beritax.id — Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan dengan tarif lama hingga 2 Agustus 2026 karena belum menetapkan tarif baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan sistem layanan yang menghapus kelas 1, 2, dan 3 tersebut masih berada dalam tahap transisi menuju penerapan penuh. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak mengalami perubahan meskipun sistem kelas rawat inap dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak memberikan beban tambahan bagi peserta.
KRIS Menjadi Upaya Pemerataan Standar Pelayanan Kesehatan
Penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh layanan rawat inap berdasarkan standar yang sama melalui skema KRIS.Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap. Selama masa transisi, peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta tetap dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan, mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri.
Negara Wajib Hadir Menjamin Hak Kesehatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai perubahan sistem BPJS Kesehatan harus ditempatkan sebagai upaya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga tanggung jawab utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Dalam sektor kesehatan, negara tidak hanya bertugas membuat aturan, tetapi memastikan setiap rakyat mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang layak. Perubahan sistem BPJS harus benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar perubahan administrasi,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Standar Layanan Harus Lebih Baik, Bukan Sekadar Penghapusan Kelas
Prayogi mengatakan penerapan KRIS harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan nasional. Menurutnya, penghapusan kelas BPJS tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyamaan fasilitas rawat inap, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta pelayanan yang manusiawi.
“Kesetaraan layanan harus berarti semua masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Jangan sampai penghapusan kelas justru menurunkan kualitas pelayanan karena fasilitas kesehatan tidak siap,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memastikan kesiapan rumah sakit, tenaga kesehatan, sarana pendukung, serta sistem pengawasan sebelum KRIS diterapkan secara penuh.
Prinsip Partai X: Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai tujuan bersama. Dalam perspektif tersebut, pemerintah harus menjalankan kekuasaan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab agar kebijakan negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Menurutnya, kebijakan kesehatan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan memastikan adanya perlindungan terhadap hak dasar warga negara. “Pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan teknis program pemerintah, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Memastikan KRIS Berjalan Adil dan Berkualitas
Berdasarkan prinsip Partai X yang menekankan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan negara untuk kepentingan rakyat, Prayogi menyampaikan beberapa solusi agar implementasi KRIS dapat berjalan optimal.
1. Pastikan Tidak Ada Kenaikan Beban Iuran bagi Masyarakat
Pemerintah perlu menjaga agar perubahan sistem BPJS Kesehatan tidak menambah tekanan ekonomi masyarakat. Menurut Prayogi, stabilitas iuran penting agar program jaminan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Perkuat Kualitas Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Pemerintah perlu memastikan seluruh rumah sakit mitra BPJS memiliki kesiapan infrastruktur untuk menerapkan standar rawat inap yang sama. Penyediaan fasilitas, tenaga medis, dan pelayanan administrasi harus menjadi prioritas agar standar KRIS tidak hanya berlaku di atas kertas.
3. Utamakan Kelompok Rentan dalam Pelayanan Kesehatan
Prayogi mendorong pemerintah memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
4. Perkuat Pengawasan Pelaksanaan KRIS
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan. Pengawasan harus memastikan rumah sakit menjalankan standar pelayanan sesuai aturan dan peserta memperoleh haknya.
5. Gunakan Data untuk Evaluasi Kebijakan
Prayogi menilai evaluasi penerapan KRIS harus berbasis data mengenai kualitas layanan, kepuasan peserta, kemampuan pembiayaan, serta kondisi fasilitas kesehatan. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat melakukan perbaikan kebijakan secara tepat dan berkelanjutan.
Penutup: Reformasi BPJS Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan KRIS menjadi langkah besar dalam penataan sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari perubahan aturan, melainkan dari kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan berkeadilan. Prayogi menegaskan bahwa negara harus selalu hadir dalam setiap kebijakan publik. “Negara harus mampu melindungi rakyat melalui jaminan kesehatan, melayani rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, dan mengatur sistem agar berjalan adil. Tujuan akhirnya harus tetap satu, yaitu kesejahteraan rakyat,” pungkas Prayogi.



