beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin nyata dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum, tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada keputusan yang melampaui batas aturan. Namun kenyataan memperlihatkan sebaliknya. Banyak pasal jelas di kertas, tetapi fleksibel dalam praktik kekuasaan. Tafsir sering berubah mengikuti kepentingan penguasa. Hari ini dianggap melanggar, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Akibatnya hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman masyarakat.
Tafsir Hukum yang Mengikis Keadilan
Fenomena multi tafsir semakin lazim dalam hampir semua kasus hukum. Masyarakat sering bingung memahami batas legalitas. Cak Nun menekankan persoalan ini dalam forum Maiyah. Terlalu banyak tafsir mengurangi kepastian hukum. Tafsir tanpa tadabur menjadi permainan logika semata. Tadabur menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kebenaran formal. Hukum tanpa kemaslahatan mudah memihak kekuasaan. Pasal tidak lagi pengendali, melainkan legitimasi keputusan penguasa. Kepastian hukum perlahan hilang. Rakyat bertanya bukan apa kata hukum, tetapi siapa yang berkuasa. Lembaga hukum tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat. Akibatnya, hukum kehilangan ruh dan fungsi pengendali kekuasaan.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Ahli hukum membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum yang diselenggarakan berdasarkan aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan dikendalikan pemegang kekuasaan. Perbedaannya sederhana namun mendasar. Dalam negara hukum, akibat tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung pada siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal sering hanya pembenaran keputusan. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mendekati ciri negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relatif. Keputusan lebih dipengaruhi kekuatan politik daripada aturan. Mereka yang memiliki pengaruh memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara masyarakat awam kehilangan perlindungan nyata. Kondisi ini mengancam stabilitas dan keadilan sosial.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas hak dan kewajiban. Pelaku usaha kehilangan arah bisnis. Aparatur negara kebingungan menjalankan tugas. Kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga menurun. Tanpa kepastian, rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan muncul bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini menandai negara kekuasaan. Kondisi berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan. Akibatnya, keadilan dan ketertiban sosial sulit ditegakkan. Negara hukum semakin jauh dari cita-cita konstitusi.
Rinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan ketiga tugas itu. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan tanpa penegakan hukum konsisten. Rinto menekankan hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat. Hanya hukum yang kuat dapat menjamin keadilan dan ketertiban.
Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum
Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten, bebas intervensi politik. Lembaga pengawas harus diperkuat independensinya. Mekanisme koreksi perlu dijalankan secara efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum diarahkan pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus seimbang. Pengawasan publik harus nyata dan efektif. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat menjalankan fungsi melindungi, mengatur, dan melayani rakyat. Ketika hukum berfungsi, kepercayaan publik dan keadilan sosial dapat terwujud.



