beritax.id — Kejahatan politik kembali menjadi sorotan dalam diskursus ketatanegaraan ketika muncul pandangan bahwa hukum, yang seharusnya menjadi alat pembatas kekuasaan, justru dalam praktik tertentu dapat bergeser menjadi instrumen yang melayani kepentingan kekuasaan. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, kejahatan politik dipahami sebagai penyalahgunaan kewenangan secara manipulatif, tertutup, dan koruptif yang tetap berlangsung dalam kerangka legal formal, namun menyimpang dari tujuan negara.
Dalam kondisi tersebut, kejahatan politik tidak hanya terjadi di luar sistem hukum, tetapi juga dapat berlangsung melalui mekanisme hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berpotensi menjadi alat legitimasi bagi praktik kejahatan ketika tidak lagi berorientasi pada tujuan negara, yaitu kesejahteraan rakyat.
Hukum sebagai Alat Kekuasaan atau Pelindung Keadilan
Dalam negara modern, hukum idealnya berfungsi sebagai pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak warga negara. Namun dalam praktiknya, hukum dapat mengalami pergeseran fungsi ketika ia lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dibandingkan dengan kepentingan publik. Dalam situasi ini, kejahatan politik dapat memperoleh ruang melalui legalitas formal. Artinya, suatu tindakan dapat dianggap sah secara hukum, meskipun secara substansi bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan negara. Sekolah Negarawan menegaskan bahwa ketika hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, maka ia berpotensi menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan kejahatan.
Kejahatan Politik dalam Perspektif Sekolah Negarawan
Dalam kerangka Sekolah Negarawan, kejahatan politik adalah kondisi ketika tidak lagi digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, melainkan menjadi instrumen untuk mengamankan kepentingan sempit. Ketika hukum masuk dalam relasi ini, ia dapat berubah dari mekanisme koreksi menjadi mekanisme justifikasi. Dengan kata lain, kejahatan tidak selalu terjadi karena ketiadaan hukum, tetapi juga karena hukum digunakan secara selektif atau menyimpang dari tujuan negara.
Untuk memahami bagaimana hukum dapat “melayani” kejahatan politik, perlu dipahami hubungan antara empat elemen utama dalam ketatanegaraan. Negara adalah entitas kedaulatan yang bertujuan menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah adalah pelaksana mandat rakyat yang bersifat sementara dan harus tunduk pada tujuan negara.
Hukum adalah instrumen pengatur yang seharusnya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor keadilan dan tujuan negara. Ketika keempat elemen ini tidak selaras, hukum dapat bergeser dari alat keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Dalam kerangka Sekolah Negarawan, terdapat dua tipe aktor dalam relasi hukum dan pemerintahan. Politikus kenegaraan adalah mereka yang menggunakan hukum sebagai alat untuk memperkuat keadilan dan tujuan negara. Mereka menjadikan hukum sebagai instrumen moral dan institusional.
Sebaliknya, penjahat adalah mereka yang memanfaatkan hukum untuk melindungi kepentingan sempit. Dalam kondisi ini, kejahatan politik dapat berlangsung secara legal, tetapi tidak legitimate secara moral dan tujuan negara.
Peran Negarawan dalam Menjaga Integritas Hukum
Negarawan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum tidak menyimpang menjadi alat kejahatan politik. Negarawan memahami bahwa hukum harus tunduk pada tujuan negara, bukan pada kepentingan kekuasaan. Adapun negarawan berfungsi sebagai penjaga arah etika sistem hukum, memastikan bahwa setiap aturan tetap berada dalam koridor keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Aparatur penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas sistem. Namun dalam praktiknya, aparatur dapat terjebak dalam struktur yang memungkinkan kejahatan politik berjalan secara legal. Hal ini terjadi ketika penegakan hukum tidak lagi berbasis pada prinsip keadilan substantif, melainkan pada kepatuhan terhadap kekuasaan formal.
Solusi Sistemik untuk Mencegah Hukum Melayani Kejahatan Politik
Untuk mencegah hukum menjadi alat yang melayani kejahatan politik, diperlukan langkah-langkah berikut:
1. Penguatan Independensi Lembaga Hukum
Lembaga hukum harus bebas dari intervensi pemerintahan dan ekonomi.
2. Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Substantif
Hukum tidak hanya menekankan legalitas, tetapi juga keadilan sosial.
3. Transparansi Proses Hukum
Seluruh proses hukum harus dapat diawasi oleh publik.
4. Reformasi Regulasi
Aturan hukum harus dievaluasi secara berkala agar tidak disalahgunakan.
5. Penguatan Etika Aparat Penegak Hukum
Integritas aparat hukum harus menjadi prioritas utama.
6. Pendidikan Hukum Berbasis Negara
Pendidikan hukum harus menekankan tujuan negara sebagai dasar penegakan hukum.
Sekolah Negarawan menegaskan bahwa hukum harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai penjaga keadilan dan pelindung tujuan negara. Ketika hukum kembali pada fungsi ini, maka ruang bagi kejahatan politik dapat dipersempit secara signifikan. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi batas bagi kekuasaan itu sendiri.
Penutup: Hukum, Kekuasaan, dan Kejahatan Politik
Fenomena kejahatan politik yang mendapat ruang melalui sistem hukum menunjukkan bahwa tantangan ketatanegaraan modern tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada arah penggunaan hukum itu sendiri. Sekolah Negarawan menegaskan bahwa negara harus kembali menjadi tujuan utama, pemerintah sebagai pengelola mandat, politik sebagai alat, dan hukum sebagai penjaga keadilan. Jika prinsip ini ditegakkan, maka hukum tidak lagi melayani kejahatan, melainkan menjadi benteng utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan tujuan negara.



