beritax.id – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti persoalan tumpukan sampah liar yang lambat direspons pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekhawatiran kolektif di tengah masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat belum sepenuhnya dijamin oleh negara. Pernyataan tersebut disampaikan Enny dalam sidang perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/8/2026). Ia menilai keberadaan sampah yang tidak segera ditangani bukan hanya persoalan teknis, tetapi telah menjadi persoalan publik karena menyangkut hak dasar masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai persoalan sampah menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menjalankan fungsi dasarnya. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam persoalan lingkungan, negara wajib hadir melindungi masyarakat dari ancaman lingkungan yang tidak sehat, melayani kebutuhan dasar warga, serta mengatur tata kelola agar persoalan sampah tidak terus berulang,” ujar Prayogi.
Lingkungan Bersih Merupakan Hak Dasar Rakyat
Prayogi mengatakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukan sekadar fasilitas publik, melainkan bagian dari hak warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memandang persoalan sampah hanya sebagai masalah kebersihan, karena dampaknya berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas hidup, serta keberlanjutan lingkungan.
“Ketika sampah dibiarkan menumpuk dan laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, persoalannya bukan hanya soal sampah, tetapi soal bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat,” katanya.
Ia menilai pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang memiliki standar respons jelas, mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.
Perlu Kejelasan Tata Kelola Sampah dari Pusat hingga Daerah
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kejelasan integrasi tata kelola serta pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan sampah antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Prayogi menilai persoalan koordinasi menjadi salah satu faktor penting yang harus dibenahi. Menurutnya, tanpa pembagian kewenangan yang jelas, penanganan sampah akan terus berjalan parsial dan tidak efektif.
“Pemerintah harus memiliki sistem yang terintegrasi. Jangan sampai masyarakat melaporkan masalah sampah, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan kapan masalah tersebut diselesaikan,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan lingkungan.
Budaya Masyarakat Harus Dibangun Bersama
Selain persoalan birokrasi, MK juga menyoroti pentingnya membangun budaya masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Prayogi menyebut perubahan perilaku masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menyediakan tempat pembuangan, tetapi juga harus membangun kesadaran publik melalui edukasi dan pembinaan berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir membangun budaya lingkungan sejak dini. Pendidikan kebersihan dan kepedulian lingkungan harus menjadi gerakan bersama antara negara, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Melindungi dan Melayani Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan kepentingan rakyat sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan negara. Dalam persoalan lingkungan, prinsip tersebut diwujudkan melalui keberpihakan negara terhadap kualitas hidup masyarakat, perlindungan terhadap hak warga, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memastikan keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. “Lingkungan yang sehat adalah fondasi kesejahteraan rakyat. Negara harus memastikan setiap warga mendapatkan hak yang sama untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.
Solusi Partai X: Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Sebagai langkah solusi yang sejalan dengan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola sampah nasional.
1. Membentuk Sistem Respons Cepat Pengaduan Sampah
Pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan masyarakat yang memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Setiap laporan warga harus mendapatkan respons dan tindak lanjut dari instansi yang bertanggung jawab.
2. Memperjelas Pembagian Kewenangan Pemerintah
Pemerintah pusat hingga daerah harus memiliki pembagian tugas yang tegas dalam pengelolaan sampah, termasuk aspek pengawasan, penindakan, dan evaluasi.
3. Memperkuat Edukasi dan Budaya Lingkungan
Program pendidikan lingkungan harus diperluas melalui sekolah, komunitas, dan ruang publik agar masyarakat memiliki kesadaran membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
4. Meningkatkan Transparansi dan Pengawasan Publik
Masyarakat harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi kebijakan pengelolaan sampah. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai target, capaian, serta evaluasi program kebersihan lingkungan.
5. Mendorong Ekonomi Sirkular dan Pengurangan Sampah
Pengelolaan sampah harus diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan daur ulang, serta pengembangan industri pengolahan sampah yang memberikan nilai ekonomi.
Negara Harus Hadir Menjamin Hak Lingkungan Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa persoalan sampah tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil karena berkaitan langsung dengan hak hidup masyarakat. Menurutnya, negara yang menjalankan tugasnya dengan baik adalah negara yang mampu memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Lingkungan yang sehat bukan kemewahan, tetapi hak rakyat. Negara harus hadir melalui kebijakan yang melindungi, pelayanan yang cepat, dan aturan yang memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas,” pungkas Prayogi. Dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif, persoalan sampah diharapkan tidak berhenti pada perdebatan hukum, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat.



