beritax.id – Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengkritik sikap DPR yang dinilai melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya. Kritik tersebut berkaitan dengan pembaruan hukum pemilu yang hingga kini belum berjalan. Titi menyebut kondisi tersebut sebagai legislative inaction. Istilah tersebut menggambarkan ketika lembaga pembentuk undang-undang tidak menjalankan fungsi memperbarui hukum. Menurut Titi, parlemen memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperbaiki aturan pemilu. Pembaruan hukum diperlukan agar sistem demokrasi semakin berkualitas. Dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, evaluasi pemilu seharusnya diikuti pembaruan regulasi. Langkah tersebut penting untuk memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan demokrasi.
Namun, proses revisi Undang-Undang Pemilu dinilai berjalan stagnan. Kondisi tersebut muncul setelah revisi UU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Titi menilai keputusan tersebut bertentangan dengan kebutuhan evaluasi pemilu. Terutama setelah Pemilu 2019 memiliki berbagai catatan serius.
Pada Pemilu 2019, terdapat ratusan petugas KPPS meninggal dunia. Ribuan petugas lainnya mengalami gangguan kesehatan selama proses pemilu. Selain itu, ditemukan berbagai persoalan teknis. Masalah tersebut menjadi alasan perlunya perbaikan sistem pemilu.
Demokrasi Harus Berpihak kepada Kepentingan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai revisi UU Pemilu harus menjadi agenda penting negara. Menurutnya, hukum pemilu tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Regulasi pemilu harus mencerminkan aspirasi masyarakat. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan, pemilu merupakan instrumen rakyat menentukan arah pemerintahan. Karena itu, aturan pemilu harus menjamin kedaulatan masyarakat. Prayogi menilai revisi UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan. Menurutnya, demokrasi membutuhkan aturan yang adil. Aturan tersebut harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai. “Jangan sampai hukum pemilu hanya menjadi alat kepentingan pemerintahan tertentu,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan aturan pemilu harus mengutamakan kepentingan nasional. Kepentingan rakyat harus menjadi dasar utama pembentukan regulasi.
Prinsip Partai X Dorong Pemilu yang Berkeadilan
Prayogi menjelaskan prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan negara. Prinsip tersebut harus diterapkan dalam pembaruan hukum pemilu. Prinsip pertama adalah melindungi rakyat. Dalam konteks pemilu, perlindungan berarti menjamin hak pemerintahan masyarakat. Negara harus memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilih. Tidak boleh ada hambatan yang mengurangi partisipasi masyarakat.
Perlindungan juga mencakup keamanan penyelenggara pemilu. Pemerintah harus memperbaiki sistem agar tragedi sebelumnya tidak kembali terjadi. Prinsip kedua adalah melayani rakyat. Pemilu harus menjadi pelayanan demokrasi bagi masyarakat. Penyelenggaraan pemilu harus mudah dipahami dan diakses rakyat. Informasi pemerintahan harus tersedia secara terbuka.
Prinsip ketiga adalah mengatur rakyat. Negara harus membuat aturan yang menjaga ketertiban demokrasi. Regulasi pemilu harus menciptakan persaingan yang sehat. Aturan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Menurut Prayogi, hukum pemilu harus menjadi fondasi demokrasi. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian bagi seluruh peserta.
Evaluasi Sistem Pemilu Perlu Segera Dilakukan
Prayogi mengatakan evaluasi pemilu merupakan kebutuhan demokrasi. Evaluasi bukan bentuk kelemahan, tetapi proses perbaikan. Menurutnya, pengalaman Pemilu 2019 harus menjadi pelajaran penting. Negara harus memperbaiki kelemahan sebelum pemilu berikutnya. Ia menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh ditunda terus menerus. Penundaan dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Kepastian aturan sangat penting bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa pemilu berjalan adil. Prayogi mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya tentang pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan sistem yang menjaga kepercayaan publik. Karena itu, proses legislasi harus melibatkan masyarakat. Aspirasi publik menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Hukum Pemilu
Partai X mendorong beberapa langkah untuk memperkuat sistem pemilu nasional. Pertama, pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog publik. Pembahasan revisi UU Pemilu harus melibatkan masyarakat sipil. Kedua, evaluasi pemilu harus dilakukan secara menyeluruh. Evaluasi harus mencakup aspek teknis dan kelembagaan. Ketiga, pemerintah harus memperkuat perlindungan terhadap penyelenggara pemilu. Sistem kerja harus dibuat lebih aman. Keempat, aturan pemilu harus memberikan kepastian hukum. Regulasi tidak boleh berubah mendekati tahapan pemilu. Kelima, setiap perubahan aturan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Kekuasaan hukum harus mengutamakan demokrasi. Keenam, lembaga negara harus menjaga independensi proses pemilu. Tidak boleh ada intervensi yang merugikan demokrasi.
Prayogi menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan masyarakat. Pembaruan hukum harus menjadi jalan memperkuat kedaulatan rakyat.
Hukum Pemilu Menentukan Masa Depan Demokrasi
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi. Sistem demokrasi membutuhkan aturan yang selalu menyesuaikan perkembangan. Namun, perubahan aturan tidak boleh dilakukan secara tertutup. Seluruh proses harus berjalan transparan dan melibatkan masyarakat. Partai X menilai demokrasi harus memberikan ruang terbesar kepada rakyat. Pemilu merupakan sarana rakyat menentukan masa depan bangsa.
Prayogi menegaskan negara harus menjalankan fungsi melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dengan prinsip tersebut, revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih adil. Demokrasi Indonesia dapat berkembang dengan kepercayaan masyarakat. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari pelaksanaan pemilu. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh aturan yang menjamin suara rakyat. Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum memperbaiki sistem. Kepentingan rakyat harus selalu menjadi tujuan utama negara.



