan pihak yang menang.
Namun, dalam praktik politik, musyawarah terkadang berubah menjadi proses negosiasi kepentingan yang hanya melibatkan kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat luas yang seharusnya menjadi pusat perhatian justru berada di luar proses tersebut.
Jika kondisi ini terus terjadi, maka demokrasi berisiko kehilangan karakter dasarnya. Demokrasi hanya akan menjadi pergantian kekuasaan tanpa benar-benar menghadirkan keterlibatan rakyat.
Padahal, nilai Pancasila menempatkan manusia dan masyarakat sebagai pusat kehidupan bernegara. Kekuasaan harus selalu dikaitkan dengan tanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
Hubungan Sila ke-4 dan Sila ke-5 yang Harus Diperkuat
Sila ke-4 dan Sila ke-5 memiliki hubungan yang sangat erat. Permusyawaratan merupakan proses, sedangkan keadilan sosial merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Apabila proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa melibatkan rakyat, maka hasil kebijakan akan sulit mencerminkan keadilan sosial.
Sebaliknya, apabila permusyawaratan benar-benar dijalankan dengan mendengar aspirasi masyarakat, maka kebijakan negara akan lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai pembangunan ekonomi atau pemerataan hasil, tetapi juga mengenai bagaimana rakyat dihargai dalam proses menentukan arah bangsa.
Rakyat yang didengar akan merasa memiliki negara. Sebaliknya, rakyat yang terus diabaikan dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan negara.
Solusi Mengembalikan Rakyat sebagai Pusat Permusyawaratan
Untuk mengembalikan makna permusyawaratan rakyat sebagai kebijakan “keluarga”, diperlukan sejumlah langkah nyata.
Pertama, pemerintah harus memperluas ruang dialog dengan masyarakat. Setiap kebijakan strategis perlu melalui proses mendengar aspirasi agar keputusan yang dibuat tidak terlepas dari kebutuhan rakyat.
Kedua, lembaga perwakilan harus memperkuat fungsi representasi. Perwakilan rakyat bukan hanya menjalankan fungsi politik, tetapi harus benar-benar membawa suara masyarakat ke dalam proses kenegaraan.
Ketiga, pemerintah perlu membangun budaya pelayanan publik yang menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. Kekuasaan harus dipahami sebagai tanggung jawab, bukan keistimewaan.
Keempat, masyarakat perlu diberikan pendidikan politik yang mendorong kesadaran bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif. Rakyat tidak hanya memiliki hak memilih, tetapi juga hak untuk mengawasi dan memberikan masukan.
Kelima, seluruh penyelenggara negara harus kembali memahami prinsip dasar bahwa negara berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat.
Menghidupkan Kembali Musyawarah yang Berakar pada Rakyat
Permusyawaratan rakyat adalah kebijakan “keluarga” yang mengingatkan bahwa kehidupan bernegara harus dibangun melalui semangat kebersamaan. Jika rakyat adalah bagian utama dari negara, maka suara rakyat harus menjadi dasar dalam setiap keputusan. Pertanyaan mengapa rakyat sering tidak didengar menjadi refleksi penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Jawabannya terletak pada sejauh mana nilai permusyawaratan benar-benar dijalankan, bukan hanya dicantumkan sebagai prinsip.
Pemerintah dan lembaga perwakilan harus kembali pada fungsi utamanya sebagai pelaksana amanah rakyat. Kekuasaan tidak boleh menjauh dari sumbernya. Dengan mengembalikan musyawarah kepada rakyat, demokrasi Indonesia dapat kembali memiliki ruh yang sesuai dengan Pancasila: demokrasi yang mengutamakan kebijaksanaan, persatuan, dan kepentingan bersama demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



