beritax.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang intensif. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan sengketa pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran mengatakan penyelesaian konflik pertanahan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum guna mempercepat pembangunan.
Menurut Amran, konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah. Karena itu, penyelesaian membutuhkan tahapan yang jelas dan koordinasi antarinstansi.
Prayogi R Saputra: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat atas Tanah
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai persoalan pertanahan merupakan salah satu isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Menurut Prayogi, tanah bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pembangunan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, sumber penghidupan, serta kepastian hukum bagi warga negara.
“Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam persoalan pertanahan, ketiga fungsi tersebut harus berjalan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat tanah sebagai aset pembangunan, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat terlindungi dalam setiap proses pengelolaannya.
Kritis: Konflik Pertanahan Jangan Dibiarkan Menjadi Beban Rakyat
Prayogi mengapresiasi langkah Kemendagri yang mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam penyelesaian konflik pertanahan. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya melalui mekanisme administratif, melainkan harus memastikan adanya keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. “Konflik pertanahan yang berlarut-larut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang berada pada posisi lemah,” katanya.
Menurut Prayogi, pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan tanah karena daerah lebih memahami karakteristik sosial, ekonomi, dan sejarah wilayahnya. Ia menilai keberadaan pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mediator yang memastikan kepentingan masyarakat, pembangunan, dan perlindungan aset negara dapat berjalan seimbang.
Objektif: Pembagian Kewenangan Harus Mempercepat Penyelesaian Sengketa
Kemendagri menekankan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan sesuai kewenangan pemerintahan. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menyelesaikan persoalan yang masih dapat ditangani di tingkat daerah. Jika permasalahan memiliki dampak lebih luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran. Sementara pemerintah pusat menangani persoalan yang tidak dapat diselesaikan di daerah. Selain itu, Kemendagri juga mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lintas kabupaten/kota maupun persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih besar.
Prayogi menilai pembagian kewenangan tersebut harus diikuti dengan sistem koordinasi yang efektif agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling lama menunggu penyelesaian. “Jangan sampai masyarakat harus menghadapi proses panjang hanya karena koordinasi antarinstansi tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Negara Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab menciptakan kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Dalam prinsip tersebut, rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara sehingga setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelesaian persoalan pertanahan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan kepastian hukum.
- Keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara, agar pembangunan tidak mengabaikan kepentingan rakyat.
- Tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kepastian hukum sebagai dasar pembangunan, agar masyarakat maupun pemerintah memiliki kejelasan dalam menjalankan hak dan kewajiban.
Menurut Prayogi, negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional dan perlindungan terhadap rakyat.
Solutif: Bangun Sistem Pertanahan yang Berpihak pada Kepentingan Publik
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan.
1. Perkuat Data Pertanahan yang Terintegrasi
Menurut Prayogi, salah satu penyebab munculnya konflik pertanahan adalah ketidakakuratan data dan lemahnya administrasi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan data tanah, aset daerah, serta kepemilikan masyarakat terintegrasi dan terus diperbarui. “Data yang akurat menjadi dasar utama agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
2. Utamakan Mediasi dan Penyelesaian Berkeadilan
Prayogi mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog dan mediasi sebelum konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang panjang. Penyelesaian harus mempertemukan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dengan tetap menjunjung kepastian hukum.
3. Pastikan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pembangunan
Menurut Prayogi, pembangunan tidak boleh hanya mengejar percepatan investasi atau infrastruktur tanpa memperhatikan hak warga. Setiap kebijakan pertanahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat, dan pengamanan aset negara.
4. Perkuat Koordinasi Antar Pemerintah dan Lembaga
Prayogi menilai penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN. Koordinasi yang kuat akan mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus mencegah munculnya konflik baru.
Penyelesaian sengketa pertanahan menjadi tantangan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan. Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa keberhasilan negara dalam mengelola persoalan pertanahan tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang dilakukan, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi hak rakyat. “Tanah menyangkut kehidupan masyarakat. Negara harus hadir memastikan pembangunan berjalan, tetapi hak rakyat tetap terlindungi dan mendapatkan keadilan,” tutup Prayogi.



