beritax.id – Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan fungsi, dan keputusan mengikuti kekuasaan, bukan norma hukum yang berlaku. Indonesia disebut negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan hukum adalah panglima. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Semua warga setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada keputusan yang melebihi aturan yang berlaku. Namun, realitas berbeda. Banyak pasal jelas di atas kertas, tetapi tafsirnya fleksibel. Kepentingan kekuasaan sering menggeser makna hukum.
Masyarakat sering menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini melarang, besok membolehkan. Tindakan sama bisa berbeda akibat. Yang berubah adalah tafsir, bukan pasal. Cak Nun menekankan tadabur. Tadabur menilai kemaslahatan bersama. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat kepentingan individu. Multi tafsir menimbulkan ketidakpastian hukum. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada kekuasaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan. Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan tugas negara melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Ahli hukum membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, pasal menjadi pedoman. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, keputusan bergantung pada pelaku. Perbedaan tampak sederhana, tetapi mendasar. Di negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat tindakan. Di negara kekuasaan, hasil bergantung posisi dan akses kekuasaan. Keadilan sesuai posisi muncul saat hukum kehilangan kedaulatan. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.
Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung langkah strategis. Paradoks muncul pasal ada, perlindungan tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan.
Ketidakpastian hukum muncul dari desain sistem yang memberi ruang terlalu besar bagi kekuasaan. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan. Keadilan sesuai posisi menandai kemunculan negara kekuasaan.
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, sistem hukum dianalogikan sebagai perangkat rusak. Negara adalah perangkat, konstitusi adalah firmware, hukum adalah instruksi pengatur. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks muncul: pasal ada, kepastian hukum tidak terasa. Rakyat merasakan ketidakadilan. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai pengendali kekuasaan tidak berjalan.
Tafsir Hukum Harus Disertai Tadabur
Cak Nun menekankan tadabur dalam tafsir hukum. Tadabur menimbang kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika. Tafsir baru tidak cukup tanpa kemaslahatan substantif. Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan.
Hukum bukan sekadar kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan bangsa. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat.
Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
- Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di semua lembaga negara.
- Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat agar memahami kesetaraan.
- Audit independen penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
Keadilan sesuai posisi adalah tanda hukum kehilangan kekuatan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah ini, Indonesia dapat mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.



