By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hukum untuk Semua, Keadilan Sesuai Posisi
Pemerintah

Hukum untuk Semua, Keadilan Sesuai Posisi

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:08 am
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi menjadi ungkapan yang semakin sering muncul dalam diskusi publik di berbagai forum. Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada individu yang berada di atas hukum. Setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama. Keadilan seharusnya hadir tanpa membedakan jabatan maupun pengaruh. Namun realitas yang dirasakan masyarakat sering memunculkan pertanyaan serius. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa? Pertanyaan tersebut muncul karena praktik hukum sering menghadirkan paradoks. Aturan terlihat tegas ketika dibaca dalam dokumen resmi. Namun penerapannya sering berubah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap prinsip kesetaraan hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Kepercayaan terhadap lembaga hukum pun perlahan mengalami penurunan.

Contents
Pasal yang Sama, Tafsir yang BerbedaKetika Hukum Kehilangan KedaulatanGejala Negara KekuasaanAnalogi Sistem yang RusakHukum Sebagai Instrumen KeadilanSolusi Menurut Partai X

Pasal yang Sama, Tafsir yang Berbeda

Salah satu persoalan yang sering menjadi sorotan adalah praktik multi tafsir. Masyarakat menyaksikan pasal yang sama menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar aturan. Besok tindakan serupa dinilai tidak bermasalah. Perubahan tersebut sering terjadi tanpa perubahan norma hukum. Yang berubah justru cara pasal ditafsirkan. Keadaan ini menciptakan ketidakpastian dalam kehidupan masyarakat. Rakyat kesulitan memahami batas yang berlaku. Pelaku usaha kesulitan memperkirakan risiko hukum. Aparatur negara juga menghadapi kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan. Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, pasal yang jelas sering tetap dianggap memiliki banyak tafsir. Keadaan itu membuat hukum kehilangan ketegasannya. Tafsir yang terus berkembang dapat melahirkan ketidakpastian baru. Padahal hukum hadir untuk memberikan kepastian. Hukum seharusnya menjadi pedoman yang dapat dipercaya semua pihak.

Ketika Hukum Kehilangan Kedaulatan

Persoalan menjadi lebih serius ketika tafsir dipengaruhi kepentingan tertentu. Pasal tidak lagi menjadi rujukan utama. Yang menentukan hasil justru kekuatan dan akses kekuasaan. Mereka yang memiliki pengaruh lebih besar memperoleh posisi lebih kuat. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama. Hukum berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Di titik itulah kedaulatan hukum mulai melemah. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai pengendali kekuasaan. Sebaliknya, hukum dipersepsikan mengikuti arah kekuasaan. Persepsi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang. Negara hukum juga tidak diukur dari tebal buku peraturan. Dalam negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Ketika kekuasaan lebih menentukan arah hukum, lahirlah negara kekuasaan. Konsep ini dikenal dalam ilmu ketatanegaraan sebagai machtsstaat. Sementara negara hukum disebut rechtsstaat, yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.

Gejala Negara Kekuasaan

Dalam negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat hukum dari tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasilnya bergantung pada siapa yang terlibat. Pasal menjadi alat pembenaran setelah keputusan diambil. Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah “multi tafsir”, risiko meningkat. Kepastian hukum perlahan menghilang. Tanpa kepastian, rakyat tidak mengetahui batas yang pasti. Pelaku usaha tidak mengetahui arah yang pasti. Aparatur negara tidak memiliki pedoman yang jelas. Akhirnya semua orang mencari perlindungan pada kekuasaan. Masyarakat mulai bertanya, “Siapa yang berkuasa?” bukan “Apa kata hukum?” Kondisi ini tidak muncul dalam semalam. Persoalan berakar pada desain sistem yang memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan. Lembaga pengawas yang lemah memperburuk situasi. Mekanisme koreksi yang tidak efektif semakin menurunkan kepastian hukum. Distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menyebabkan hukum kehilangan giginya.

Analogi Sistem yang Rusak

Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dianalogikan sebagai sistem rusak pada lapisan dasarnya. Negara adalah perangkat. Konstitusi adalah firmware. Hukum adalah seperangkat instruksi untuk mengatur jalannya sistem. Jika firmware rusak, seluruh aplikasi ikut bermasalah. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak lagi berjalan sesuai rancangannya. Akibatnya, rakyat merasakan paradoks yang aneh. Pasal ada, tetapi perlindungan tidak selalu terasa. Aturan ada, tetapi kepastian tidak selalu hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan tidak selalu ditemukan. Persoalan bukan sekadar jumlah aturan. Persoalan utama adalah kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Cak Nun mengingatkan tafsir tidak cukup diselesaikan dengan menambah tafsir baru. Tafsir memerlukan tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar. Tanpa kemaslahatan, hukum mudah menjadi permainan logika.

Hukum Sebagai Instrumen Keadilan

Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Adapun hukum adalah instrumen menjaga ketertiban dan martabat manusia. Hukum membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika fungsi ini tidak berjalan, hukum kehilangan ruhnya. Ruang kosong tersebut diisi kekuasaan. Persoalan terbesar bangsa ini bukan kurangnya peraturan. Persoalan terbesar adalah lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi ini berlangsung, sebutan “negara hukum” terdengar normatif. Praktik yang berjalan semakin mendekati ciri negara kekuasaan. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat. Bangsa semakin dekat kepada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum. Lumpuhnya hukum adalah persoalan masa depan negara.

You Might Also Like

Dominasi Partai dan Oligarki: Dari Representasi ke Manipulasi
Penyadapan Harus Diatur, Partai X: Keamanan Rakyat Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
Rakyat Kehilangan Penjaga akibat Krisis Kebebasan Pers
Ilmu Negara Itu Wajib: Menyusun Kebijakan Negara Berdasarkan Pemahaman yang Kritis

Solusi Menurut Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan hukum harus diberikan kepada seluruh warga tanpa kecuali. Penegakan hukum harus konsisten dan transparan. Tafsir hukum harus memperhatikan kemaslahatan bersama, bukan kepentingan pribadi. Mekanisme koreksi hukum perlu diperkuat agar mengendalikan kekuasaan secara efektif. Distribusi kekuasaan harus seimbang untuk mencegah dominasi individu tertentu. Lembaga pengawas harus diberdayakan agar dapat menegakkan kepastian hukum. Pendidikan hukum bagi masyarakat perlu ditingkatkan untuk memahami hak dan kewajiban. Pemerintah perlu memastikan hukum menjadi pedoman, bukan alat pembenaran keputusan. Dengan langkah ini, keadilan sesuai posisi dapat diminimalkan. Hukum kembali menjadi instrumen untuk semua, bukan milik kekuasaan tertentu. Hanya dengan itu, negara hukum dapat sejati dan berfungsi melindungi seluruh rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keadilan sesuai posisi Dari Supremasi Hukum ke Keadilan Sesuai Posisi
Next Article Keadilan Sesuai Posisi, Rakyat Mencari Perlindungan Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

MoU ANTARA-Kemenko Polkam, Partai X: Informasi untuk Rakyat, Jangan Cuma Pejabat!

October 8, 2025
Pemerintah

Rakyat Tenggelam Masalah, Pemerintah Tenggelam Alasan

December 8, 2025
Pemerintah

55 Kapal PELNI Siap Layani Mudik Lebaran 2025! PartaiX: Pastikan Rakyat Prioritas Utama!

March 12, 2025
Pemerintah

Pengkhianatan Konstitusi Terstruktur: Rakyat Menjadi Korban Ketika Kekuasaan Tak Terbatas

March 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.