beritax.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran Imigrasi agar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Kasus itu menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggeledahan KPK di sejumlah kantor imigrasi memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan internal birokrasi.
Penegakan Hukum dan Sorotan Publik
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 17–19 Juni 2026. Penggeledahan juga menyasar kantor agen visa di wilayah Bali. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara. Proses ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dugaan gratifikasi dan pemerasan. Juru bicara KPK menyebut penyidikan mencakup dugaan penerimaan pejabat imigrasi. Termasuk penelusuran asal-usul aset yang telah disita dalam perkara tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari unsur pejabat hingga staf teknis imigrasi. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini memperlihatkan adanya dugaan celah sistemik dalam pelayanan izin tinggal. Celah tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Situasi ini memicu perhatian publik terhadap integritas lembaga imigrasi.
Respons Ditjen Imigrasi dan Upaya Pembenahan
Direktur Jenderal Imigrasi meminta seluruh jajaran bersikap kooperatif terhadap KPK. Ia menegaskan pentingnya akses penuh bagi penyidik dalam pengusutan kasus. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara. Instruksi juga diberikan kepada petugas di lapangan untuk tidak menghambat proses hukum. Ditjen Imigrasi menyatakan akan membuka seluruh data yang dibutuhkan. Pendekatan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menyiapkan evaluasi sistem pelayanan izin tinggal. Evaluasi dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini termasuk penyusunan rencana aksi pembenahan internal. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk perbaikan sistem. Tujuannya agar potensi korupsi dapat diminimalisir sejak awal. Pendekatan pencegahan dianggap lebih efektif dibanding penindakan semata.
Pandangan Partai X terhadap Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Ia menegaskan tugas negara memiliki tiga fungsi utama yang tidak boleh diabaikan. Tugas tersebut adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Menurutnya, kasus di imigrasi menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi pengaturan negara. Lemahnya pengawasan membuka ruang penyimpangan dalam pelayanan publik. Hal ini berpotensi merugikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Prinsip Partai X menekankan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk melayani kepentingan publik. Negara wajib hadir memastikan seluruh layanan berjalan transparan dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tanpa pandang jabatan. Partai X juga menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap proses pelayanan publik. Tidak boleh ada diskriminasi atau transaksi ilegal dalam layanan negara. Sistem harus dirancang untuk mencegah, bukan hanya menghukum pelanggaran.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Sistem
Prinsip Partai X menekankan transparansi sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Setiap proses administrasi harus dapat diawasi publik secara terbuka. Digitalisasi sistem menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi interaksi rentan korupsi. Selain itu, integritas aparatur menjadi syarat utama dalam pelayanan negara. Rekrutmen dan pengawasan harus berbasis meritokrasi dan integritas moral. Sanksi tegas harus diterapkan bagi pelanggaran etika dan hukum. Partai X juga mendorong penguatan sistem pengawasan berlapis. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan secara seimbang. Keterlibatan lembaga independen menjadi penting untuk menjaga objektivitas.
Solusi Partai X untuk Pembenahan Imigrasi
Partai X menawarkan beberapa langkah solusi untuk memperbaiki sistem imigrasi. Pertama, digitalisasi penuh layanan izin tinggal dan visa berbasis sistem terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi tatap muka yang rawan penyimpangan. Kedua, penguatan audit berkala oleh lembaga independen dan KPK. Audit harus dilakukan secara rutin dan transparan kepada publik. Hasil audit wajib ditindaklanjuti tanpa pengecualian.
Ketiga, rotasi berkala pejabat pada posisi rawan penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini untuk mencegah terbentuknya jaringan korupsi struktural. Rotasi juga memperkuat profesionalisme aparatur negara. Keempat, peningkatan perlindungan pelapor atau whistleblower dalam institusi pemerintah. Masyarakat dan pegawai harus aman melaporkan pelanggaran. Perlindungan hukum menjadi kunci keberanian mengungkap praktik korupsi.
Kasus penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar menunjukkan perlunya reformasi serius dalam tata kelola pelayanan publik. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem secara menyeluruh. Negara tidak hanya dituntut menindak, tetapi juga mencegah sejak awal. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik. Partai X menegaskan bahwa negara harus kembali pada fungsi utamanya.Yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil dan bersih.



