beritax.id — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September 2026. Aksi tersebut akan melibatkan puluhan ribu anggota KSPN serta pekerja dari berbagai serikat pekerja mandiri tingkat perusahaan yang tidak tergabung dalam konfederasi maupun federasi tertentu. Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal aspirasi yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan gerakan buruh independen yang tidak memiliki afiliasi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
KSPN menyatakan berbagai usulan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Aspirasi itu juga disebut berasal dari masukan pekerja di berbagai daerah serta hasil kajian bersama para ahli dengan mempertimbangkan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.
Negara Harus Hadir Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai dinamika hubungan industrial menunjukkan pentingnya negara mengambil peran aktif dalam memastikan hak pekerja terlindungi. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ketenagakerjaan, negara harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, pelayanan kebijakan yang adil, serta aturan yang mampu menciptakan keseimbangan antara pekerja dan dunia usaha,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa pekerja merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
RUU Ketenagakerjaan Harus Menjawab Persoalan Pekerja dan Industri
Prayogi mengatakan pembentukan maupun perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh hanya melihat pekerja sebagai faktor produksi, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan sosial.
Beberapa aspirasi buruh yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan antara lain:
- sistem pengupahan yang memberikan rasa keadilan;
- penguatan pengawasan ketenagakerjaan;
- kepastian hubungan kerja;
- peningkatan kompetensi tenaga kerja;
- perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan. Pekerja mendapatkan perlindungan, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang berkembang dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Prayogi.
Prinsip Partai X: Negara Berpihak pada Perlindungan dan Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat utama dalam penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kepastian aturan.
Negara Melindungi Rakyat
Dalam prinsip perlindungan rakyat, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat terbebas dari ketidakadilan dan mendapatkan hak dasar. Dalam sektor ketenagakerjaan, perlindungan diwujudkan melalui jaminan hak pekerja, kepastian upah yang layak, perlindungan dari praktik kerja yang merugikan, serta pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
Negara Melayani Rakyat
Pelayanan negara harus diwujudkan melalui kebijakan yang mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan efektif, mulai dari penyelesaian perselisihan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga pemberian informasi hak-hak pekerja.
Negara Mengatur Rakyat
Negara memiliki kewenangan membuat aturan yang menciptakan keteraturan dan keseimbangan. Dalam hubungan industrial, regulasi harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha agar tercipta iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Solusi Partai X: Perkuat Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Berdasarkan prinsip tersebut, Partai X mendorong sejumlah solusi agar kebijakan ketenagakerjaan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Membentuk Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan yang Kuat
Pemerintah perlu memperkuat lembaga pengawasan ketenagakerjaan dengan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan yang memadai. Pengawasan yang kuat diperlukan agar aturan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
2. Membangun Sistem Pengupahan yang Berkeadilan
Kebijakan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, kondisi industri, serta perbedaan karakteristik sektor usaha. Pemerintah perlu memastikan sistem pengupahan tidak menciptakan kesenjangan yang merugikan pekerja maupun menghambat dunia usaha.
3. Memberikan Kepastian Hubungan Kerja
Negara harus menghadirkan aturan yang jelas mengenai sistem kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja baru. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan.
4. Menyiapkan Pekerja Menghadapi Perubahan Industri
Perubahan teknologi dan ekonomi digital membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi baru. Pemerintah perlu memperluas program pelatihan, sertifikasi, serta pendidikan vokasi agar pekerja Indonesia mampu bersaing.
5. Mengatur Perlindungan Pekerja Platform Digital
Perkembangan ekonomi digital melahirkan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan kepastian perlindungan. Negara perlu menghadirkan regulasi yang memastikan pekerja platform digital mendapatkan hak dan perlindungan yang sesuai.
Keseimbangan Hak Pekerja dan Pertumbuhan Ekonomi Harus Menjadi Prioritas
Prayogi menegaskan bahwa perjuangan terhadap hak pekerja bukan berarti bertentangan dengan kepentingan investasi. Sebaliknya, hubungan industrial yang sehat justru menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, negara harus menjadi penghubung yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, pelayan, sekaligus pengatur. Ketika pekerja terlindungi dan dunia usaha mendapatkan kepastian, maka ekonomi nasional akan tumbuh dengan lebih kuat,” ujar Prayogi.
Ia berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang adil, berimbang, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.



