beritax.id – Pemerintah bukanlah negara menjadi prinsip penting dalam memahami tata hubungan antara kekuasaan pemerintahan dan kedaulatan rakyat. Ketika tujuan utama bangsa berupa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” masih belum sepenuhnya tercapai, persoalan tersebut perlu dilihat dari bagaimana penyelenggara negara menjalankan mandat rakyat melalui sistem permusyawaratan dan perwakilan.
Pemerintah bukanlah negara menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan hanyalah instrumen untuk menjalankan amanat negara, bukan sumber utama kedaulatan. Negara berdiri atas dasar rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sedangkan pemerintah merupakan pelaksana tugas yang diberikan melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, keberhasilan mewujudkan keadilan sosial sangat bergantung pada bagaimana kekuasaan dikelola dan apakah penyelenggara negara mampu menjaga hubungan yang benar antara kewenangan dan mandat rakyat.
Sila Ke-5 dan Tantangan Mewujudkan Keadilan Sosial
Sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan tujuan akhir dari seluruh proses penyelenggaraan negara. Keadilan sosial mencerminkan cita-cita agar seluruh rakyat mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan ekonomi, politik, hukum, dan sosial.Namun, hingga saat ini cita-cita tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan ekonomi, kesenjangan pembangunan, sulitnya akses sebagian masyarakat terhadap sumber daya, serta belum meratanya kesejahteraan menunjukkan bahwa perjalanan menuju keadilan sosial masih panjang.
Belum tercapainya tujuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme penyelenggaraan negara. Dalam kerangka Pancasila, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan Sila ke-4 tentang “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ke-4 menjadi jembatan antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan lembaga negara sebagai pelaksana amanat. Jika proses permusyawaratan dan perwakilan tidak berjalan secara optimal, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak mencerminkan kepentingan rakyat secara luas.
Memisahkan Kekuasaan Pemerintah dan Kedaulatan Rakyat
Salah satu pemahaman penting dalam sistem ketatanegaraan adalah membedakan antara kekuasaan dan kedaulatan. Kekuasaan merupakan kewenangan untuk menjalankan tugas tertentu, sedangkan kedaulatan adalah hak tertinggi untuk menentukan arah kehidupan bernegara. Dalam prinsip demokrasi berdasarkan Pancasila, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemerintah hanya memperoleh kewenangan untuk menjalankan fungsi negara berdasarkan mandat yang diberikan kepadanya.
Pemisahan antara kekuasaan dan kedaulatan menjadi penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Ketika pemerintah dianggap sebagai negara, maka muncul risiko bahwa kekuasaan dipahami sebagai sesuatu yang tidak dapat dikritik atau dikontrol. Padahal, pemerintah tetap harus tunduk pada hukum, konstitusi, dan pengawasan rakyat.
Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi dasar penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara institusi negara dengan orang-orang yang sedang menjalankan pemerintahan. Negara adalah keseluruhan sistem yang mencakup rakyat, wilayah, konstitusi, serta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanat rakyat. Negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sementara itu, Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dapat berganti melalui mekanisme demokrasi, tetapi negara tetap berdiri sebagai wadah bersama seluruh rakyat.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa pergantian pemerintah tidak berarti pergantian negara. Negara tetap berdiri sebagai milik bersama seluruh rakyat Indonesia.
Permusyawaratan sebagai Dasar Kebijakan Negara
Konsep “Permusyawaratan dan Perwakilan” dalam Sila ke-4 menjadi fondasi untuk memastikan bahwa keputusan negara tidak hanya berasal dari kekuasaan pemerintah, tetapi melalui proses yang melibatkan kehendak rakyat. Permusyawaratan menempatkan rakyat sebagai sumber nilai dan arah kebijakan nasional. Melalui proses tersebut, kepentingan masyarakat seharusnya dirumuskan menjadi kebijakan yang mencerminkan kebutuhan bersama. Majelis Permusyawaratan memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang mencerminkan ruang permusyawaratan rakyat. Sementara itu, Dewan Perwakilan dan pemerintah menjalankan fungsi penyelenggaraan negara dalam bidang masing-masing.
Dalam pemahaman ini, permusyawaratan rakyat dapat diibaratkan sebagai penentu arah besar kehidupan bersama, seperti kebijakan dalam sebuah keluarga besar. Sementara pemerintah dan lembaga perwakilan berperan sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan rumah tangga agar tujuan bersama dapat tercapai. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah bukan pemilik keputusan tertinggi, melainkan pelaksana dari amanat yang telah dirumuskan melalui mekanisme negara.
Ketika Kekuasaan Menjauh dari Amanat Rakyat
Masalah muncul ketika kekuasaan pemerintahan berjalan tanpa hubungan yang kuat dengan aspirasi rakyat. Ketika lembaga perwakilan tidak mampu menjalankan fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara, maka proses demokrasi kehilangan makna substantifnya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kebijakan publik lebih banyak mencerminkan kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan seluruh rakyat. Akibatnya, tujuan keadilan sosial semakin sulit dicapai.
Kinerja penyelenggara negara menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan mencapai Sila ke-5. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan, sedangkan lembaga perwakilan memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, persoalan keadilan sosial bukan hanya persoalan ekonomi atau pembangunan, tetapi juga persoalan bagaimana sistem kekuasaan dijalankan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan kepada Rakyat
Untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat, diperlukan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, perlu memperkuat pemahaman bahwa pemerintah adalah pelaksana amanat negara, bukan pemilik negara. Setiap pejabat publik harus menempatkan jabatan sebagai tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, lembaga perwakilan harus meningkatkan kualitas representasi rakyat. Wakil rakyat tidak cukup hanya menjalankan fungsi pemerintahan formal, tetapi harus aktif menyerap aspirasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Ketiga, budaya permusyawaratan perlu kembali menjadi dasar dalam pengambilan keputusan nasional. Politik harus diarahkan pada pencarian solusi bersama, bukan sekadar persaingan memperoleh kekuasaan. Keempat, masyarakat harus diberikan ruang yang lebih besar untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam mengawal kebijakan publik.
Mengembalikan Negara kepada Pemiliknya
Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kedaulatan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk bekerja, tetapi kewenangan tersebut berasal dari rakyat dan harus selalu dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Keadilan sosial hanya dapat terwujud apabila sistem penyelenggaraan negara mampu memastikan bahwa kekuasaan tidak terlepas dari sumbernya, yaitu rakyat. Pemisahan antara pemerintah sebagai pelaksana tugas dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan menjadi dasar penting bagi terciptanya negara yang demokratis dan berkeadilan. Dengan memperkuat prinsip permusyawaratan, memperbaiki fungsi perwakilan, dan memastikan pemerintah bekerja sebagai pelayan rakyat, cita-cita Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat semakin dekat untuk diwujudkan.



