beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa kebijakan pencopotan kapolda hingga pangdam yang dinilai gagal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tetap berlaku. Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 dan 2019 sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam mengendalikan bencana lingkungan. Djamari menyampaikan bahwa dirinya terus mengingatkan jajaran di daerah mengenai pentingnya keberhasilan pengendalian karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan. Menurutnya, kemampuan aparat dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan keberlanjutan tugas mereka.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai penguatan penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks karhutla, ketiga fungsi tersebut harus berjalan secara bersamaan agar masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan. Pelayanan penanganan bencana yang cepat, serta aturan yang mampu mencegah kerusakan lingkungan.
Karhutla Bukan Sekadar Bencana, Tetapi Ancaman terhadap Hak Rakyat
Prayogi menilai karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebakaran semata. Tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang aman dan sehat. Dampak karhutla dapat meluas terhadap kesehatan warga, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kualitas hidup masyarakat di wilayah terdampak. “Negara tidak boleh hadir hanya ketika kebakaran sudah terjadi. Negara harus mampu mencegah, mengawasi, dan memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berpihak kepada keselamatan rakyat,” ujar Prayogi.
Menurutnya, langkah evaluasi terhadap aparat yang gagal mengendalikan karhutla merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan sistem pencegahan yang lebih komprehensif agar persoalan karhutla tidak terus berulang setiap tahun.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Melalui Perlindungan dan Keadilan
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan keberadaan negara sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi seluruh rakyat. Negara harus memastikan kebijakan publik tidak hanya berorientasi pada penanganan masalah setelah terjadi. Tetapi juga membangun sistem yang mencegah munculnya persoalan baru.
Dalam perspektif tersebut, pengendalian karhutla harus mengedepankan beberapa prinsip utama:
- Keberpihakan kepada kepentingan rakyat
Setiap kebijakan pengelolaan lingkungan harus menempatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. - Pemerintahan yang bertanggung jawab dan efektif
Aparatur negara harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan tugas pelayanan publik, termasuk pencegahan dan penanganan bencana lingkungan. - Keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam
Pemanfaatan kawasan hutan dan lahan harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. - Kepastian aturan dan penegakan hukum
Negara harus memastikan regulasi lingkungan dijalankan secara konsisten. Adapun baik terhadap individu maupun korporasi yang melakukan pelanggaran.
Solusi Partai X: Bangun Sistem Pencegahan Karhutla Berbasis Rakyat
Prayogi menyampaikan sejumlah solusi yang sejalan dengan prinsip Partai X agar penanganan karhutla lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
1. Memperkuat Sistem Deteksi Dini dan Pencegahan
Pemerintah perlu memperkuat teknologi pemantauan titik api, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah, serta melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.
Menurut Prayogi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran harus menjadi mitra pemerintah dalam pencegahan karhutla, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak.
2. Meningkatkan Akuntabilitas Aparat dan Pemerintah Daerah
Evaluasi terhadap pejabat yang gagal menangani karhutla perlu dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja. Namun, pemerintah juga harus memastikan aparat memiliki dukungan sumber daya, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.
“Penegakan tanggung jawab harus berjalan bersama dengan pemberian kapasitas. Negara harus memastikan aparat mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Prayogi.
3. Memperkuat Pengawasan terhadap Korporasi Pengelola Lahan
Partai X mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan. Setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
4. Mengutamakan Kepentingan Rakyat dalam Kebijakan Lingkungan
Menurut Prayogi, keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla tidak hanya diukur dari berkurangnya titik api, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat dari dampak ekonomi, kesehatan, dan sosial akibat bencana lingkungan.
Penanganan Karhutla Harus Berorientasi pada Masa Depan
Prayogi menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan strategis yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Negara harus hadir melalui kebijakan yang melindungi rakyat, pelayanan publik yang cepat, serta regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ketika negara mampu melindungi lingkungan, sesungguhnya negara sedang melindungi rakyat. Karena lingkungan yang sehat adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat,” ujar Prayogi.
Dengan pendekatan kritis, obyektif, dan solutif, penguatan penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebakaran yang terjadi, tetapi juga membangun tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab demi kepentingan rakyat Indonesia.



