beritax.id – Keadilan sesuai posisi menjadi ungkapan yang semakin sering muncul dalam diskusi publik di berbagai forum. Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada individu yang berada di atas hukum. Setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama. Keadilan seharusnya hadir tanpa membedakan jabatan maupun pengaruh. Namun realitas yang dirasakan masyarakat sering memunculkan pertanyaan serius. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa? Pertanyaan tersebut muncul karena praktik hukum sering menghadirkan paradoks. Aturan terlihat tegas ketika dibaca dalam dokumen resmi. Namun penerapannya sering berubah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap prinsip kesetaraan hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Kepercayaan terhadap lembaga hukum pun perlahan mengalami penurunan.
Pasal yang Sama, Tafsir yang Berbeda
Salah satu persoalan yang sering menjadi sorotan adalah praktik multi tafsir. Masyarakat menyaksikan pasal yang sama menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar aturan. Besok tindakan serupa dinilai tidak bermasalah. Perubahan tersebut sering terjadi tanpa perubahan norma hukum. Yang berubah justru cara pasal ditafsirkan. Keadaan ini menciptakan ketidakpastian dalam kehidupan masyarakat. Rakyat kesulitan memahami batas yang berlaku. Pelaku usaha kesulitan memperkirakan risiko hukum. Aparatur negara juga menghadapi kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan. Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, pasal yang jelas sering tetap dianggap memiliki banyak tafsir. Keadaan itu membuat hukum kehilangan ketegasannya. Tafsir yang terus berkembang dapat melahirkan ketidakpastian baru. Padahal hukum hadir untuk memberikan kepastian. Hukum seharusnya menjadi pedoman yang dapat dipercaya semua pihak.
Ketika Hukum Kehilangan Kedaulatan
Persoalan menjadi lebih serius ketika tafsir dipengaruhi kepentingan tertentu. Pasal tidak lagi menjadi rujukan utama. Yang menentukan hasil justru kekuatan dan akses kekuasaan. Mereka yang memiliki pengaruh lebih besar memperoleh posisi lebih kuat. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama. Hukum berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Di titik itulah kedaulatan hukum mulai melemah. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai pengendali kekuasaan. Sebaliknya, hukum dipersepsikan mengikuti arah kekuasaan. Persepsi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang. Negara hukum juga tidak diukur dari tebal buku peraturan. Dalam negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Ketika kekuasaan lebih menentukan arah hukum, lahirlah negara kekuasaan. Konsep ini dikenal dalam ilmu ketatanegaraan sebagai machtsstaat. Sementara negara hukum disebut rechtsstaat, yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.
Gejala Negara Kekuasaan
Dalam negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat hukum dari tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasilnya bergantung pada siapa yang terlibat. Pasal menjadi alat pembenaran setelah keputusan diambil. Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah “multi tafsir”, risiko meningkat. Kepastian hukum perlahan menghilang. Tanpa kepastian, rakyat tidak mengetahui batas yang pasti. Pelaku usaha tidak mengetahui arah yang pasti. Aparatur negara tidak memiliki pedoman yang jelas. Akhirnya semua orang mencari perlindungan pada kekuasaan. Masyarakat mulai bertanya, “Siapa yang berkuasa?” bukan “Apa kata hukum?” Kondisi ini tidak muncul dalam semalam. Persoalan berakar pada desain sistem yang memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan. Lembaga pengawas yang lemah memperburuk situasi. Mekanisme koreksi yang tidak efektif semakin menurunkan kepastian hukum. Distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menyebabkan hukum kehilangan giginya.
Analogi Sistem yang Rusak
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dianalogikan sebagai sistem rusak pada lapisan dasarnya. Negara adalah perangkat. Konstitusi adalah firmware. Hukum adalah seperangkat instruksi untuk mengatur jalannya sistem. Jika firmware rusak, seluruh aplikasi ikut bermasalah. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak lagi berjalan sesuai rancangannya. Akibatnya, rakyat merasakan paradoks yang aneh. Pasal ada, tetapi perlindungan tidak selalu terasa. Aturan ada, tetapi kepastian tidak selalu hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan tidak selalu ditemukan. Persoalan bukan sekadar jumlah aturan. Persoalan utama adalah kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Cak Nun mengingatkan tafsir tidak cukup diselesaikan dengan menambah tafsir baru. Tafsir memerlukan tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar. Tanpa kemaslahatan, hukum mudah menjadi permainan logika.
Hukum Sebagai Instrumen Keadilan
Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Adapun hukum adalah instrumen menjaga ketertiban dan martabat manusia. Hukum membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika fungsi ini tidak berjalan, hukum kehilangan ruhnya. Ruang kosong tersebut diisi kekuasaan. Persoalan terbesar bangsa ini bukan kurangnya peraturan. Persoalan terbesar adalah lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi ini berlangsung, sebutan “negara hukum” terdengar normatif. Praktik yang berjalan semakin mendekati ciri negara kekuasaan. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat. Bangsa semakin dekat kepada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum. Lumpuhnya hukum adalah persoalan masa depan negara.
Solusi Menurut Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan hukum harus diberikan kepada seluruh warga tanpa kecuali. Penegakan hukum harus konsisten dan transparan. Tafsir hukum harus memperhatikan kemaslahatan bersama, bukan kepentingan pribadi. Mekanisme koreksi hukum perlu diperkuat agar mengendalikan kekuasaan secara efektif. Distribusi kekuasaan harus seimbang untuk mencegah dominasi individu tertentu. Lembaga pengawas harus diberdayakan agar dapat menegakkan kepastian hukum. Pendidikan hukum bagi masyarakat perlu ditingkatkan untuk memahami hak dan kewajiban. Pemerintah perlu memastikan hukum menjadi pedoman, bukan alat pembenaran keputusan. Dengan langkah ini, keadilan sesuai posisi dapat diminimalkan. Hukum kembali menjadi instrumen untuk semua, bukan milik kekuasaan tertentu. Hanya dengan itu, negara hukum dapat sejati dan berfungsi melindungi seluruh rakyat.



