beritax.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan sinyal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpotensi masuk Kabinet Merah Putih. Prasetyo menyampaikan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan diskusi di lingkungan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 Juni 2026. Meski belum menjelaskan posisi yang akan ditempati, Prasetyo memberi petunjuk bahwa peran tersebut kemungkinan berkaitan dengan perjuangan Said Iqbal dalam memperjuangkan hak buruh dan tenaga kerja. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal resmi pelantikan maupun bentuk penugasan yang akan diberikan kepada tokoh buruh tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan gagasan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat pekerja.
Representasi Buruh dalam Pemerintahan
Wacana masuknya tokoh buruh ke dalam pemerintahan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan kelompok pekerja. Kehadiran tokoh yang memahami kondisi lapangan diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan buruh.
Namun demikian, representasi tidak boleh berhenti pada simbol atau jabatan semata. Keterlibatan tokoh buruh harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tantangan ketenagakerjaan saat ini masih cukup besar, mulai dari gelombang PHK, rendahnya perlindungan pekerja informal, hingga kesenjangan kesejahteraan di berbagai sektor industri.
Kebijakan yang berpihak kepada pekerja harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat pekerja.
Prayogi: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai keterlibatan tokoh buruh dalam pemerintahan dapat menjadi langkah positif apabila berorientasi pada kepentingan rakyat. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan dalam setiap kebijakan.
“Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Prayogi menjelaskan bahwa perlindungan terhadap rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin hak-hak pekerja. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian ekonomi tanpa perlindungan yang memadai.
Pelayanan kepada rakyat harus diwujudkan melalui birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang saat ini.
Sementara itu, fungsi mengatur harus dijalankan secara adil dan transparan. Regulasi ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. Dengan demikian, iklim investasi dapat tumbuh tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja.
Prinsip Partai X dalam Membangun Kesejahteraan
Partai X memandang bahwa kekuasaan negara harus digunakan untuk melindungi, melayani, dan mengelola kepentingan rakyat secara adil. Negara tidak boleh menjadi alat yang hanya melayani kelompok tertentu. Setiap kebijakan publik harus diukur berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Prinsip Partai X menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi harus mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur melalui angka statistik ekonomi.
Partai X juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam tata kelola pemerintahan. Keterlibatan kelompok pekerja dalam proses pengambilan kebijakan harus menjadi sarana memperkuat demokrasi ekonomi, bukan sekadar pelengkap.
Dalam konteks ini, representasi buruh di pemerintahan harus menghasilkan kebijakan yang nyata. Buruh harus memperoleh perlindungan yang lebih baik, kesempatan kerja yang lebih luas, dan jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Solusi Partai X untuk Pekerja dan Dunia Usaha
Partai X mendorong pembentukan sistem perlindungan pekerja yang lebih kuat dan terintegrasi. Sistem tersebut harus mampu mengantisipasi dampak PHK serta perubahan ekonomi global yang memengaruhi dunia kerja.
Partai X juga mengusulkan peningkatan program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Langkah ini penting agar pekerja Indonesia mampu bersaing dalam era transformasi digital dan industri modern.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat dialog tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Mekanisme tersebut harus menjadi sarana penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara konstruktif dan berkeadilan.
Partai X juga mendorong penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. Perlindungan sosial yang kuat akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Pada saat yang sama, pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dunia usaha yang berkembang akan membuka lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.
Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik
Sinyal masuknya tokoh buruh ke dalam Kabinet Merah Putih menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat pekerja. Langkah ini harus diikuti dengan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar simbol politik. Keterlibatan tokoh buruh harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat.
Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan yang berpihak kepada pekerja dapat memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Pada akhirnya, tujuan pembangunan harus tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat sesuai amanat negara untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil dan bertanggung jawab.



