beritax.id – Dewan permusyawaratan diwadahi oleh majelis menjadi salah satu gagasan penting dalam memahami hubungan antara rakyat, negara, dan pemerintah. Dalam konsep ketatanegaraan yang berlandaskan Pancasila, keberadaan lembaga permusyawaratan seharusnya menjadi ruang utama bagi rakyat untuk menyampaikan kehendak dan menentukan arah kehidupan berbangsa. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah mekanisme tersebut telah benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat atau justru mengalami pergeseran dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dewan permusyawaratan diwadahi oleh majelis juga berkaitan erat dengan makna Sila ke-4 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini bukan sekadar mengatur keberadaan lembaga pemerintahan. Tetapi mengandung prinsip bahwa kekuasaan negara harus bersumber dari rakyat dan dijalankan melalui proses musyawarah yang mengutamakan kepentingan bersama.
Persoalan kedaulatan rakyat menjadi perhatian ketika tujuan akhir bernegara, yakni Sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, belum sepenuhnya terwujud. Jika keadilan sosial masih menjadi cita-cita yang harus diperjuangkan. Maka evaluasi tidak hanya dapat diarahkan kepada hasil akhir, tetapi juga kepada mekanisme penyelenggaraan negara yang menjadi jalannya. Dalam hal ini, Sila ke-4 menjadi salah satu bagian penting yang perlu dikaji karena menjadi dasar bagaimana keputusan negara dibentuk dan dijalankan.
Permusyawaratan sebagai Dasar Kedaulatan Rakyat
Konsep permusyawaratan dalam Pancasila memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar proses pengambilan keputusan pemerintahan. Permusyawaratan merupakan prinsip yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan. Negara tidak dapat dipisahkan dari rakyat, tetapi pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kedudukan sebagai pihak yang diberi amanah untuk menjalankan kehendak rakyat.
Pemahaman ini menegaskan adanya perbedaan antara negara dan pemerintah. Negara merupakan wadah kehidupan bersama seluruh rakyat, sedangkan pemerintah merupakan alat penyelenggara yang bekerja berdasarkan mandat dan aturan yang telah ditentukan. Ketika pemerintah dianggap sama dengan negara, maka batas antara pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan menjadi kabur.
Dalam kerangka tersebut, Majelis Permusyawaratan dipahami sebagai representasi kedaulatan rakyat dalam proses perumusan arah besar kehidupan bernegara. Sementara lembaga pemerintahan dan perwakilan menjalankan fungsi pelayanan serta pengelolaan urusan negara sesuai amanah yang diberikan.
Ketika Fungsi Majelis Dipertanyakan
Keberadaan majelis sebagai wadah permusyawaratan rakyat seharusnya menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan negara. Namun, tantangan muncul ketika proses pemerintahan lebih banyak berorientasi pada kepentingan kelompok, partai, atau kekuasaan tertentu dibandingkan kepentingan rakyat secara luas.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan jarak antara rakyat dan lembaga negara semakin besar. Rakyat yang seharusnya menjadi sumber kedaulatan hanya menjadi peserta dalam proses demokrasi secara berkala. Sementara pengambilan keputusan strategis lebih banyak berlangsung di ruang penguasa pemerintahan.
Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut kualitas pelaksanaan nilai permusyawaratan. Musyawarah yang menjadi inti Sila ke-4 harus mampu menghadirkan kebijaksanaan, keterbukaan, dan orientasi terhadap kepentingan umum. Tanpa nilai tersebut, lembaga perwakilan berisiko kehilangan makna sebagai sarana penyalur suara rakyat.
Hubungan Majelis, Dewan Perwakilan, dan Pemerintah
Dalam pandangan mengenai sistem ketatanegaraan berbasis permusyawaratan, terdapat pembagian peran antara lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat dan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan. Majelis Permusyawaratan berada dalam posisi yang berkaitan dengan arah dan prinsip dasar negara. Sedangkan Dewan Perwakilan serta pemerintah menjalankan fungsi operasional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Analogi yang sering digunakan adalah hubungan antara keluarga dan rumah tangga. Permusyawaratan rakyat merupakan kebijakan besar keluarga yang menentukan tujuan bersama, sedangkan pemerintah dan perangkat perwakilan menjadi pihak yang menjalankan urusan rumah tangga berdasarkan keputusan tersebut.
Apabila hubungan ini tidak berjalan seimbang, maka terjadi persoalan dalam pelaksanaan demokrasi. Pemerintah dapat berjalan tanpa cukup mendengar aspirasi rakyat, sementara lembaga perwakilan dapat kehilangan fungsi pengawasan dan penyaluran kehendak masyarakat.
Dampak Ketika Kedaulatan Rakyat Melemah
Melemahnya kedaulatan rakyat dapat berpengaruh langsung terhadap upaya mewujudkan keadilan sosial. Kebijakan yang tidak cukup berakar pada aspirasi masyarakat berpotensi menghasilkan ketimpangan, ketidakpercayaan publik, serta meningkatnya jarak antara rakyat dan penyelenggara negara.
Sila ke-5 tidak dapat berdiri sendiri tanpa keberhasilan menjalankan Sila ke-4. Keadilan sosial membutuhkan proses pengambilan keputusan yang benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat. Jika mekanisme permusyawaratan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka tujuan akhir Pancasila akan sulit tercapai.
Karena itu, evaluasi terhadap lembaga permusyawaratan dan perwakilan perlu dilakukan bukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan untuk mengembalikan fungsi dasarnya sebagai alat pelayanan kepada rakyat.
Solusi Mengembalikan Makna Permusyawaratan
Untuk mengembalikan arah kedaulatan rakyat, diperlukan penguatan kembali pemahaman terhadap nilai permusyawaratan. Pertama, lembaga negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan hanya hasil kompromi kepentingan pemerintahan.
Kedua, perlu diperkuat mekanisme partisipasi rakyat dalam proses perumusan kebijakan. Demokrasi tidak cukup hanya melalui pemilihan umum, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan.
Ketiga, penyelenggara negara perlu memahami kembali posisi mereka sebagai pelaksana amanah rakyat. Kekuasaan bukan tujuan utama, melainkan tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera.
Keempat, pendidikan politik berbasis nilai Pancasila harus terus dikembangkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat yang memahami perannya akan lebih mampu mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan bersama.
Meneguhkan Kembali Kedaulatan Rakyat
Dewan permusyawaratan diwadahi oleh majelis bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi menyangkut bagaimana bangsa Indonesia memahami sumber kekuasaan negara. Permusyawaratan harus menjadi jalan untuk menghadirkan keputusan yang bijaksana, adil, dan berpihak kepada seluruh rakyat.
Jika Sila ke-5 masih menjadi cita-cita yang belum sepenuhnya tercapai, maka pembenahan terhadap pelaksanaan Sila ke-4 menjadi langkah penting. Negara membutuhkan penyelenggara yang memahami bahwa mereka bukan pemilik kekuasaan, melainkan pelaksana amanah rakyat.
Dengan mengembalikan makna permusyawaratan sebagai dasar kedaulatan rakyat, Indonesia dapat memperkuat hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintah. Pada akhirnya, demokrasi yang sesuai dengan nilai Pancasila bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



